Connect with us

Kominfo Makassar

Dinas Kominfo Makassar Gelar Finalisasi Pengelolaan Pengaduan SP4N LAPOR! Tahun 2024

Published

on

Kitasulsel–Makassar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar finalisasi penyelesaian pengaduan masyarakat melalui platform Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR!. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sipakalabbi, Balaikota Makassar, Selasa (17/12/2024).

Admin utama SP4N LAPOR! Kota Makassar, Husaiva Arisandi, dalam melaporkan bahwa selama tahun 2024, sebanyak 171 laporan diterima dari masyarakat melalui SP4N LAPOR!.

Menurutnya, meski angka ini menunjukkan adanya partisipasi, namun jumlah tersebut masih tergolong minim.

“Rendahnya jumlah laporan ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat mengenai penggunaan SP4N LAPOR! serta telah menyampaikan keluhan melalui media sosial atau saluran aspirasi lain seperti layanan 112,” jelasnya.

Lebih lanjut, Husaiva menyampaikan mayoritas laporan yang masuk berhubungan dengan isu infrastruktur dan pengelolaan kebersihan.

BACA JUGA  Tim Verifikasi Apresiasi Kreatifitas Digitalisasi KIM Manggala Binaan Diskominfo Makassar

“Dari total laporan yang diterima, sekitar 75% telah selesai ditindaklanjuti, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian, dan kami akan terus berkoordinasi untuk menyelesaikan aduan yang masuk,” tambahnya.

Husaiva menegaskan pentingnya proaktif admin SP4N LAPOR! di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat penanganan laporan masyarakat.

“Kami mendorong semua admin untuk lebih proaktif dalam berkoordinasi pada pimpimannya untuk menangani laporan yang masuk, untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik,” imbuhnya.

Selain itu, sebagai bahan evaluasi, Husaiva mengatakan Dinas Kominfo berencana mengintensifkan edukasi kepada masyarakat, salah satunya melalui papan bicara pada fasilitas umum.

“Banyak masyarakat yang belum memahami fungsi dan mekanisme sistem ini. Kami akan menggelar sosialisasi intensif dan mengadakan papan bicara di rumah sakit dan fasilitas umum lainnya agar partisipasi publik semakin meningkat,” jelasnya.

BACA JUGA  Buka Workshop Dakwah Digital, Plt Kadis Kominfo Makassar Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Teknologi Bijak

Pada kegiatan ini, narasumber dari Lembaga Pattiro Jeka, Suryani Hajar, turut menyampaikan pandangannya. Ia menilai semakin banyak pengaduan yang masuk, maka semakin baik pula kualitas pelayanan publik yang dapat diberikan.

“SP4N LAPOR! adalah media strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Semakin banyak pengaduan masyarakat yang masuk, semakin besar peluang kita untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik,” jelas ujar Suryani, yang juga fasilitator USAID ERAT Kota Makassar periode 2023/2024.

Untuk itu, Suryani mendorong para admin SP4N LAPOR! untuk proaktif dalam memberikan edukasi terkait manfaat aplikasi ini, yang dimulai dari lingkungan sekitarnya.

“Rendahnya jumlah pengaduan disebabkan oleh beberapa tantangan, termasuk kurangnya pengetahuan masyarakat. Jadi mari mulai dari kita dan lingkungan untuk memberikan edukasi dari manfaat aplikasi ini,” ujarnya.

BACA JUGA  Dinas Kominfo Bontang, Berguru Strategi Branding Kota ke Dinas Kominfo Makassar

Selain itu, Ia mendorong peningkatan edukasi dan kolaborasi antar lembaga untuk mengoptimalkan penggunaan SP4N LAPOR!.

Pada forum ini juga, para admin SP4N LAPOR! tiap OPD diajak untuk membahas kendala dan mengevaluasi capaian pengelolaan pengaduan selama tahun 2024.

Diharapkan melalui kegiatan finalisasi ini mampu menyelesaikan aduan yang masuk untuk mengoptimalkan penggunaan SP4N LAPOR. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kominfo Makassar

Dinas Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas PPID untuk Minimalkan Sengketa Informasi Publik

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar gelar rapat bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OPD Kota Makassar.

Hal ini dalam rangka meningkatkan kapasitas PPID Pelaksana dan untuk meminimalkan terjadinya sengketa informasi publik.

Kegiatan digelar di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Gedung Mall Government Center (MGC) Lantai 7, Kamis (19/12/2024).

Menghadirkan narasumber Dr. Muliadi Mau, M.Si, dan Dr. Khaerul Mannan, SH., MH yang membawakan materi terkait Pengenalan Standar Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Dr. Khaerul Mannan menjelaskan tentang cara memahami standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi public.

“Yang penting dikenali terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan sengketa informasi publik. Sengketa informasi publik, adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dengan pemohon informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

BACA JUGA  Buka Workshop Dakwah Digital, Plt Kadis Kominfo Makassar Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Teknologi Bijak

Selain itu dijelakan pula terkait mekanisme memperoleh informasi, diantaranya setiap Pemohon Informasi dapat mengajukan permintaan informasi secara tertulis dan tidak tertulis ke PPID, atau melalui elektronik.

Setiap pemohon harus mencamtumkan identitas diri yang menjelaskan statusnya sebagai warga negara. Petugas Informasi mencatat dan Buku Register, memberikan nomor registrasi dan tanda bukti Penerimaan Permintaan Informasi Kepada Pemohon.

Jika melalui Elektronik, Tanda Bukti Penerimaan disampaikan paling Lama satu hari kerja sejak Permohonan dinyatakan memenuhui syarat.

“PPID wajib memberikan respon atas Permintaan Informasi paling lama 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya Permintaan Informasi,” lanjutnya.

Selain itu PPID dapat memperpanjang respon atas permintaan paling lama tujuh hari, dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dikuasai, atau belum memutuskan apakah Informasi itu terbuka atau dikecualikan.

BACA JUGA  Tim Verifikasi Apresiasi Kreatifitas Digitalisasi KIM Manggala Binaan Diskominfo Makassar

Petugas Informasi wajib menyimpan formulir asli permintaan sebagai tanda bukti penerimaan.

Rapat ini diikuti oleh PPID dari berbagai OPD lingkup pemerintah Kota Makassar diantaranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah , Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Kecamatan Mariso, Kecamatan Bontoala, dam Perumda Terminal Makassar Metro. (*)

Continue Reading

Trending