Connect with us

Kominfo Makassar

Dinas Kominfo Bontang, Berguru Strategi Branding Kota ke Dinas Kominfo Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menerima kunjungan kerja (kunker) dari Dinas Kominfo Kota Bontang, Kalimantan Barat, Kamis (19/12/1024).

Kehadiran Dinas Kominfo Kota Bontang guna sharing cara membranding Kota sehingga dapat mampu menjadikan Makassar sebagai Kota yang dikenal dunia.

“Kehadiran untuk belajar, bagaimana Dinas Kominfo Makassar mampu membranding, membangun citra, image, Kota Makassar Mendunia,”ujar sekretaris Dinas Kominfo Kota Bontang, Andi Hasanuddin Akmal.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Dinas Kominfo Kota Makassar, Ismawaty Nur, menyampaikan tentang Sombere dan Smart City, yang menjadi dasar dari berbagai program di Pemkot Makassar.

“Payung besarnya adalah Sombere dan Smart City, dimana Wali Kota Makassar, Danny Pomanto sangat menyadari akan pentingnya Branding dan Teknologi dalam membangun sebuah kota,” ujarnya.

BACA JUGA  Dinas Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas PPID untuk Minimalkan Sengketa Informasi Publik

Untuk bagian teknologi telah dipasang 230 CCTV dalam kota Makassar, seperti di wilayah persimpangan, serta 815 CCTV untuk bagian lorong-lorong wisata.

Sementara untuk bagian perencanaan media, dijelaskan secara langsung oleh Kepala Bidang Humas dan IKP Dinas Kominfo Kota Makassar Isnaniah Nurdin.

“Hal yang memudahkan karena Kota Makassar memiliki Wali Kota yang melek media, paham bahwa pemerintahan tidak akan berkembang baik dan dikenal dunia tanpa dukungan teman-teman media,” ujarnya.

Selain itu, Isnaniah Nurdin juga menjelaskan bagaimana merangkul semua platfom media, mulai dari media cetak, media online, radio, influencer hingga penggiat media sosial.

Dalam perencanaan media, didasari pada lima agenda rutin di Kota Makassar, diantaranya Rakorsus, HUT Kota Makassar, HUT RI, Refleksi Akhir Tahun, dan isu strategis lainnya.

BACA JUGA  Ikut Interview Evaluasi SPBE, Ismawaty Komitmen Tingkatan Pelayanan

Perencanaan media juga mempublikasikan 24 program strategis yang merupakan turunan dari visi/misi Wali Kota Makassar.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kominfo Makassar

Dinas Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas PPID untuk Minimalkan Sengketa Informasi Publik

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar gelar rapat bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OPD Kota Makassar.

Hal ini dalam rangka meningkatkan kapasitas PPID Pelaksana dan untuk meminimalkan terjadinya sengketa informasi publik.

Kegiatan digelar di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Gedung Mall Government Center (MGC) Lantai 7, Kamis (19/12/2024).

Menghadirkan narasumber Dr. Muliadi Mau, M.Si, dan Dr. Khaerul Mannan, SH., MH yang membawakan materi terkait Pengenalan Standar Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Dr. Khaerul Mannan menjelaskan tentang cara memahami standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi public.

“Yang penting dikenali terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan sengketa informasi publik. Sengketa informasi publik, adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dengan pemohon informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

BACA JUGA  Ikut Interview Evaluasi SPBE, Ismawaty Komitmen Tingkatan Pelayanan

Selain itu dijelakan pula terkait mekanisme memperoleh informasi, diantaranya setiap Pemohon Informasi dapat mengajukan permintaan informasi secara tertulis dan tidak tertulis ke PPID, atau melalui elektronik.

Setiap pemohon harus mencamtumkan identitas diri yang menjelaskan statusnya sebagai warga negara. Petugas Informasi mencatat dan Buku Register, memberikan nomor registrasi dan tanda bukti Penerimaan Permintaan Informasi Kepada Pemohon.

Jika melalui Elektronik, Tanda Bukti Penerimaan disampaikan paling Lama satu hari kerja sejak Permohonan dinyatakan memenuhui syarat.

“PPID wajib memberikan respon atas Permintaan Informasi paling lama 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya Permintaan Informasi,” lanjutnya.

Selain itu PPID dapat memperpanjang respon atas permintaan paling lama tujuh hari, dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dikuasai, atau belum memutuskan apakah Informasi itu terbuka atau dikecualikan.

BACA JUGA  Dinas Kominfo Makassar Gelar Finalisasi Pengelolaan Pengaduan SP4N LAPOR! Tahun 2024

Petugas Informasi wajib menyimpan formulir asli permintaan sebagai tanda bukti penerimaan.

Rapat ini diikuti oleh PPID dari berbagai OPD lingkup pemerintah Kota Makassar diantaranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah , Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Kecamatan Mariso, Kecamatan Bontoala, dam Perumda Terminal Makassar Metro. (*)

Continue Reading

Trending