Kominfo Makassar
Dinas Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas PPID untuk Minimalkan Sengketa Informasi Publik

Kitasulsel–MAKASSAR Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar gelar rapat bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OPD Kota Makassar.
Hal ini dalam rangka meningkatkan kapasitas PPID Pelaksana dan untuk meminimalkan terjadinya sengketa informasi publik.

Kegiatan digelar di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Gedung Mall Government Center (MGC) Lantai 7, Kamis (19/12/2024).
Menghadirkan narasumber Dr. Muliadi Mau, M.Si, dan Dr. Khaerul Mannan, SH., MH yang membawakan materi terkait Pengenalan Standar Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Dr. Khaerul Mannan menjelaskan tentang cara memahami standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi public.
“Yang penting dikenali terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan sengketa informasi publik. Sengketa informasi publik, adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dengan pemohon informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain itu dijelakan pula terkait mekanisme memperoleh informasi, diantaranya setiap Pemohon Informasi dapat mengajukan permintaan informasi secara tertulis dan tidak tertulis ke PPID, atau melalui elektronik.
Setiap pemohon harus mencamtumkan identitas diri yang menjelaskan statusnya sebagai warga negara. Petugas Informasi mencatat dan Buku Register, memberikan nomor registrasi dan tanda bukti Penerimaan Permintaan Informasi Kepada Pemohon.
Jika melalui Elektronik, Tanda Bukti Penerimaan disampaikan paling Lama satu hari kerja sejak Permohonan dinyatakan memenuhui syarat.
“PPID wajib memberikan respon atas Permintaan Informasi paling lama 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya Permintaan Informasi,” lanjutnya.
Selain itu PPID dapat memperpanjang respon atas permintaan paling lama tujuh hari, dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dikuasai, atau belum memutuskan apakah Informasi itu terbuka atau dikecualikan.
Petugas Informasi wajib menyimpan formulir asli permintaan sebagai tanda bukti penerimaan.
Rapat ini diikuti oleh PPID dari berbagai OPD lingkup pemerintah Kota Makassar diantaranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah , Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Kecamatan Mariso, Kecamatan Bontoala, dam Perumda Terminal Makassar Metro. (*)
Kominfo Makassar
Kadis Kominfo Makassar Paparkan Transformasi Digital di Seminar Nasional UGM

Kitasulsel–YOGYAKARTA Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar Dr. Muhammad Roem jadi pembicara dalam Seminar Nasional Gadjah Mada Digital Transformation Governance Index (GMD-DTGI).
Seminar nasional ini diinisiasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM dengan tema Mengoptimalkan Big Data dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah untuk Mendukung Akselerasi Transformasi Digital.

Kegiatan berlangsung di Auditorium Sukadji Ranuwihardjo, FEB UGM, Kamis (18/9/2025).
Muhammad Roem memaparkan bagaimana transformasi Kota Makassar dalam menyesuaikan terhadap perkembangan digitalisasi.

Muhammad Roem memulai pemasarannya dengan menyampaikan Visi Misi Pemerintahan Mulia, Makassar Unggul, Inklusif, Aman dan Berkelanjutan.
“Transformasi digital sudah tercermin di visi misi pemkot, Mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang Bersih dan Terpercaya,” ucap Roem.
Tentang capaian smart city, Roem menyampaikan Makassar sudah mulai mengimplementasikan smart city sejak 2015.
Penilaian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, capaian smart city kota Makassar tahun 2024 diangka 3,64.
Kemudian berdasarkan penilaian Institut Management and Development (IMD), smart city Indeks Makassar peringkat 114 dari 142 kota di dunia.
“Jakarta, Medan, dan Makassar mewakili Indonesia masuk daftar smart city Index global 2024,” paparnya
Roem menyebutkan infrastruktur digital merupakan kompenen paling penting.
Terbaru, program unggulan Kota Makassar menyoal transformasi digital ialah Makassar Super App yang diberi nama Lontara+.
Makassar Super App sangat relevan dengan kondisi sekarang. Ini adalah platform besar Pemkot dalam memberi layanan publik yang efisien bagi masayarakat.
Makassar Super App yang dinamai Lontara+, mengambil istilah yang dekat dengan warga Makassar yaitu Layanan Online Terintegrasi Warga Makassar.
Melalui Lontara+, Pemkot telah menetapkan peta jalan layanan publik yang akan diintegrasikan hingga 2029.
“Telah kami tetapkan peta jalannya sampai 2029 untuk pengembangan fitur dalam pelayanan publik terintegrasi. lontara Plus adalah ekosistem digital yang mengintegrasikan seluruh layanan perangkat daerah ke dalam satu app,” jelasnya
“Kenapa diintegrasikan semua? Karena ada 358 aplikasi di pemkot saat ini. Semakin banyak pintu semakin banyak kerentanan,” sambungnya.
Karenanya, Super app hadir dalam satu pintu untuk warga Makassar yang memudahkan dalam
Menerima pelayanan publik. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login