Connect with us

Kominfo Makassar

Dinas Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas PPID untuk Minimalkan Sengketa Informasi Publik

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar gelar rapat bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OPD Kota Makassar.

Hal ini dalam rangka meningkatkan kapasitas PPID Pelaksana dan untuk meminimalkan terjadinya sengketa informasi publik.

Kegiatan digelar di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Gedung Mall Government Center (MGC) Lantai 7, Kamis (19/12/2024).

Menghadirkan narasumber Dr. Muliadi Mau, M.Si, dan Dr. Khaerul Mannan, SH., MH yang membawakan materi terkait Pengenalan Standar Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Dr. Khaerul Mannan menjelaskan tentang cara memahami standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi public.

“Yang penting dikenali terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan sengketa informasi publik. Sengketa informasi publik, adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dengan pemohon informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

BACA JUGA  Ismawaty Ajak OPD Makassar Tingkatkan Kapasitas Pengelola Statistik Sektoral

Selain itu dijelakan pula terkait mekanisme memperoleh informasi, diantaranya setiap Pemohon Informasi dapat mengajukan permintaan informasi secara tertulis dan tidak tertulis ke PPID, atau melalui elektronik.

Setiap pemohon harus mencamtumkan identitas diri yang menjelaskan statusnya sebagai warga negara. Petugas Informasi mencatat dan Buku Register, memberikan nomor registrasi dan tanda bukti Penerimaan Permintaan Informasi Kepada Pemohon.

Jika melalui Elektronik, Tanda Bukti Penerimaan disampaikan paling Lama satu hari kerja sejak Permohonan dinyatakan memenuhui syarat.

“PPID wajib memberikan respon atas Permintaan Informasi paling lama 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya Permintaan Informasi,” lanjutnya.

Selain itu PPID dapat memperpanjang respon atas permintaan paling lama tujuh hari, dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dikuasai, atau belum memutuskan apakah Informasi itu terbuka atau dikecualikan.

BACA JUGA  Dinas Kominfo Makassar Gelar Finalisasi Pengelolaan Pengaduan SP4N LAPOR! Tahun 2024

Petugas Informasi wajib menyimpan formulir asli permintaan sebagai tanda bukti penerimaan.

Rapat ini diikuti oleh PPID dari berbagai OPD lingkup pemerintah Kota Makassar diantaranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah , Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Kecamatan Mariso, Kecamatan Bontoala, dam Perumda Terminal Makassar Metro. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kominfo Makassar

Buka Forum Perangkat Daerah Dinas Kominfo Makassar, Muh. Yasir Tekankan Pentingnya Optimalisasi Infrastruktur

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Makassar, Andi Muhammad Yasir, membuka Forum Perangkat Daerah yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar di Hotel Aston, Senin (3/2/2025).

Acara ini mengusung tema “Optimalisasi Infrastruktur Digital untuk Pelayanan Publik yang Inovatif” sebagai upaya mendorong transformasi digital guna meningkatkan kualitas layanan publik.

Dalam sambutannya, Yasir menyampaikan era digital telah membawa perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, Pemkot Makassar berkomitmen untuk terus mengembangkan infrastruktur digital.

“Kita semua menyadari bahwa masyarakat saat ini menginginkan layanan yang transparansi dan akuntabilitas. Maka dari itu, forum ini menjadi momentum strategis dalam upaya optimalisasi infrastruktur pelayanan publik yang lebih inovatif,” ujarnya.

BACA JUGA  Buka Workshop Dakwah Digital, Plt Kadis Kominfo Makassar Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Teknologi Bijak

Kendati demikian, Yasir mengatakan di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, Pemkot telah melakukan berbagai inovasi dalam pengembangan infrastruktur digital.

“Beberapa inovasi yang telah diterapkan di antaranya War Room, pembangunan Mal Pelayanan Publik, pemasangan CCTV lorong, serta digitalisasi sistem administrasi pemerintahan untuk pelayanan publik yang lebih efektif,” jelasnya.

Yasir berharap peserta forum dapat mengikuti diskusi dengan serius sehingga menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi bahan evaluasi dalam pengembangan infrastruktur digital ke depan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar, Ismawaty Nur, mengatakan forum ini menjadi ajang bagi berbagai pihak untuk berkolaborasi dalam mewujudkan sistem digital yang lebih baik.

BACA JUGA  Komitmen Transparansi, Pemkot Makassar Catat Puluhan Permintaan Informasi Terlayani

Menurutnya, dengan optimalisasi infrastruktur digital, Makassar mengukuhkan diri sebagai Smart City yang berdaya saing tinggi di tingkat nasional maupun internasional.

“Transformasi digital bukan hanya soal teknologi, tetapi juga tentang membangun ekosistem layanan yang terintegrasi dan mudah diakses oleh masyarakat,” kata Ismawaty.

Di akhir acara, dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan hasil forum perangkat daerah Diskominfo Kota Makassar. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Plt Kadis Kominfo Kota Makassar, perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS), Bappeda, unsur perangkat daerah, serta masyarakat sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan sistem digital yang lebih baik.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel