Connect with us

Daerah

Bupati Barru: Lima Peraturan Daerah Baru Ditetapkan untuk Maju dan Sejahterakan Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–BARRU Menutup akhir tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Barru berhasil menyusun lima Peraturan Daerah (Perda) yang diharapkan dapat mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., Ph.D(HC) dalam sambutannya pada Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Barru, yang membahas Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Rapat DPRD pada Selasa (24/12/2024).

Lima Ranperda yang disetujui untuk menjadi Perda tersebut meliputi:

1.Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa.

2.Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan.

3.Fasilitasi dan Dukungan bagi Pesantren.

4.Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

5.Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Barru, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si., yang didampingi oleh Wakil Ketua II. Dalam rapat ini, DPRD Barru menyepakati bahwa lima Ranperda tersebut menjadi Perda, dan dilanjutkan dengan penandatanganan Naskah Keputusan Bersama antara DPRD dan Bupati Barru.

BACA JUGA  Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Pj. Bupati Wajo Harap KPK Terus berikan Bimbingan, Supervisi dan Monitoring

Bupati Suardi Saleh mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas dukungan yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Barru.

Ia menyebutkan, dari lima Perda yang disetujui, empat di antaranya merupakan inisiatif dari DPRD Barru. Ini menunjukkan kepedulian tinggi anggota DPRD dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.

Bupati Suardi juga menjelaskan beberapa poin penting terkait Perda-perda tersebut. Pertama, terkait pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa, yang kini digantikan dengan Peraturan Bupati Barru Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD).

Perbup baru ini, menurut Bupati, mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan karena menjadi yang pertama di Sulsel dengan sistem pengalokasian ADD berbasis kinerja dan indikator yang merata.

BACA JUGA  Pj. Bupati Andi Bataralifu Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Wajo Periode 2024-2029

Kemudian, Perda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir Barru. Perda ini akan mencakup seluruh aspek dari perencanaan hingga pembiayaan, memberikan kesempatan kepada nelayan dan pembudidaya ikan untuk berkembang.

Untuk Perda Fasilitasi dan Dukungan bagi Pesantren, Bupati Suardi menegaskan bahwa ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam mendukung Barru sebagai daerah yang bernafaskan keagamaan, dengan fasilitas untuk pengembangan pesantren dan sumber daya generasi Qur’ani.

Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dianggap sangat penting untuk memperlancar proses perizinan usaha di Barru. Bupati berharap petunjuk teknis pelaksanaan Perda ini bisa segera disosialisasikan ke seluruh pelaku usaha dan calon pengusaha di daerah.

BACA JUGA  Didukung Dua Anggota DPR RI, Tokoh Masyarakat: Bantaeng Bisa Lebih Sejahtera

Terakhir, Perda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah diharapkan dapat memperkuat status Kabupaten Barru sebagai Kabupaten Sehat dan Adipura.

Pengelolaan sampah berbasis lingkungan dan keterlibatan masyarakat serta pemerintah desa akan menjadi kunci keberhasilan implementasi Perda ini.

Bupati Barru menutup sambutannya dengan harapan agar lima Perda ini dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Semoga kelima Perda ini menjadi warisan yang bermanfaat untuk pembangunan Barru yang lebih baik,” harapnya.

Turut hadir dalam acara tersebut para Anggota DPRD Barru, unsur Forkopimda, Plh. Sekda Barru, serta pejabat daerah lainnya, termasuk camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Barru. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Daerah

Bupati Barru Resmikan Launching dan Penyerahan Alokasi Dana Desa (ADD) Berbasis Kinerja Tahun 2025

Published

on

Kitasulsel–BARRU Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., Ph.D (HC), secara resmi meluncurkan dan menyerahkan Alokasi Dana Desa (ADD) Berbasis Kinerja untuk Kabupaten Barru Tahun 2025.

Acara ini digelar di Lantai 6 MPP Kantor Bupati Barru dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Bappelitbanda Provinsi Sulawesi Selatan, Provincial Coordinator USAID ERAT Sulsel, serta Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Barru. Kegiatan ini dilaksanakan berkat kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Barru dan USAID ERAT.

Dalam sambutannya, Bupati Suardi menyampaikan bahwa ADD adalah salah satu sumber pembiayaan yang berasal dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan desa.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Barru beruntung karena jumlah desa yang relatif kecil, sehingga setiap desa menerima alokasi ADD yang cukup besar, antara Rp 2-3 Miliar, bahkan termasuk yang tertinggi di antara daerah lainnya.

BACA JUGA  Meriahkan Harkopnas, 11 Rombongan Dari 24 Kabupaten/Kota se-Sulsel Tiba di Selayar

Bupati menambahkan bahwa Pemkab Barru terus mendorong peningkatan kinerja desa melalui ADD. Sebelumnya, alokasi ADD hanya dibagi menjadi dua bagian, yakni ADD Merata sebesar 60% dan ADD Formula berdasarkan sejumlah faktor (jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kesulitan geografis, dan jumlah penduduk miskin) sebesar 40%. Namun, melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2024, formulasi ADD kini dibagi dalam tiga bagian: 60% untuk ADD Merata, 34% untuk ADD Formula, dan 6% untuk ADD Berbasis Kinerja. Pada acara ini, penyerahan ADD Berbasis Kinerja diberikan kepada 10 desa yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam perbup tersebut.

Kriteria penilaian kinerja desa mencakup tata kelola keuangan, ketaatan terhadap prioritas daerah dan nasional, serta penghargaan yang diterima desa. Bupati juga mengingatkan agar kepala desa memperhatikan tindak lanjut terhadap LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari Inspektorat, serta menyoroti desa-desa yang viral, baik positif maupun negatif, karena hal ini bisa memengaruhi penilaian kinerja desa.

BACA JUGA  Didukung Dua Anggota DPR RI, Tokoh Masyarakat: Bantaeng Bisa Lebih Sejahtera

Tujuan dari pemberian ADD Berbasis Kinerja, kata Bupati, adalah untuk mendorong desa agar terus meningkatkan kinerjanya, sehingga dana yang diterima bisa bertambah dan pembangunan desa bisa lebih maju. Bupati berharap hal ini dapat mendorong kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan desa.

Selain itu, Bupati juga menyinggung soal bencana banjir yang melanda Kabupaten Barru. Ia meminta agar desa-desa mengalokasikan anggaran untuk mitigasi bencana dalam APBDes masing-masing sebagai langkah pencegahan.

Di akhir sambutannya, Bupati Suardi mengucapkan terima kasih kepada USAID ERAT atas pendampingan yang telah diberikan sejak tahun 2022, yang telah memberikan banyak capaian positif bagi Kabupaten Barru, salah satunya capaian Universal Health Coverage (UHC).

BACA JUGA  Pasca Bencana, Wajo Terima Dana Hibah dari BNPB

Adapun desa-desa yang menerima ADD Berbasis Kinerja Tahun 2025 antara lain: Desa Paccekke, Desa Lawallu, Desa Kading, Desa Bulo-Bulo, Desa Pujananting, Desa Jangan-Jangan, Desa Bacu-Bacu, Desa Pattapa, Desa Tompo, dan Desa Ajakkang.

Hadir dalam acara ini CMYE USAID ERAT Jakarta, GF USAID ERAT Sulsel, Asisten 1 Setda Barru, Kadis PMPPKBPPPA Kabupaten Barru, Kadis PMDPPKBPPPA Kabupaten Sidrap, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Jeneponto, Sekban PMD Kabupaten Enrekang, serta para pimpinan OPD dan undangan lainnya yang mengikuti acara secara daring (zoom). (*)

Continue Reading

Trending