Connect with us

Daerah

Bupati Barru: Lima Peraturan Daerah Baru Ditetapkan untuk Maju dan Sejahterakan Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–BARRU Menutup akhir tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Barru berhasil menyusun lima Peraturan Daerah (Perda) yang diharapkan dapat mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., Ph.D(HC) dalam sambutannya pada Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Barru, yang membahas Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Rapat DPRD pada Selasa (24/12/2024).

Lima Ranperda yang disetujui untuk menjadi Perda tersebut meliputi:

1.Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa.

2.Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan.

3.Fasilitasi dan Dukungan bagi Pesantren.

4.Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

5.Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Barru, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si., yang didampingi oleh Wakil Ketua II. Dalam rapat ini, DPRD Barru menyepakati bahwa lima Ranperda tersebut menjadi Perda, dan dilanjutkan dengan penandatanganan Naskah Keputusan Bersama antara DPRD dan Bupati Barru.

BACA JUGA  Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Pj. Bupati Wajo Harap KPK Terus berikan Bimbingan, Supervisi dan Monitoring

Bupati Suardi Saleh mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas dukungan yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Barru.

Ia menyebutkan, dari lima Perda yang disetujui, empat di antaranya merupakan inisiatif dari DPRD Barru. Ini menunjukkan kepedulian tinggi anggota DPRD dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.

Bupati Suardi juga menjelaskan beberapa poin penting terkait Perda-perda tersebut. Pertama, terkait pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa, yang kini digantikan dengan Peraturan Bupati Barru Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD).

Perbup baru ini, menurut Bupati, mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan karena menjadi yang pertama di Sulsel dengan sistem pengalokasian ADD berbasis kinerja dan indikator yang merata.

BACA JUGA  271 Napi Lapas Bulukumba Dapat ki Remisi Kemerdekaan

Kemudian, Perda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir Barru. Perda ini akan mencakup seluruh aspek dari perencanaan hingga pembiayaan, memberikan kesempatan kepada nelayan dan pembudidaya ikan untuk berkembang.

Untuk Perda Fasilitasi dan Dukungan bagi Pesantren, Bupati Suardi menegaskan bahwa ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam mendukung Barru sebagai daerah yang bernafaskan keagamaan, dengan fasilitas untuk pengembangan pesantren dan sumber daya generasi Qur’ani.

Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dianggap sangat penting untuk memperlancar proses perizinan usaha di Barru. Bupati berharap petunjuk teknis pelaksanaan Perda ini bisa segera disosialisasikan ke seluruh pelaku usaha dan calon pengusaha di daerah.

BACA JUGA  DPRD Wajo Tindak Lanjuti Aspirasi PHI Terkait Surat Edaran Bupati Penerbitan Suket Domisili

Terakhir, Perda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah diharapkan dapat memperkuat status Kabupaten Barru sebagai Kabupaten Sehat dan Adipura.

Pengelolaan sampah berbasis lingkungan dan keterlibatan masyarakat serta pemerintah desa akan menjadi kunci keberhasilan implementasi Perda ini.

Bupati Barru menutup sambutannya dengan harapan agar lima Perda ini dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Semoga kelima Perda ini menjadi warisan yang bermanfaat untuk pembangunan Barru yang lebih baik,” harapnya.

Turut hadir dalam acara tersebut para Anggota DPRD Barru, unsur Forkopimda, Plh. Sekda Barru, serta pejabat daerah lainnya, termasuk camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Barru. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Daerah

DPRD Soppeng Tetapkan RPJMD 2025-2029 Sebagai Dasar Pembangunan Daerah

Published

on

Kitasulsel–SOPPENG Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Soppeng Tahun 2025-2029.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Soppeng, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos, ini menandai tonggak penting dalam perencanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Rapat diawali dengan pembacaan laporan gabungan komisi oleh Haeruddin Tahang, SE, yang merangkum proses pembahasan, pendapat fraksi, dan hasil pembahasan Ranperda RPJMD.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD, H. A. Zulkifli Nurdin, SH, membacakan naskah penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Penandatanganan berita acara persetujuan bersama dan penyerahan keputusan DPRD dilakukan oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, Ketua DPRD Soppeng, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos, Wakil Ketua I, H. Nasfing, dan Wakil Ketua II, Muhammad Taufan.

BACA JUGA  33 Warga Liposos Terima Bantuan Dari Pemkab Wajo

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng menyampaikan terima kasih atas saran, masukan, dan koreksi konstruktif dari anggota dewan.

Beliau menekankan bahwa isu-isu strategis yang disarankan, terutama di sektor kesehatan, infrastruktur, dan pertanian, telah termuat dalam dokumen Ranperda RPJMD dan akan diturunkan lebih lanjut dalam Renstra OPD serta dokumen pelaksanaan lainnya.

RPJMD Kabupaten Soppeng 2025-2029, yang didasarkan pada visi “Soppeng Sehat, Maju, dan Berdaya Saing berbasis Agropolitan,” merupakan wujud pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam merumuskan perencanaan pembangunan. Dokumen ini telah diselaraskan dengan RPJPD Kabupaten Soppeng 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, dan rancangan awal RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025-2029.

Bupati Soppeng menginstruksikan Tim Penyusun untuk segera melakukan percepatan perbaikan dan penyelesaian dokumen guna evaluasi oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, tahapan penting sebelum RPJMD ditetapkan secara resmi sebagai Peraturan Daerah. Beliau juga meminta Kepala SKPD untuk mempersiapkan Rancangan Akhir Renstra SKPD setelah penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD.

BACA JUGA  Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Pj. Bupati Wajo Harap KPK Terus berikan Bimbingan, Supervisi dan Monitoring

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, PJ. Sekda Soppeng, pejabat eselon II, dan para camat se-Kabupaten Soppeng. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel