Connect with us

Kominfo Makassar

Komitmen Transparansi, Pemkot Makassar Catat Puluhan Permintaan Informasi Terlayani

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Makassar mencatat keberhasilan dalam memenuhi 76 permintaan informasi publik sepanjang tahun 2024. Data tersebut dirilis oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar, Selasa (31/12/2024).

Dari total permintaan yang dipenuhi, 58 di antaranya diajukan secara daring melalui website resmi dan media sosial, sementara 18 permintaan lainnya disampaikan secara manual melalui persuratan.

Jenis informasi yang diminta masyarakat beragam. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mencatat jumlah permintaan tertinggi, yakni 27 permintaan.

Sebagian besar berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan dokumen KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta data jumlah penduduk.

Selain itu, mahasiswa turut memanfaatkan layanan ini untuk kebutuhan penelitian, terutama di Dinas Sosial. Ada pula permintaan informasi anggaran di Dinas Pendidikan serta daftar nama penerima bantuan sosial di tingkat kecamatan.

BACA JUGA  Dinas Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas PPID untuk Minimalkan Sengketa Informasi Publik

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Ismawaty Nur, menegaskan bahwa pelayanan informasi publik ini merupakan bentuk nyata keterbukaan informasi yang diterapkan Pemkot Makassar.

“Kami ingin memastikan setiap permohonan informasi ditangani dengan baik, baik yang diajukan secara online maupun manual,” ujar Ismawaty.

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui PPID yang berada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Proses pengajuan bisa dilakukan melalui administrasi persuratan, media sosial, atau platform daring lainnya.

Dengan kemudahan akses informasi yang tersedia, Pemkot Makassar terus berupaya meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Langkah ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang menjadi komitmen pemerintah daerah.

BACA JUGA  Ikut Interview Evaluasi SPBE, Ismawaty Komitmen Tingkatan Pelayanan

“Keterbukaan informasi adalah salah satu indikator pelayanan publik yang baik. Kami akan terus berinovasi untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses informasi secara mudah dan cepat,” tutup Ismawaty. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kominfo Makassar

Dinas Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas PPID untuk Minimalkan Sengketa Informasi Publik

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar gelar rapat bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OPD Kota Makassar.

Hal ini dalam rangka meningkatkan kapasitas PPID Pelaksana dan untuk meminimalkan terjadinya sengketa informasi publik.

Kegiatan digelar di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Gedung Mall Government Center (MGC) Lantai 7, Kamis (19/12/2024).

Menghadirkan narasumber Dr. Muliadi Mau, M.Si, dan Dr. Khaerul Mannan, SH., MH yang membawakan materi terkait Pengenalan Standar Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Dr. Khaerul Mannan menjelaskan tentang cara memahami standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi public.

“Yang penting dikenali terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan sengketa informasi publik. Sengketa informasi publik, adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dengan pemohon informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

BACA JUGA  Ikut Interview Evaluasi SPBE, Ismawaty Komitmen Tingkatan Pelayanan

Selain itu dijelakan pula terkait mekanisme memperoleh informasi, diantaranya setiap Pemohon Informasi dapat mengajukan permintaan informasi secara tertulis dan tidak tertulis ke PPID, atau melalui elektronik.

Setiap pemohon harus mencamtumkan identitas diri yang menjelaskan statusnya sebagai warga negara. Petugas Informasi mencatat dan Buku Register, memberikan nomor registrasi dan tanda bukti Penerimaan Permintaan Informasi Kepada Pemohon.

Jika melalui Elektronik, Tanda Bukti Penerimaan disampaikan paling Lama satu hari kerja sejak Permohonan dinyatakan memenuhui syarat.

“PPID wajib memberikan respon atas Permintaan Informasi paling lama 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya Permintaan Informasi,” lanjutnya.

Selain itu PPID dapat memperpanjang respon atas permintaan paling lama tujuh hari, dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dikuasai, atau belum memutuskan apakah Informasi itu terbuka atau dikecualikan.

BACA JUGA  Dinas Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas PPID untuk Minimalkan Sengketa Informasi Publik

Petugas Informasi wajib menyimpan formulir asli permintaan sebagai tanda bukti penerimaan.

Rapat ini diikuti oleh PPID dari berbagai OPD lingkup pemerintah Kota Makassar diantaranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah , Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Kecamatan Mariso, Kecamatan Bontoala, dam Perumda Terminal Makassar Metro. (*)

Continue Reading

Trending