Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Jumlah Donor Darah Meningkat Signifikan Tiga Tahun Terakhir di Sulsel

Published

on

Kitasulsel–Makassar – Donor darah menghadapi berbagai tantangan. Seperti ketersediaan darah yang sering kali tidak mencukupi akibat rendahnya kesadaran masyarakat untuk menjadi pendonor dan kurangnya sistem rekrutmen yang efektif.

Risiko keselamatan darah, distribusi yang tidak merata, serta minimnya pendonor tetap juga menjadi masalah utama. Selain itu, mitos dan stigma tentang donor darah, semakin memperburuk situasi.

Dalam upaya mengatasi tantangan tersebut, Unit Transfusi Darah (UTD) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dengan bangga mengumumkan pencapaian progresif dalam peningkatan jumlah donor darah selama tiga tahun terakhir.

“Melalui kerja sama antara masyarakat, lembaga pemerintah, dan mitra swasta, kesadaran akan pentingnya donor darah berhasil ditingkatkan secara signifikan,” kata Erna Komalaningrum, Kepala UTD Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu, 5 Januari 2025.

BACA JUGA  Sekprov Jufri Rahman Resmi Launching Gerakan Serbu Pasar dan Business Matching, Dorong Akselerasi Ekonomi Sulsel

Berdasarkan data resmi, jumlah donor darah menunjukkan pertumbuhan positif yang konsisten pada tahun 2022, 2023, dan 2024.

Pada tahun 2022, UTD mencatat total 23.969 pendonor, yang setara dengan 95,87 persen dari target tahunan. Pada tahun berikutnya, 2023, UTD berhasil melampaui target dengan mencatat 28.426 pendonor atau sebesar 101,5 persen dari target 28.000 pendonor.

Puncaknya terjadi pada tahun 2024, di mana hingga minggu ketiga Desember, jumlah pendonor telah mencapai 29.345 atau 104,8 persen dari target tahunan.

“Peningkatan ini menunjukkan hasil nyata dari upaya kolektif dalam menjawab tantangan ketersediaan darah,” ujarnya.

Menurut Erna, keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan semua pihak, termasuk arahan dan bimbingan dari Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

BACA JUGA  Gaji PPPK Pemprov Sulsel Dianggarkan di 2026, Komitmen Pemprov Semakin Tegas

Dalam berbagai kesempatan, Prof Zudan menekankan pentingnya strategi berkelanjutan untuk mendukung kegiatan donor darah, seperti kampanye kesadaran publik, peningkatan skrining darah, pembinaan komunitas pendonor tetap, serta pemanfaatan teknologi digital untuk mempermudah akses masyarakat.

“Ke depan, UTD Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan serta berinovasi dalam pengelolaan donor darah, termasuk melaksanakan akreditasi dan implementasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB),” terangnya.

Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan mitra strategis, Erna optimistis dapat memenuhi kebutuhan darah secara berkelanjutan.

Langkah ini tidak hanya akan mendukung ketersediaan darah yang aman dan cukup, tetapi juga memperkuat upaya dalam menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat di Sulawesi Selatan. (*)

BACA JUGA  Didampingi Ninuk Zudan, Pj Gubernur Prof Zudan Launching Posyandu Era Baru se Sulsel
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Sekda Sulsel Buka Sulsel Export Day 2025 di Makassar New Port

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Serahkan Rp13,5 M untuk Revitalisasi Stadion Turatea dan Infrastruktur Jeneponto

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Tayangkan Prakualifikasi Tender Preservasi Jalan Paket 6 Senilai Rp278,6 Miliar

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending