Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pj Gubernur Sulsel Saksikan Pengukuhan Kopri Sinjai, Harap Jadi Pelopor Reformasi Birokrasi di Daerah

Published

on

Kitasul–SINJAI Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Sinjai resmi dikukuhkan, Sabtu, 4 Januari 2025. Andi Jefrianto Asapa dilantik sebagai Ketua Korpri Kabupaten Sinjai dalam acara yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai.

Pengukuhan ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Dr Jufri Rahman, yang juga merupakan Ketua Dewan Pengurus Korpri Provinsi Sulsel, dan disaksikan langsung oleh Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Dalam sambutannya, Prof Zudan Arif Fakrulloh berharap agar Korpri Sinjai menjadi pelopor dalam reformasi birokrasi di daerah. Ia menekankan pentingnya kekuatan organisasi ASN untuk bertransisi dari tahun politik ke tahun ekonomi dan investasi.

“Kekuatan dahsyat dimiliki Korpri untuk mendorong masuk ke tahun ekonomi dan investasi sebagai satu-satunya organisasi ASN di tingkat nasional,” ungkapnya.

BACA JUGA  Disdik Sulsel Terbitkan Edaran Hafalan Al-Qur’an Juz 30 bagi Guru, Tendik dan Siswa Muslim Tingkat SMA/SMK/SLB

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa ASN memiliki dua kekuatan besar, yakni kekuasaan dalam penyelenggaraan negara dan pengelolaan keuangan.

Kedua aspek ini harus dijalankan dengan integritas dan profesionalisme tinggi agar dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Ketua Korpri Kabupaten Sinjai yang baru dilantik, Andi Jefrianto Asapa, juga menyampaikan komitmennya untuk memajukan organisasi tersebut sebagai wadah profesionalisme bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dan inovasi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.

“Untuk mewujudkan Sinjai yang lebih maju, kita harus terus berinovasi dan bekerja sama,” tegasnya.

Selain itu, dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan bantuan disinfektan sebanyak 250 liter kepada Kabupaten Sinjai untuk mendukung pemberantasan penyakit hewan menular dan zoonosis.

BACA JUGA  Tak Harus di Kantor, Sekprov Sulsel Jufri Rahman Bisa Disposisi Surat Dimana Saja

Bantuan lainnya adalah penyerahan dana sebesar Rp75 juta kepada Yayasan Nurul Azizah Amsul serta Rp100 juta untuk Masjid Nurul Khasanah di Kelurahan Sangiaseri Kecamatan Sinjai Selatan.

Acara ini tidak hanya menjadi momen penting bagi pengukuhan kepengurusan baru tetapi juga menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui reformasi birokrasi yang lebih baik di Kabupaten Sinjai. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Serahkan SK 6.376 PPPK Pemprov Sulsel, Sudirman Singgung Kemungkinan Ada Perampingan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerim surat keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).

“Setelah ini nanti harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus. Karena kita evaluasi setiap tahun, meskipun perjanjiannya (masa kontrak) lima tahun,” kata Andi Sudirman usai penyerahan SK PPPK yang digelar di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.

“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.

BACA JUGA  Pj Gubernur Prof Zudan Apresiasi Inisiatif Kominfo dan Disdik Gelar Bimtek Tanda Tangan Elektronik untuk Kepala Sekolah se Sulsel

Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.

“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.

Andi Sudirman turut meminta PPPK yang sudah bekerja lebih dulu membantu kinerja PPPK yang baru terangkat. Dia mengingatkan keberadaan PPPK tergantung dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA  Disdik Sulsel Terbitkan Edaran Hafalan Al-Qur’an Juz 30 bagi Guru, Tendik dan Siswa Muslim Tingkat SMA/SMK/SLB

“Saya minta kepada teman-teman bekerja dengan serius dan betul-betul dibutuhkan oleh organisasi, karena cuma itu yang bisa menghalangi, untuk tetap melanggengkan teman-teman sebagai pegawai ASN PPPK untuk melaksanakan untuk 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menjelaskan, sebanyak 6.624 yang lolos seleksi PPPK. Namun hanya 6.376 orang di antaranya yang memenuhi syarat untuk menerima SK setelah mendapat nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN.

“Mereka telah bekerja selama beberapa tahun yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Erwin.

Penyerahan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan secara bertahap. Erwin mencatat ada 248 orang lainnya yang akan menyusul mendapatkan SK dari Pemprov Sulsel.

BACA JUGA  Banjir dan Longsor, Gubernur Sulsel Turunkan Tim BPBD ke Lapangan

“Kami laporkan masih terdapat 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN. Sekarang masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen. Jadi 248 yang belum mendapat NIP,” paparnya.

Dia turut melaporkan ada 3 orang yang tidak mendapat NIK karena 2 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengundurkan diri. Erwin menegaskan masa kontrak PPPK selama 5 tahun yang mulai dihitung per 1 Juli 2025.

“Dari 6.624, ada tiga orang yang dipastikan tidak ada perteknya. itu dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri karena lulus CPNS. Yang tersisa sekarang 248 yang masih diproses. Kenapa belum karena ada perbaikan berkas. Kita tunggu satu dua hari semoga bisa cepat,” pungkasnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel