NEWS
H.Muhammad Yasmar M Yapid:Team Makassar Dan Team Saudi Arabia Siap Untuk Grup 09 Januari 2025
Kitasulsel—SIDRAP – PT. An-Nur Maarif kembali melaksanakan pelepasan dan pemberangkatan 212 jamaah umrah,pemberangkatan di awal tahun ini masuk dalam pemberangkatan grup 09 Januari.
Seremonial pelepasan 212 jemaah di laksanakan di mesjid Agung Kab Sidrap dan di hadiri langsung oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten sidrap serta komisaris PT Annur Maarif.
Direktur PT Annur Maarif Makassar yang juga merupakan direktur Utama Jenewa Rabani Wisata(JRW)H Muhammad Yasmar M Yapid menjelaskan bahwa sebelum keberangkatan ke Jeddah, seluruh jamaah akan beristirahat di salah satu hotel di makassar dan selanjutnya diberangkatkan sesuai jadwal penerbangan masing-masing.
“Program perjalanan umrah kali ini dirancang selama 13 hari. Jamaah akan menghabiskan lima hari di Madinah dan enam hari di Mekkah untuk melaksanakan rangkaian ibadah dan siarah,” ujarnya.
Komisaris PT. An-Nur Maarif, Hj. Sitti Suade, menyampaikan harapan agar perjalanan ini berjalan lancar dan memberikan keberkahan bagi seluruh jamaah.
“Kami berharap seluruh rangkaian ibadah umrah ini terlaksana dengan baik dan menjadi perjalanan spiritual yang berkesan bagi jamaah,” ujarnya.
Lebih lanjut komisaris PT Annur Maarif ini menambahkan bahwa segala bentuk administrasi dan kebutuhan jamaah telah rampung dan siap untuk diberangkatkan.
“Kami memastikan semua kebutuhan jamaah terpenuhi, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga bimbingan ibadah selama di Tanah Suci,” katanya.
Semangat dan doa terus mengiringi pemberangkatan jamaah pada awal tahun ini, dengan harapan mereka kembali ke Tanah Air dalam keadaan sehat dan membawa pengalaman ibadah yang mendalam.
Jamaah dijadwalkan kembali ke Tanah Air pada 21 Januari 2025 melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
NEWS
Baleg DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul Inisiatif DPR
Kitasulsel–JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia untuk diproses sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Baleg yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi di DPR menyampaikan pandangan mini fraksi dan secara bulat menyatakan dukungan terhadap hasil penyusunan RUU tersebut.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, kemudian meminta persetujuan seluruh peserta rapat sebelum menetapkan keputusan.
“Apakah hasil penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan saat memimpin rapat.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, yang kemudian disahkan dengan ketukan palu sebagai tanda persetujuan resmi Baleg.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah berlangsung sejak April hingga Juli 2026.
Menurut Sturman, Panja telah menggelar 14 kali rapat untuk menyusun, membahas, dan menyempurnakan substansi RUU agar sesuai dengan kebutuhan tata kelola data nasional.
“Berdasarkan aspek teknis, perumusan, dan substansi Rancangan Undang-Undang, Panja berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia dapat diajukan sebagai Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI,” ujar Sturman.
Ia menjelaskan, hasil pembahasan menunjukkan bahwa naskah RUU telah memenuhi persyaratan dari sisi teknis penyusunan, perumusan norma, maupun substansi sehingga dinilai layak untuk memasuki tahapan legislasi berikutnya.
RUU Satu Data Indonesia diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mewujudkan tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat sinkronisasi data antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemangku kepentingan lainnya guna mendukung perumusan kebijakan berbasis data.
Usai pengambilan keputusan, Baleg DPR juga menyepakati penandatanganan draf RUU Satu Data Indonesia sebagai bagian dari tahapan akhir penyusunan sebelum disampaikan secara resmi sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
Dengan disetujuinya RUU tersebut, proses legislasi akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Pemerintah dan DPR nantinya akan membahas lebih lanjut materi muatan RUU untuk menghasilkan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat sistem data nasional sebagai fondasi pembangunan dan pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, serta berbasis bukti.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login