Connect with us

NEWS

Program MBG, Menkopolkam Apresiasi Tim hingga Guru

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sukses dan sesuai harapan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) bersama jajaran mengecek pelaksanaan program di SMPN 61 Slipi Jakarta Barat dan SMAN 11 Cakung.

Menkopolkam, Jenderal (Pol) Budi Gunawan memastikan jalannya program andalan Presiden Prabowo Subianto agar kualitas generasi muda Indonesia meningkat signifikan menyambut Indonesia Emas 2045 mendatang.

“Kualitas makanan bergizi yang disediakan sangat baik. Anak-anak juga menyampaikan rasa makanannya enak,” ujarnya, Selasa (7/1/2025).

Ia juga memberikan penghargaan kepada para guru yang turut berperan penting dalam mendampingi siswa, baik di ruang kelas maupun dalam mendukung program ini.

BACA JUGA  Bumerang Isu Boikot di Indonesia, Pakar: Waspada, Bisa Tingkatkan Gelombang PHK

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari tim yang menyiapkan makan hingga para guru yang tidak hanya mendidik, tetapi juga membantu siswa menyiapkan program ini. Peran guru sangat besar dalam memotivasi anak-anak untuk meningkatkan kualitas asupan gizi yang dikonsumsi,” ujar mantan Kepala BIN ini.

Tak ketinggalan, Menkopolkam juga memuji para siswa atas antusiasme mereka dalam mengikuti program ini “Para siswa adalah harapan bangsa. Tetap semangat belajar dan manfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan prestasi kalian,” pesannya kepada para siswa.

Menkopolkam berharap program ini terus berjalan dengan kualitas asupan yang terjaga dengan baik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh semua siswa.

BACA JUGA  Dr. H. Bunyamin M. Yapid: Sinergi dengan BRI, Ikhtiar Investasi Akhirat lewat Pelayanan Pesantren

“Program seperti ini harus kita jaga dan tingkatkan baik kualitas maupun kuantitasnya. Saya percaya, asupan gizi yang baik akan membantu meningkatkan kapasitas belajar anak-anak dan menciptakan generasi yang lebih kompeten di masa depan,” tutup mantan Wakapolri ini.

Kunjungan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendukung program-program yang berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan generasi muda Indonesia. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kejagung Sita Lamborghini Huracan Milik Bos PT QSS Aseng, Sempat Disembunyikan di Gang

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah mobil mewah Lamborghini Huracan milik bos PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perizinan pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan mobil sport keluaran tahun 2022 tersebut sempat disembunyikan sebelum akhirnya berhasil ditemukan oleh tim penyidik.

“Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalimantan Barat, Tim Penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan Tahun 2022 yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

Puluhan Kendaraan dan Alat Berat Ikut Disita

Selain Lamborghini Huracan, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan, alat berat, serta aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA  Usaha Karangan Bunga di Makassar Ludes Terbakar: 3 Titik Terdampak

Barang yang disita meliputi satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, dua unit buldoser, serta tiga kendaraan operasional tambang merek Triton.

Tak hanya kendaraan, Kejagung juga menyita empat bidang tanah beserta bangunan di Kota Pontianak serta dua bidang tanah kosong yang berada di wilayah yang sama.

Menurut Anang, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pelacakan dan penyelamatan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Sita Emas 8 Kilogram

Dalam proses penyidikan, tim Kejagung turut menggeledah sejumlah lokasi milik pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka di Kalimantan Barat maupun Jakarta.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Direktur PT QSS, Ayi Paryana. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita delapan batang logam mulia dengan berat total 8 kilogram.

BACA JUGA  Pelamar PPPK Tahap II Bisa Cek Hasilnya Secara Berkala

“Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas 8 batang dengan berat total 8 kg,” kata Anang.

Bos PT QSS Jadi Tersangka Utama

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Aseng dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tata kelola perizinan pertambangan bauksit tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menjelaskan PT QSS diduga melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki.

Hasil penambangan tersebut kemudian diduga diekspor dengan menggunakan dokumen perusahaan sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran hukum dalam tata kelola perizinan pertambangan.

BACA JUGA  Rapat RPJMD Deadlock! DPRD Sulsel Desak Pemprov Kembalikan Rp500 M Gaji PPPK 2026

Lima Orang Jadi Tersangka

Selain Sudianto alias Aseng, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni Direktur PT QSS Ayi Paryana, Komisaris PT QSS Yudie Abunawa, Konsultan Perizinan PT QSS Ivan Ariyanto, serta Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hadi Sahal Fadly Daulay.

Hingga saat ini, Kejagung masih terus mendalami aliran dana serta menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Sementara itu, Sudianto alias Aseng belum memberikan keterangan kepada publik terkait penetapan dirinya sebagai tersangka maupun sangkaan yang disampaikan penyidik.

Continue Reading

Trending