Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Tiba di Makassar, Pj Gubernur Sulsel Prof. Fadjry Djufry Disambut Hangat Kepala OPD, Forkopimda, dan Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof. Fadjry Djufry, disambut dengan hangat oleh masyarakat dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel saat tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Rabu, 8 Januari 2025.

Kehadiran Prof. Fadjry Djufry yang baru dilantik sebagai Pj Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 7 Januari 2025 di Gedung Kemendagri, Jakarta, turut disambut oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Dr. Jufri Rahman, serta Bupati Maros, Pj Bupati Bone, dan Pj Bupati Luwu.

Setibanya di Bandara Sultan Hasanuddin, Prof. Fadjry Djufry bersama istrinya disambut dengan tari tradisional Paduppa sebagai simbol penghormatan kepada pemimpin baru Sulsel. Masyarakat yang telah menunggu kedatangannya di bandara juga memberikan tepuk tangan meriah dan ucapan selamat.

BACA JUGA  Sekda Sulsel Buka Demo Day Remaja Generasi Terampil: Siapkan Generasi Maju dan Berkarakter

“Selamat datang dan selamat bekerja Pak Gubernur,” demikian tulisan pada sebuah spanduk yang dibentangkan oleh warga yang hadir menyambut. Dengan penuh rasa hormat, Prof. Fadjry Djufry merespons sambutan hangat tersebut dengan mengatupkan kedua tangannya sebagai tanda salam kepada masyarakat.

Kedatangan Pj Gubernur Sulsel ini menandai awal kepemimpinan Prof. Fadjry Djufry dalam memimpin Provinsi Sulsel, dengan harapan dapat terus membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Sulsel. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Tegaskan Proyek Irigasi di Bulukumba Bukan Kewenangan Provinsi

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa proyek pembangunan irigasi di Lingkungan Bontorihu, Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan salah satu media daring yang menyebut proyek tersebut sebagai bagian dari kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel. Dalam laporan itu, proyek irigasi di Ballasaraja disebut sebagai proyek provinsi yang mengalami kerusakan sebelum dimanfaatkan oleh petani.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sulsel, Misnayanti, menegaskan informasi tersebut tidak tepat.

“Kegiatan tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Misnayanti, Minggu (3/5/2026).

BACA JUGA  Presiden Kumpulkan Kepala Daerah di IKN, Prof Zudan Arif Fakrulloh Dengarkan Pesan Penting, Ini Isinya!

Ia menjelaskan, pembangunan irigasi tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. Proyek itu berkaitan dengan program optimalisasi lahan (Oplah) yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II dan dilaksanakan melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.

Menurutnya, dalam skema tersebut pelaksanaan teknis berada pada pemerintah pusat melalui BBWS serta pemerintah kabupaten sesuai pembagian kewenangan yang berlaku.

Pemprov Sulsel menilai pelurusan informasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman publik terkait pembagian tanggung jawab pembangunan infrastruktur.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan tetap berkomitmen mendukung percepatan pembangunan sektor pertanian dan infrastruktur pendukungnya melalui sinergi lintas pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Sulsel, Salim Basmin, mengimbau insan pers untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.

BACA JUGA  Sekda Sulsel Buka Demo Day Remaja Generasi Terampil: Siapkan Generasi Maju dan Berkarakter

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terbuka terhadap saran, masukan, maupun kritik yang konstruktif. Namun, penyampaian informasi kepada publik perlu dilakukan secara faktual dan terverifikasi,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menerima serta menyebarluaskan informasi, dengan memastikan kebenaran sumber berita guna mencegah kesalahpahaman di ruang publik.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait pembagian kewenangan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Continue Reading

Trending