Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Tiba di Makassar, Pj Gubernur Sulsel Prof. Fadjry Djufry Disambut Hangat Kepala OPD, Forkopimda, dan Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof. Fadjry Djufry, disambut dengan hangat oleh masyarakat dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel saat tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Rabu, 8 Januari 2025.

Kehadiran Prof. Fadjry Djufry yang baru dilantik sebagai Pj Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 7 Januari 2025 di Gedung Kemendagri, Jakarta, turut disambut oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Dr. Jufri Rahman, serta Bupati Maros, Pj Bupati Bone, dan Pj Bupati Luwu.

Setibanya di Bandara Sultan Hasanuddin, Prof. Fadjry Djufry bersama istrinya disambut dengan tari tradisional Paduppa sebagai simbol penghormatan kepada pemimpin baru Sulsel. Masyarakat yang telah menunggu kedatangannya di bandara juga memberikan tepuk tangan meriah dan ucapan selamat.

BACA JUGA  Wakili Pj Gubernur di HUT RRI, Sultan Rakib: Media Harus Jadi Cooling System di Tengah Masyarakat

“Selamat datang dan selamat bekerja Pak Gubernur,” demikian tulisan pada sebuah spanduk yang dibentangkan oleh warga yang hadir menyambut. Dengan penuh rasa hormat, Prof. Fadjry Djufry merespons sambutan hangat tersebut dengan mengatupkan kedua tangannya sebagai tanda salam kepada masyarakat.

Kedatangan Pj Gubernur Sulsel ini menandai awal kepemimpinan Prof. Fadjry Djufry dalam memimpin Provinsi Sulsel, dengan harapan dapat terus membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Sulsel. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.

BACA JUGA  Kunjungan Gubernur Sulsel Tekankan Peningkatan Akses dan Pelayanan Kesehatan di RSUD Labuang Baji

“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.

“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.

Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.

BACA JUGA  Evaluasi SAKIP 2025, Pemprov Sulsel Siap Naik Peringkat, Kemenpan RB Nilai Sulsel Berpeluang Raih Predikat BB

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.

BACA JUGA  Andalan Hati Usung Komitmen Keberlanjutan Pembangunan untuk Sulsel Maju dan Berkarakter
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel