Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemerintah Sulsel Gelar Program Mudik Gratis “Bersama Andalan Hati” untuk Idul Fitri 1446 H

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali layanan mudik gratis pada program Mudik Gratis Bersama Andalan Hati dalam menyambut Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Program Pemprov dibawah kepemimpinan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi untuk memudahkan masyarakat, pulang kampung tanpa biaya sekaligus mengurangi kepadatan arus mudik dan risiko kecelakaan.

Pendaftaran dibuka mulai 17 hingga 19 Maret 2025, pukul 09.00–15.00 WITA, di Kantor Dinas Perhubungan Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 15 (depan Kima).

Kuota terbatas, dan pendaftaran akan ditutup jika kuota telah penuh. Selain transportasi gratis, peserta juga berhak menerima paket sembako.

Rute mudik mencakup enam jalur utama dari Makassar ke berbagai wilayah atau ke 13 destinasi, yakni Parepare, Sidrap, Wajo, Luwu, Palopo, Masamba, Malili, Jeneponto, Banteng, Bulukumba, Watampone (Bone), Sinjai, dan Selayar.

BACA JUGA  Berikut Sederet Inovasi dan Langkah Bapenda dalam Mendorong Peningkatan PAD di Sulsel

Untuk peserta yang menuju Kepulauan Selayar, penyediaan kapal gratis dari Pelabuhan Bira ke Pamatata akan dijamin oleh ASDP.

Persyaratan pendaftaran meliputi fotokopi KTP, SIM, atau Kartu Keluarga.

Untuk pemberangkatan, seluruh peserta diharapkan berkumpul di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada Senin, 24 Maret 2025, pukul 14.00 WITA.

Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Andi Erwin Terno, menegaskan kesiapan pelaksanaan program ini. “Titik kumpul di Rumah Jabatan Gubernur pada 24 Maret 2025 pukul 14.00 WITA. Kami berkomitmen memastikan keamanan dan kenyamanan peserta,” ujarnya, Jumat, 14 Maret 2025.

Program ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin merayakan Lebaran bersama keluarga tanpa terbebani biaya transportasi.(*)

BACA JUGA  Sekda Sulsel Kukuhkan Korpri Makassar, Dorong Profesionalisme ASN
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Lomba Katinting Race 2025 Siap Digelar: Perebutkan Piala Gubernur Sulsel dan Total Hadiah Rp100 Juta

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Rapat Koordinasi, Sekda Jufri Rahman Harap Stakeholder Kompak Selesaikan Persoalan Ketahanan Pangan di Sulsel

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Sekda Sulsel Kukuhkan Korpri Makassar, Dorong Profesionalisme ASN

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending