Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pj Gubernur Sulsel: Distribusi Pupuk 2.9 T Bukan Tugas Kementan, Tapi tugas BUMN Pupuk Indonesia

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Fadjry Djufry, menegaskan bahwa distribusi pupuk bersubsidi bukan merupakan kewenangan Kementerian Pertanian (Kementan), melainkan dilakukan oleh BUMN Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

Penegasan ini disampaikan Fadjry untuk meluruskan sejumlah pemberitaan di media massa yang keliru.

Menurut Fadjry, Kementan hanya bertugas mengatur kebijakan alokasi pupuk bersubsidi, sementara distribusinya dilaksanakan langsung oleh PIHC kepada distributor dan kios resmi di tingkat lapangan. “Pupuk bersubsidi disalurkan oleh PIHC, dan petani dapat menebusnya secara langsung di kios sesuai mekanisme yang telah ditentukan,” jelasnya.

Sebagai birokrat yang sudah lama juga di bidang pertanian, Fadjry mengatakan kebutuhan alokasi setiap daerah telah ditetapkan melalui sistem eRDKK.

BACA JUGA  Gaji PPPK Pemprov Sulsel Dianggarkan di 2026, Komitmen Pemprov Semakin Tegas

Pada lain pihak, Direktur Pemasaran PIHC, Tri Wahyudi Saleh, juga menambahkan bahwa selama ini pihaknya telah menyebarkan pupuk bersubsidi pada seluruh petani di Indonesia yang telah tercatat sebagai penerima bantuan. Tri menambahkan alokasi dan distribusi pupuk subsidi semakin baik dari tahun ke tahun.

“Kami telah membuat sistemnya, dan alhamdulilah proses distribusinya pun kita terus sempurnakan. Selama ini Kementan menetapkan alokasinya, PIHC mendistribusi,” tegas Tri.

Tri juga menekankan bahwa alokasi pupuk bersubsidi diputuskan oleh Presiden bersama 12 kementerian terkait. Untuk tahun 2025, total alokasi subsidi mencapai Rp 46,8 triliun, dengan volume sebesar 9,55 juta ton. Alokasi ini mencakup seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan yang mendapatkan 922 ribu ton atau senilai Rp 4,1 triliun.

BACA JUGA  Audiensi dengan PAPPRI Sulsel, Fatmawati Rusdi: Kita Harus Bangga dengan Musik Lokal

Berdasarkan Keputusan pemerintah, alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut Jawa Timur 1,88 juta ton (Rp 8,87 triliun), Jawa Tengah 1,38 juta ton (Rp 6,74 triliun), Jawa Barat 1,10 juta ton (Rp 5,33 triliun), Sulawesi Selatan 922 ribu ton (Rp 4,1 triliun), Lampung 812 ribu ton (Rp 4,21 triliun), dan Sumatera Utara 517 ribu ton (Rp 2,56 triliun).

Kepala. Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Moch Arief Cahyono mengimbau berbagai pihak agar distribusi pupuk bersubsidi tidak dipolitisasi.

“Pupuk bersubsidi adalah program strategis pemerintah untuk mendukung sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani. Kami berharap isu ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik,” ujar juru bicara Kementan.

BACA JUGA  Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Terima Lencana Melati dari Kwarnas Pramuka

Arief menambahkan tidak mungkin distribusi pupuk bersubsidi dihentikan hanya karena alasan politis, seperti pemilu, pilpres ataupun pilkada. Pemerintah juga memastikan tambahan alokasi pupuk berlaku merata di seluruh Indonesia.

“Pemerintah, melalui peningkatan alokasi pupuk bersubsidi, menunjukkan komitmen serius terhadap sektor pertanian sebagai salah satu prioritas utama di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” tutup Arief. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI untuk Kelima Kalinya Berturut-turut

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Capaian tersebut menjadi raihan opini WTP kelima secara berturut-turut yang diperoleh Pemprov Sulsel sejak tahun 2021. Opini tertinggi dalam audit keuangan negara itu menunjukkan laporan keuangan pemerintah daerah telah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI diserahkan langsung oleh Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung di Makassar, Kamis (4/6/2026).

LHP tersebut diterima oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, didampingi Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, bersama Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi.

BACA JUGA  Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry Kembali Tinjau Pelaksanaan MBG di Kota Makassar

“Dengan mempertimbangkan seluruh hasil pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025,” ujar Nyoman dalam penyampaian laporannya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas konsistensi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam menjaga tata kelola keuangan daerah.

“Kami mengucapkan selamat kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas opini WTP ini. Prestasi ini patut disyukuri karena mencerminkan komitmen dan konsistensi dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah sekaligus menjaga kepercayaan publik,” lanjutnya.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI dan BPK Perwakilan Sulawesi Selatan atas pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan secara profesional, independen, dan objektif sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Audiensi dengan PAPPRI Sulsel, Fatmawati Rusdi: Kita Harus Bangga dengan Musik Lokal

“Pemberian opini WTP tahun 2025 ini tentu menjadi bagian dari kepercayaan publik kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Ini juga menjadi modal penting dalam memperkuat iklim investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kepercayaan berbagai pihak terhadap tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Andi Sudirman.

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025 BPK telah memberikan pendampingan melalui berbagai tahapan pemeriksaan, mulai dari Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), pemeriksaan kinerja, hingga penguatan sistem pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah pada seluruh perangkat daerah lingkup Pemprov Sulsel.

“Hasil pemeriksaan ini harus menjadi momentum bagi kami dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD Provinsi Sulawesi Selatan,” tegasnya.

BACA JUGA  Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Buka PHF 2025: Sinergi Budaya dan UMKM Perkuat Ekonomi Kreatif Daerah

Raihan opini WTP tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor pembangunan daerah.

Continue Reading

Trending