Connect with us

Pemkot Makassar

Makassar Raih Kuadran 1, Evaluasi SPM dan RPJPN di Atas Rata-Rata

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan, hadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) monitoring dan evaluasi tematik penerapan Standar Pelayanan Minimal, yang digelar di ruang rapat Sekda Kota Makassar, Kamis (16/01/2025).

Hal ini guna memastikan hak setiap warga negara dapat terpenuhi sesuai dengan SPM.

Dalam kesempatan tersebut Koordinator Bidang Aparatur dan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas, Alen Ermanita, secara daring dan luring memaparkan terkait hasil evaluasi penerapan SPM tahun 2023 secara umum.

Salah satu hal yang disampaikan terkait hasil evaluasi, dimana Kota Makassar berada di kuadran 1, capaian SPM dan RPJPN berada di atas rata-rata.

“Standar pelayanan minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal,” ujarnya.

BACA JUGA  Wali Kota Munafri ke Barrang Lompo, Tinjau Progres Pengembangan Pabrik Es Pertama di Kepulauan

Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah.

SPM diposisikan untuk menjawab hal-hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penyediaan pelayanan dasar yang bermuara pada penciptaan kesejahteraan rakyat.

FGD ini diikuti oleh Kota Makassar (luring) dan Kepulauan Selayar (daring).

Pj Sekda Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan, dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan tantangan dan hambatan yang dihadapi Kota Makassar dalam upaya wujudkan penerapan SPM.

Beberapa bidang yang menjadi sorotan dalam upaya penerapan SPM yakni bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, Trantibumlinmas, dan bidang sosial.

Capaian dari tahun 2021 hingga 2023, terlihat adanya peningkatan yang signifikan disetiap bidang. Untuk bidang pendidikan di tahun 2021 berada di 62,65 persen meningkat menjadi 100 persen di 2023. Bidang kesehatan di tahun 2021 berada di 65,94 persen meningkat menjadi 100 persen di tahun 2023.

BACA JUGA  Sekda Zulkifly Sowan ke BPKP Sulsel: Minta Pendampingan Pengawasan Aset hingga Bahas SPIP Terintegrasi

Begitupun dengan bidang lainnya, di tahun 2023 telah naik menjadi 100 persen, menjadikan Makassar berada di kuadran 1, capaian SPM dan RPJPN berada di atas rata-rata.

Selain itu Pj Sekda Kota Makassar juga menyampaikan beberapa tantangan yang dihadapi, seperti di bidang kesehatan dikarenakan fasilitas sarana/prasarana yang belum merata, serta masih kurangnya tenaga pendidik.

“Mengatasi hal tersebut, telah dilakukan pemetaan sarana/prasarana, serta penambahan tenaga didik secara kualitas dan kuantitas,” ujarnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Seleksi Pimpinan Baznas Makassar Masuk Tahap Krusial, Tersisa 10 Kandidat Terbaik

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Proses seleksi calon pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar periode 2026-2031 memasuki tahapan krusial. Dari sejumlah peserta yang mengikuti penjaringan, kini tersisa 10 nama terbaik yang akan bersaing memperebutkan lima kursi pimpinan Baznas Kota Makassar.

Tahapan tersebut ditandai dengan pelaksanaan Verifikasi Faktual Offline Calon Pimpinan Baznas Kota Makassar yang berlangsung di Balai Kota Makassar, Kamis (4/6/2026).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan proses seleksi yang berjalan secara baik, transparan, dan akuntabel menjadi faktor penting untuk melahirkan figur yang memiliki integritas, kompetensi, serta komitmen dalam mengelola zakat untuk kepentingan umat.

“Kami berharap adanya seleksi Baznas ini bisa memberikan titik terang terkait tugas pokok dan perhatian kepada masyarakat Kota Makassar,” ujar Munafri.

Menurutnya, keberadaan Baznas memiliki peran strategis dalam mendukung program kesejahteraan masyarakat serta membantu pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan dana zakat yang profesional dan tepat sasaran.

“Banyak pekerjaan yang selama ini dilakukan bersama dan manfaatnya masih sangat dirasakan oleh masyarakat hingga saat ini,” tambahnya.

Munafri menilai proses seleksi merupakan tahapan objektif untuk mendapatkan pimpinan terbaik. Namun, ia menegaskan peserta yang nantinya belum terpilih bukan berarti tidak memiliki kapasitas maupun kualitas yang baik.

“Pengabdian kepada masyarakat bisa dilakukan melalui banyak cara dan banyak ruang,” katanya.

BACA JUGA  Pjs Wali Kota Arwin Azis Pantau Gladi Bersih HUT Kota Makassar ke-417: Insyaallah Persembahkan yang Terbaik

Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menjelaskan, Pemerintah Kota Makassar menyerahkan seluruh proses kepada tim seleksi independen agar berjalan sesuai aturan dan mampu menjaring figur yang memiliki kemampuan menggali serta mengembangkan potensi zakat yang dinilai masih sangat besar di Kota Makassar.

Ia juga menegaskan Baznas bukan sekadar lembaga pengelola zakat, melainkan instrumen penting yang dapat memperkuat kehidupan sosial masyarakat melalui program pemberdayaan dan bantuan kemanusiaan.

“Karena saya sangat paham bahwa kehadiran Baznas bukan hanya sebagai lembaga, tetapi menjadi struktur penguat dalam kehidupan masyarakat yang mampu melihat kebutuhan warga dan memberikan manfaat yang besar,” tuturnya.

Munafri berharap seluruh tahapan seleksi mampu menghasilkan pimpinan Baznas yang profesional, kredibel, serta memiliki komitmen kuat dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Yang paling penting adalah memberikan yang terbaik sehingga Baznas ke depan, siapa pun yang terpilih, dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun Kota Makassar yang kita cintai,” tambahnya.

Terkait kriteria calon pimpinan Baznas, Munafri menyebut sedikitnya terdapat tiga aspek utama yang harus dimiliki para kandidat. Pertama, memiliki pemahaman kuat mengenai syariat Islam dan sistem pengelolaan zakat. Kedua, mampu membangun sinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program sosial dan pemberdayaan masyarakat. Ketiga, memiliki sifat amanah dan integritas tinggi dalam mengelola dana umat.

BACA JUGA  Danny Pomanto Bahas Revolusi Mental di OSMB Universitas Terbuka

“Kita berharap seleksi ini benar-benar menghasilkan sosok pimpinan Baznas yang mampu membawa Baznas memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat,” harapnya.

Munafri juga memastikan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menyebut setelah proses seleksi di tingkat daerah selesai, 10 kandidat terbaik masih akan menjalani tahapan lanjutan oleh Komisioner Baznas Pusat sebelum ditetapkan sebagai pimpinan definitif.

“Lalu kita menghasilkan 10 besar, kemudian diseleksi lagi oleh Komisioner Baznas Pusat. Jadi menurut saya, kurang transparan apa lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Pimpinan Baznas RI, Saidah Sakwan, menegaskan proses seleksi tersebut merupakan amanat konstitusi untuk menjaring amil negara yang kompeten, profesional, berintegritas, serta memahami tata kelola zakat sesuai syariat dan regulasi yang berlaku.

“Kita diminta mencari para amil negara yang kompeten, profesional, dan tentu aman secara syar’i,” ujarnya.

Menurut Saidah, proses seleksi pimpinan Baznas merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Kita sedang melanjutkan proses konstitusional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011,” katanya.

Ia menjelaskan, pengelolaan zakat memiliki landasan kuat dalam syariat Islam dan pengangkatan amil zakat merupakan bagian dari estafet risalah implementasi yang dijalankan pemerintah atau ulil amri, mulai dari pemerintah pusat hingga kepala daerah.

BACA JUGA  Wali Kota Munafri ke Barrang Lompo, Tinjau Progres Pengembangan Pabrik Es Pertama di Kepulauan

Saidah menambahkan, Baznas merupakan mitra strategis pemerintah dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, pimpinan Baznas yang terpilih nantinya harus mampu menjalankan kebijakan pemerintah sekaligus menjaga independensi dan profesionalitas lembaga.

“Ketika seseorang ditetapkan menjadi pimpinan Baznas, maka dia menjalankan fungsi negara dalam pengelolaan zakat,” ungkapnya.

Untuk menjaga kepercayaan publik, Baznas RI menerapkan prinsip 3A dalam tata kelola zakat, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Prinsip Aman Syar’i memastikan seluruh penghimpunan dan pendistribusian zakat sesuai ketentuan syariat Islam. Aman Regulasi menegaskan seluruh aktivitas pengelolaan zakat harus mengikuti peraturan perundang-undangan. Sementara Aman NKRI memastikan dana zakat digunakan sepenuhnya untuk kepentingan umat dan penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Seluruh penggunaan dana zakat, infak dan sedekah harus digunakan untuk meneguhkan NKRI, bukan untuk meruntuhkannya,” tegas Saidah.

Ia menambahkan, seluruh kandidat yang masuk dalam 10 besar merupakan figur-figur terbaik yang memiliki kualitas baik.

“Kami hanya ingin memastikan siapa yang paling memahami aspek syariah, regulasi dan tata kelola kelembagaan. Sepuluh calon ini semuanya bagus, dan tugas kami adalah memilih lima yang paling siap mengemban amanah tersebut,” tutupnya.

Continue Reading

Trending