Connect with us

Pemkot Makassar

Makassar Raih Kuadran 1, Evaluasi SPM dan RPJPN di Atas Rata-Rata

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan, hadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) monitoring dan evaluasi tematik penerapan Standar Pelayanan Minimal, yang digelar di ruang rapat Sekda Kota Makassar, Kamis (16/01/2025).

Hal ini guna memastikan hak setiap warga negara dapat terpenuhi sesuai dengan SPM.

Dalam kesempatan tersebut Koordinator Bidang Aparatur dan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas, Alen Ermanita, secara daring dan luring memaparkan terkait hasil evaluasi penerapan SPM tahun 2023 secara umum.

Salah satu hal yang disampaikan terkait hasil evaluasi, dimana Kota Makassar berada di kuadran 1, capaian SPM dan RPJPN berada di atas rata-rata.

“Standar pelayanan minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal,” ujarnya.

BACA JUGA  Aliyah Mustika Ilham – KEMASS Bangun Sinergi Untuk Program Kemanusiaan

Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah.

SPM diposisikan untuk menjawab hal-hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penyediaan pelayanan dasar yang bermuara pada penciptaan kesejahteraan rakyat.

FGD ini diikuti oleh Kota Makassar (luring) dan Kepulauan Selayar (daring).

Pj Sekda Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan, dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan tantangan dan hambatan yang dihadapi Kota Makassar dalam upaya wujudkan penerapan SPM.

Beberapa bidang yang menjadi sorotan dalam upaya penerapan SPM yakni bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, Trantibumlinmas, dan bidang sosial.

Capaian dari tahun 2021 hingga 2023, terlihat adanya peningkatan yang signifikan disetiap bidang. Untuk bidang pendidikan di tahun 2021 berada di 62,65 persen meningkat menjadi 100 persen di 2023. Bidang kesehatan di tahun 2021 berada di 65,94 persen meningkat menjadi 100 persen di tahun 2023.

BACA JUGA  Makassar Art Forum Siap Bangkit Lagi, Rawat Identitas Lokal

Begitupun dengan bidang lainnya, di tahun 2023 telah naik menjadi 100 persen, menjadikan Makassar berada di kuadran 1, capaian SPM dan RPJPN berada di atas rata-rata.

Selain itu Pj Sekda Kota Makassar juga menyampaikan beberapa tantangan yang dihadapi, seperti di bidang kesehatan dikarenakan fasilitas sarana/prasarana yang belum merata, serta masih kurangnya tenaga pendidik.

“Mengatasi hal tersebut, telah dilakukan pemetaan sarana/prasarana, serta penambahan tenaga didik secara kualitas dan kuantitas,” ujarnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Angkat 8.854 Honorer Jadi PPPK, Pengangguran Mulai Turun

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Komitmen Pemerintah Kota Makassar menghadirkan kepastian kerja bagi ribuan tenaga honorer sekaligus menekan angka pengangguran mulai menunjukkan hasil konkret.

Di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Pemerintah Kota Makassar mencatat capaian signifikan dalam penataan tenaga non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Makassar (BKPSDMD), sepanjang tahun 2025 sebanyak 8.854 tenaga honorer resmi diangkat menjadi PPPK. Jumlah tersebut hampir memenuhi total formasi ASN Kota Makassar yang mencapai 8.963 orang.

Kepala BKPSDMD Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa pengangkatan ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah kota dalam menata tenaga honorer sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur.

BACA JUGA  Danny Pomanto Terima Penghargaan dari Kompas TV sebagai Kota Terbaik Dalam Pelayanan dan Keterbukaan Informasi Publik

“Ini jumlah ASN yang Pak Wali Kota sudah angkat di awal masa pemerintahannya. Pada 2025, dari total formasi Kota Makassar 8.963 orang, yang berhasil menjadi ASN sebanyak 8.854 orang,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan penyelesaian tenaga honorer melalui skema PPPK.

Tidak hanya melalui pengangkatan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, Pemkot Makassar juga menghadirkan solusi alternatif melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Skema ini memberikan peluang kerja bagi lebih dari dua ribu tenaga kontrak agar tetap memiliki pekerjaan yang layak dan berkelanjutan.

Sejak resmi memimpin pada 20 Februari 2025, Munafri menempatkan isu ketenagakerjaan sebagai salah satu prioritas kebijakan pemerintah kota. Bagi pemerintah, pengurangan pengangguran bukan sekadar angka statistik, melainkan upaya nyata menjaga stabilitas sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Silaturahmi dan Shalat Tarawih Bersama Jamaah Masjid Darun Naim

“Di bawah kepemimpinan Bapak Wali Kota Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Ibu Aliyah Mustika Ilham, kebijakan penataan tenaga honorer dan pembukaan ruang kerja baru menjadi langkah konkret yang langsung menyentuh ribuan warga,” jelas Kamelia.

Pemkot Makassar juga memperkuat sektor pelayanan kesehatan melalui pengangkatan tenaga farmasi PPPK secara bertahap sepanjang 2025. Pada tahap pertama, sebanyak 1.746 tenaga farmasi PPPK dilantik pada 23 Juni 2025. Kemudian tahap kedua sebanyak 329 tenaga farmasi dilantik pada 14 November 2025.

Sementara pada tahap ketiga, pengangkatan dilakukan untuk tenaga farmasi paruh waktu dengan jumlah mencapai 6.607 orang. Kehadiran ribuan tenaga farmasi ini diharapkan dapat memperkuat sistem pelayanan kesehatan sekaligus meningkatkan kualitas layanan kefarmasian bagi masyarakat.

BACA JUGA  Aliyah Mustika Ilham – KEMASS Bangun Sinergi Untuk Program Kemanusiaan

Upaya tersebut mulai berdampak pada kondisi ketenagakerjaan di Kota Makassar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingkat pengangguran terbuka di Makassar mengalami penurunan dalam setahun terakhir, dari 9,71 persen pada 2024 menjadi 9,60 persen pada 2025.

Penurunan ini menjadi indikator positif dari berbagai kebijakan ketenagakerjaan yang dijalankan Pemerintah Kota Makassar dalam upaya memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending