Connect with us

Pemkot Makassar

Danny Pomanto Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kota Makassar Tahun 2026

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wali Kota Makasar, Moh. Ramdhan Pomanto membuka resmi Forum Konsultasi publik rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) kota makassar tahun 2026, di Four Point By Sheraton, Kamis (30/1/2025).

Dalam sambutannya Danny mengatakan RKPD ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena ini merupakan masa transisi atau akhir jabatan menuju awal pemerintahan yang baru.

Olehnya itu, dalam penyusunan RKPD 2026 butuh konektivitas agar bagaimana seluruh program yang baru dan program yang lama bisa terkoneksi dengan baik. Sehingga pemerintahan kota Makassar dapat berjalan dengan baik.

“Perencanaan RKPD menjadi salah satu tahapan penting dan layak untuk dilakukan persiapan yang matang. Kita dalam masa transisi, ada masanya jabatan, sehingga kepemimpinan ini dilanjutkan dengan pemimpin yang baru jadi kita butuh konektor untuk menyatukan program yang baru dan lama,” ucap Danny.

BACA JUGA  Ketua TP PKK Makassar Anugerahkan Pin Emas untuk Kader Berprestasi di HKG PKK ke-52

Danny mencontohkan pada saat kepemimpinannya pertama kali ia melanjutkan program mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin yaitu layanan publik dari lahir hingga meninggal.

Program tersebut dilanjutkan dan ditingkatkan Danny Pomanto menjadi home care. Home care ini pun menjadi percontohan bagi kab/kota lainnya.

Danny menyebutkan ada tiga ciri program yang harus dipertahankan. Pertama program yang memiliki manfaat bagi masyarakat dan hasilnya diukur dengan indeks kebahagiaan.

Kedua, bermanfaat bagi nasional. Seperti pertumbuhan ekonomi kota Makassar mampu di atas rata-rata nasional. Ketiga, bermanfaat secara global.

“Jangan kita terjebak sama hal yang baru, kasih bersih itu solokan. Tidak perlu terlalu. Langsung eksekusi saja, tidak perlu masuk di RKPD itu,” ungkapnya.

BACA JUGA  Ketua TP PKK Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail Serahkan Bantuan Alat Penunjang 10 Program Pokok PKK di HKG ke-52

“Dan tentunya semua yang kita buat harus meningkatkan PAD kita. Kita harus motif ekonomi. Jadi untuk apa kita bikin begini terputar-putar kalau PAD-nya jadi lebih lebih rendah. Untuk apa? Harus program yang produktif,” sambungnya.

Danny pun berharap program yang sudah dirasakan, diakui masyarakat, diakui nasional dan international dapat diteruskan oleh pemimpin selanjutnya.

“Kalau itu sudah diakui, mau cari apa lagi? Nah karena semua program itu kalau sudah diakui 33 global akui, nasional akui, lokal merasakan. Itumi yang dicari program. Kenapa mesti kita cari jauh-jauh, na sudah kita punya. Seperti Home Care, Makassar Low Carbon City.

Indeks utbanisasi kita yang jalan, itu diakui dunia. Banyak sekali. lorong Wisata. Tapi kan terserah pemerintahan baru lagi,” tandasnya. (*)

BACA JUGA  Kian Inovatif, BRIDA Makassar Sabet Penghargaan Optimal 2025 dari BRIN
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Penetapan Perwalian Anak Panti Asuhan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak-hak keperdataan mereka.

Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi antara Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).

Ibrahim Ahmad Harun menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah secara hukum.

“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan. Ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.

Menurut Ibrahim, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui mekanisme permohonan hukum. Penetapan tersebut nantinya memberikan legitimasi kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi.

BACA JUGA  Kian Inovatif, BRIDA Makassar Sabet Penghargaan Optimal 2025 dari BRIN

“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelasnya.

Jamin Hak-Hak Keperdataan Anak

Ibrahim menegaskan, program ini bertujuan memastikan setiap anak yang telah kehilangan orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak keperdataan mereka.

“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.

Ia menjelaskan, proses pendataan calon penerima penetapan perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar. Seluruh panti asuhan yang berada di wilayah Kota Makassar berada dalam pembinaan instansi tersebut sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara terintegrasi.

Nantinya, Dinas Sosial akan mendata dan memverifikasi anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan melalui sidang terpadu.

“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.

BACA JUGA  Ketua TP PKK Makassar Anugerahkan Pin Emas untuk Kader Berprestasi di HKG PKK ke-52

Penting untuk Urusan Administrasi dan Hukum

Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa keberadaan wali yang ditetapkan oleh pengadilan sangat penting karena secara hukum anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.

Apabila orang tua masih hidup, maka secara otomatis orang tua bertindak sebagai wali. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah menjadi wali mereka.

“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan,” ungkap Ibrahim.

“Hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa program serupa sebelumnya telah berhasil dilaksanakan saat dirinya bertugas di Kota Malang, Jawa Timur.

“Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” ujarnya.

BACA JUGA  Ketua TP PKK Makassar Ajak Warga Bangun dan Tata Longwis Cinta Damai dan Pineberg

Wali Kota Dukung Penguatan Perlindungan Anak

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan Pemerintah Kota Makassar merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan panti asuhan.

Program ini diharapkan dapat memastikan seluruh anak yang berada di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.

“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” ujar Munafri.

Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar berharap seluruh anak yang berada di panti asuhan memperoleh perlindungan hukum yang memadai, sekaligus memiliki kepastian status perwalian sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil dan keperdataan mereka di masa depan.

Continue Reading

Trending