Provinsi Sulawesi Selatan
Pererat Silaturahmi, Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry Jalan Sehat Bersama Regional CEO Bank Mandiri
Kitasulsel–MAKASSAR Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry jalan sehat bersama Regional CEO Bank Mandiri Sulawesi dan Maluku, Atta Alfa Wanggai, beserta dengan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel, dan juga para karyawan Bank Mandiri, Sabtu, 1 Februari 2025.
Start dari halaman Kantor Wilayah Bank Mandiri Jalan RA Kartini kemudian dilanjutkan ke Jalan Botolempangan, Jalan Arif Rate, Jalan Haji Bau, hingga ke Jalan Metro Tanjung Bunga.
Dalam kesempatan tersebut, Regional CEO Bank Mandiri Sulawesi dan Maluku, Atta Alfa Wanggai, mengatakan, kegiatan ini tentunya untuk mempererat silaturahmi.
“Prof Fadjry Djufry ini merangkul semua kalangan dan tak terkecuali kami dari pihak perbankan, sekalian silaturahmi dan berkenalan dengan para OPD lingkup Pemprov Sulsel,” ucap Atta Alfa Wanggai usai Jalan Sehat.
Ia berharap, ke depannya jalan sehat ini bisa rutin dilaksanakan, sekaligus menjadi sarana silaturahmi.
Senada disampaikan Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry. Ia berharap, silaturahmi yang dikemas dalam acara Jalan Sehat ini bisa ditingkatkan lagi ke depannya.
“Sektor perbankan memiliki peran yang sangat penting dalam kemajuan daerah. Semoga ke depannya, Pemprov Sulsel dan Bank Mandiri bisa bekerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Prof Fadjry Djufry.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plh Kepala Disperindag Sulsel, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Kepala Dinas Dukcapil Sulsel, Kadispora Sulsel, Plt Kesbangpol Sulsel, Kadis Perikanan dan Kelautan Sulsel, Kepala BPSDM Sulsel, dan Kepala Dinas PM PTSP Sulsel. (*)
Provinsi Sulawesi Selatan
Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026
Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.
Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.
“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.
Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.
“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.
Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.
-
Nasional7 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login