Connect with us

Pemkot Makassar

Dinas Koperasi dan UKM Makassar Gelar Forum Perangkat Daerah Wujudkan Koperasi dan UMKM Inovatif Berbasis Digital dan Berkelanjutan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar menggelar Forum Perangkat Daerah bertema Mewujudkan Koperasi dan UMKM yang Inovatif, Berdaya Saing, Mandiri, Berbasis Digital, dan Berkelanjutan di Hotel Aston, Senin, 3 Februari 2025.

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Makassar, Fathur Rahim.

Dalam sambutannya, Fathur menegaskan pentingnya forum ini dalam mendukung visi-misi Kota Makassar.

Menurutnya, koperasi dan UMKM memiliki peran strategis dalam pertumbuhan ekonomi kota, sejalan dengan arahan pemerintah pusat.

“Kegiatan ini sangat penting karena berkaitan erat dengan peningkatan UMKM di Kota Makassar. Apalagi, pertumbuhan ekonomi Makassar terakhir sudah mencapai 5 persen,” ujarnya.

Fathur menekankan bahwa koperasi harus menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

BACA JUGA  DWP Kota Makassar Berikan Bantuan Dana dan Perlengkapan Pendidikan bagi Anak Satgas Kebersihan Berprestasi

Di samping itu, ia juga mengapresiasi inovasi-inovasi yang lahir dari Makassar dan berkontribusi hingga ke tingkat nasional, terutama melalui Inkubator Center yang terus berkembang.

“Jika koperasi kita sehat dan berkembang, itu menjadi jaminan bagi peningkatan ekonomi daerah. Forum ini diharapkan bisa menghasilkan kebijakan yang relevan dengan tantangan zaman,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Muh Rheza, menegaskan fokus utama pemerintah adalah memastikan koperasi tetap sehat dan mendorong digitalisasi koperasi juga UMKM.

“Kita ingin koperasi yang sudah ada tetap sehat, sekaligus mendorong digitalisasi karena ini tuntutan zaman. Dengan adanya Inkubator Center, kita harapkan kualitas UMKM semakin meningkat,” jelasnya pada sela-sela wawancara, siang tadi.

BACA JUGA  Hadiri HKS ke 60, Pjs Wali Kota Makassar Apresiasi Kinerja Dinas Kesehatan Kota Makassar

Ia menambahkan bahwa pada tahun lalu, lebih dari 3.000 UMKM telah masuk dalam program pra-inkubasi.

Dan dalam RPJMD lima tahun terakhir mencapai 3.000-an lebih. Jumlah ini terus bertambah dan diharapkan semakin banyak UMKM yang berkembang serta mampu bersaing di era digital. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Larang Keras Pemasangan Reklame di Pohon, Siap Tindak Tegas Pelanggar

Published

on

KITASULSEL.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang Larangan Pemakuan dan Pemasangan Reklame pada Pohon Penghijauan.

Edaran tersebut menindaklanjuti Perwali Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar.

Di mana pada bagian keempat tentang LARANGAN, Pasal 31 Ayat h disebutkan bahwa “setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku batang pohon, melakukan shooting, bazar, dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat”.

Sehingga larangan tersebut meliputi pemakuan pohon dan memasang reklame, spanduk, poster, dan baliho baik di pohon tanaman penghijauan ataupun pohon pelindung yang ada di taman maupun median jalan dalam wilayah Kota Makassar.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan larangan ini dalam rangka menjaga estetika kota serta kelestarian lingkungan hidup.

BACA JUGA  Sigap, Danny Pomanto Respon Cepat Musibah Kebakaran Kantor Disdik Makassar, Minta Polisi Usut Tuntas Insiden Tersebut

“Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam (spanduk/baliho),” tegas Munafri.

Oleh sebab itu, dirinya tegas melarang pemasangan spanduk di pohon-pohon di wilayah Kota Makassar. Sebab menurutnya, tindakan tersebut dapat berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon.

“Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk,” lanjut Appi menegaskan.

Appi menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP untuk menindak oknum yang menancapkan paku, baik untuk poster caleg, spanduk, dan iklan di pohon yang ada di kota ini.

“Pasti, kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan,” jelasnya.

BACA JUGA  Hadiri HKS ke 60, Pjs Wali Kota Makassar Apresiasi Kinerja Dinas Kesehatan Kota Makassar

Meski saat ini belum memasuki tahun politik, edaran itu perlu dikeluarkan sehingga ketika memasuki tahun politik baik Pileg atau Pilkada tindakan tersebut dapat dihindari.

Apalagi ia tidak menampik setiap musim politik banyak pohon di wilayah Kota Makassar yang menjadi alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho ditempelkan.

Sehingga, kata Appi, untuk pohon yang dipaku akan berdampak pada pertumbuhan pohon yang masuk kawasan RTH di bawah kewenangan DLH.

“Kenapa kita kasi keluar Surat Edaran? Mumpung ini belum musim kampanye, jadi itu akan bersosialisasi terus. Supaya pada saat musim kampanye atau pemilihan apapun kedepannya sudah ada warning dari awal,” ungkap Appi.

“Karena kalau mau pasang gambar ditempat lain, jangan di pohon. Kalau ada nanti dicabut. Jadi, jangan marah nanti kalau ada yang dipasang baru kita cabut. Jangan marah karena sudah ada aturannya seperti itu,” tambahnya.

BACA JUGA  Hadir di Rapat Paripurna Pertama, Pjs Wali Kota Makassar Arwin Azis Serukan Sosialisasikan Pilkada Bijak dan Damai

Diketahui, ada empat poin penegasan yang tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada Maret 2025 tersebut.

Pertama, setiap warga masyarakat dan instansi/perusahaan di Kota Makassar dilarang memaku pada pohon penghijauan, baik yang ada pada jalur hijau maupun di taman seluruh Kota Makassar.

Kedua, setiap warga masyarakat Kota Makassar dilarang memasang baliho, reklame, pamflet dan yang lain sejenisnya pada pohon baik itu dengan cara menempel, diikat dengan tali atau kawat karena dapat merusak dan dapat mematikan pohon serta mengurangi estetika RTH. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel