Connect with us

Pemkot Makassar

Dinas Koperasi dan UKM Makassar Gelar Forum Perangkat Daerah Wujudkan Koperasi dan UMKM Inovatif Berbasis Digital dan Berkelanjutan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar menggelar Forum Perangkat Daerah bertema Mewujudkan Koperasi dan UMKM yang Inovatif, Berdaya Saing, Mandiri, Berbasis Digital, dan Berkelanjutan di Hotel Aston, Senin, 3 Februari 2025.

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Makassar, Fathur Rahim.

Dalam sambutannya, Fathur menegaskan pentingnya forum ini dalam mendukung visi-misi Kota Makassar.

Menurutnya, koperasi dan UMKM memiliki peran strategis dalam pertumbuhan ekonomi kota, sejalan dengan arahan pemerintah pusat.

“Kegiatan ini sangat penting karena berkaitan erat dengan peningkatan UMKM di Kota Makassar. Apalagi, pertumbuhan ekonomi Makassar terakhir sudah mencapai 5 persen,” ujarnya.

Fathur menekankan bahwa koperasi harus menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

BACA JUGA  Korban Pembakaran Gedung DPRD, Munafri Melayat di Rumah Duka

Di samping itu, ia juga mengapresiasi inovasi-inovasi yang lahir dari Makassar dan berkontribusi hingga ke tingkat nasional, terutama melalui Inkubator Center yang terus berkembang.

“Jika koperasi kita sehat dan berkembang, itu menjadi jaminan bagi peningkatan ekonomi daerah. Forum ini diharapkan bisa menghasilkan kebijakan yang relevan dengan tantangan zaman,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Muh Rheza, menegaskan fokus utama pemerintah adalah memastikan koperasi tetap sehat dan mendorong digitalisasi koperasi juga UMKM.

“Kita ingin koperasi yang sudah ada tetap sehat, sekaligus mendorong digitalisasi karena ini tuntutan zaman. Dengan adanya Inkubator Center, kita harapkan kualitas UMKM semakin meningkat,” jelasnya pada sela-sela wawancara, siang tadi.

BACA JUGA  Perluas Akses Pendidikan Anak Usia Dini, Pemkot Makassar Gratiskan PAUD Negeri di 5 Kecamatan

Ia menambahkan bahwa pada tahun lalu, lebih dari 3.000 UMKM telah masuk dalam program pra-inkubasi.

Dan dalam RPJMD lima tahun terakhir mencapai 3.000-an lebih. Jumlah ini terus bertambah dan diharapkan semakin banyak UMKM yang berkembang serta mampu bersaing di era digital. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Penetapan Perwalian Anak Panti Asuhan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak-hak keperdataan mereka.

Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi antara Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).

Ibrahim Ahmad Harun menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah secara hukum.

“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan. Ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.

Menurut Ibrahim, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui mekanisme permohonan hukum. Penetapan tersebut nantinya memberikan legitimasi kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi.

BACA JUGA  Pengembangan Pulau Lakkang, UNM Temui Pjs Wali Kota Makassar

“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelasnya.

Jamin Hak-Hak Keperdataan Anak

Ibrahim menegaskan, program ini bertujuan memastikan setiap anak yang telah kehilangan orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak keperdataan mereka.

“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.

Ia menjelaskan, proses pendataan calon penerima penetapan perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar. Seluruh panti asuhan yang berada di wilayah Kota Makassar berada dalam pembinaan instansi tersebut sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara terintegrasi.

Nantinya, Dinas Sosial akan mendata dan memverifikasi anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan melalui sidang terpadu.

“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.

BACA JUGA  Korban Pembakaran Gedung DPRD, Munafri Melayat di Rumah Duka

Penting untuk Urusan Administrasi dan Hukum

Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa keberadaan wali yang ditetapkan oleh pengadilan sangat penting karena secara hukum anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.

Apabila orang tua masih hidup, maka secara otomatis orang tua bertindak sebagai wali. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah menjadi wali mereka.

“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan,” ungkap Ibrahim.

“Hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa program serupa sebelumnya telah berhasil dilaksanakan saat dirinya bertugas di Kota Malang, Jawa Timur.

“Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” ujarnya.

BACA JUGA  1.000 Petugas Kebersihan Makassar Terima Paket Sembako, Wali Kota Munafri Arifuddin Apresiasi HDCI dan Ucapkan Terima Kasih

Wali Kota Dukung Penguatan Perlindungan Anak

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan Pemerintah Kota Makassar merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan panti asuhan.

Program ini diharapkan dapat memastikan seluruh anak yang berada di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.

“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” ujar Munafri.

Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar berharap seluruh anak yang berada di panti asuhan memperoleh perlindungan hukum yang memadai, sekaligus memiliki kepastian status perwalian sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil dan keperdataan mereka di masa depan.

Continue Reading

Trending