Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Presiden Prabowo Lantik Andi Sudirman – Fatmawati Rusdi

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Periode 2025-2030 oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, di Istana Merdeka, Kamis, 20 Februari 2025.

Pelantikan dihadiri oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua dan Wakil Ketua MPR RI, Wakil Ketua DPR RI, pimpinan lembaga negara, para Menteri Kabinet Merah Putih, para pimpinan Partai Politik, dan lainnya.

“Pertama-tama saya ingin ucapkan selamat atas pelantikan saudara-saudara. Saya juga ingin menyampaikan selamat atas mandat yang diberikan oleh rakyat dari daerah masing-masing.

Saya juga ingin menyampaikan selamat atas terpilihnya saudara-saudara menjadi kepala daerah masing-masing,” ujarnya Presiden Prabowo.

BACA JUGA  Tinjau Lokasi Banjir di Makassar, Prof Fadjry Djufry Harap Ada Solusi Permanen untuk Warga Terdampak

Menurutnya, pelantikan ini menjadi momen bersejarah bagi Bangsa Indonesia. Pelantikan serentak 961 Kepala Daerah dari 481 daerah, yang terdiri dari 33 Gubernur dan 33 Wakil Gubernur, 363 Bupati, 362 Wakil Bupati, 85 Wali Kota, dan 85 Wakil Wali Kota.

“Ini juga menunjukkan kepada kita sekalian betapa besar bangsa kita. Dan juga bahwa bangsa kita yang demikian besar, yang keempat terbesar dari jumlah penduduk di seluruh dunia, bahwa kita memiliki demokrasi yang hidup, demokrasi yang berjalan, demokrasi yang dinamis,” tuturnya.

Presiden Prabowo mengingatkan, bahwa mandat yang diterima oleh para kepala daerah adalah kepercayaan dari masyarakat.

“Atas nama negara dan Bangsa Indonesia, bahwa Saudara dipilih, Saudara adalah pelayan rakyat. Saudara adalah abdi rakyat. Saudara harus membela kepentingan rakyat. Saudara harus menjaga kepentingan rakyat kita. Saudara harus berjuang untuk perbaikan hidup mereka. Itu adalah tugas kita,” pesannya.

BACA JUGA  Sekda Jufri Rahman Buka Youth Coding Prestasi 2025: 1 Sekolah 1 Programer Andalan

Prabowo menyampaikan, para Kepala Daerah ini berasal dari partai, agama, suku yang berbeda-beda. “Namun kita telah lahir dalam keluarga besar Nusantara, keluarga besar Republik Indonesia, keluarga besar Merah Putih, keluarga besar Bhinneka Tunggal Ika. Kita berbeda-beda, tapi kita satu,” tegasnya.

“Marilah kita mengabdi pada rakyat kita. Berbuat yang terbaik untuk rakyat kita,” tutup sambutan Presiden Prabowo.

Diketahui, pasangan Andalan Hati meraih perolehan suara tertinggi dalam Pilgub Sulsel. Andalan Hati berhasil mengumpulkan 3.014.255 suara atau setara dengan 65,32 persen dari total suara yang sah. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Serahkan SK 6.376 PPPK Pemprov Sulsel, Sudirman Singgung Kemungkinan Ada Perampingan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerim surat keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).

“Setelah ini nanti harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus. Karena kita evaluasi setiap tahun, meskipun perjanjiannya (masa kontrak) lima tahun,” kata Andi Sudirman usai penyerahan SK PPPK yang digelar di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.

“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.

BACA JUGA  Disnakertrans Sulsel Dapat Dua Penghargaan Pusat

Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.

“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.

Andi Sudirman turut meminta PPPK yang sudah bekerja lebih dulu membantu kinerja PPPK yang baru terangkat. Dia mengingatkan keberadaan PPPK tergantung dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Raih WTP Empat Kali Berturut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan

“Saya minta kepada teman-teman bekerja dengan serius dan betul-betul dibutuhkan oleh organisasi, karena cuma itu yang bisa menghalangi, untuk tetap melanggengkan teman-teman sebagai pegawai ASN PPPK untuk melaksanakan untuk 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menjelaskan, sebanyak 6.624 yang lolos seleksi PPPK. Namun hanya 6.376 orang di antaranya yang memenuhi syarat untuk menerima SK setelah mendapat nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN.

“Mereka telah bekerja selama beberapa tahun yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Erwin.

Penyerahan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan secara bertahap. Erwin mencatat ada 248 orang lainnya yang akan menyusul mendapatkan SK dari Pemprov Sulsel.

BACA JUGA  Tinjau Lokasi Banjir di Makassar, Prof Fadjry Djufry Harap Ada Solusi Permanen untuk Warga Terdampak

“Kami laporkan masih terdapat 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN. Sekarang masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen. Jadi 248 yang belum mendapat NIP,” paparnya.

Dia turut melaporkan ada 3 orang yang tidak mendapat NIK karena 2 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengundurkan diri. Erwin menegaskan masa kontrak PPPK selama 5 tahun yang mulai dihitung per 1 Juli 2025.

“Dari 6.624, ada tiga orang yang dipastikan tidak ada perteknya. itu dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri karena lulus CPNS. Yang tersisa sekarang 248 yang masih diproses. Kenapa belum karena ada perbaikan berkas. Kita tunggu satu dua hari semoga bisa cepat,” pungkasnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel