Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag Nasaruddin Umar Pimpinan Shalat Jenazah Komjen (Purn) Syafruddin Kambo

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Prof. Nasaruddin Umar turut melaksanakan shalat jenazah untuk almarhum Komjen (Purn) Syafruddin Kambo.

Shalat jenazah berlangsung di rumah duka pada Jumat pagi dan dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Menag menyampaikan bahwa almarhum Syafruddin Kambo merupakan sosok yang memiliki kontribusi besar, baik dalam karier kepolisian maupun dalam bidang keagamaan.

“Beliau adalah tokoh dari Sulawesi Barat yang telah menasional, baik dalam karier maupun dalam kiprah keagamaannya,” ujar Menag.

Mantan Wakapolri itu mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/2) pukul 18.14 WIB.

Syafruddin Kambo meninggal dunia pada usia 64 tahun. Semasa hidupnya, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) dari tahun 2016 hingga 2018 dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal.

BACA JUGA  Kado HAB ke-79, Kemenag Raih Indeks SPBE dengan Predikat Memuaskan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa keluarga besar Polri berduka cita atas berpulangnya Syafruddin.

“Polri kehilangan salah satu putra terbaiknya. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ungkapnya.

Jenazah Syafruddin Kambo akan dimakamkan dengan upacara kepolisian sebagai penghormatan atas jasa dan pengabdiannya selama bertugas di institusi Polri. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Menag dan Kepala BNPT Bahas Kerja sama Penanggulangan Terorisme

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  IPI: Nasaruddin Umar Pimpin Daftar Menteri dengan Kinerja Terbaik dan Tingkat Kepuasan 92,8%

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Menteri Agama Nasaruddin Umar Kembali Beraktivitas Meski Dalam Pemulihan,Stafsus:Tugas Negara Jadi Motivasi Sehat Beliau
Continue Reading

Trending