Connect with us

DPRD Kota Makassar

Komisi C DPRD Makassar Gelar RDP Tanpa Dihadiri OPD Terkait, Legislator Minta Dievaluasi

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Komisi C DPRD Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga Kompleks PT Pusri, Jalan Asoka, untuk membahas tindak lanjut permohonan pemilik Cafe Startup.

RDP ini berlangsung tanpa kehadiran perwakilan sejumlah OPD terkait, di ruang Banggar DPRD Makassar pada Jumat, 28 Februari 2025.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Sangkala Saddiko, mengungkapkan rasa kekecewaannya usai RDP dengan warga Kompleks PT Pusri Jalan Asoka Kota Makassar.

Sangkala Saddiko menyarankan agar OPD yang dipanggil di DPRD tidak diwakili agar RDP yang telah dijadwalkan dewan dapat berjalan lancar.

“Terkait dengan itu kami sudah menyampaikan ke Wali Kota terpilih kemarin saat ada seremonial di Hotel Claro.

BACA JUGA  Mendorong ASI Eksklusif, Abdul Wahab Tahir Sosialisasikan Perda untuk Kesehatan Anak

Saya sampaikan bahwa Pak Wali tolong SKPD yang dipanggil rapat oleh DPRD itu agar tidak diwakilkan dan jangan selalu diwakilkan,” ujar Sangkala Saddiko.

Menurutnya, RDP ini sangat penting untuk menemukan titik terang dari permasalahan yang terjadi di masyarakat.

“Sebab jika diwakilkan tentu tidak akan ada pengambil keputusan jika terus diwakilkan,” ungkapnya.

Sangkala Saddiko menegaskan bahwa OPD Pemkot Makassar harus menghormati wibawa DPRD karena undangan rapat ini adalah dari lembaga terhormat.

“Bayangkan saja kalau kita sudah rapat harusnya dilaksanakan sudah selesai dua agenda rapat sementara pihak SKPD masih di kantornya atau kita tidak tahu di mana sehingga jadi molor,” tandasnya.

Ia pun menyarankan agar Wali Kota terpilih Munafri Arifuddin segera mengevaluasi seluruh OPD lingkup Pemkot Makassar, karena telah mengindahkan pemanggilan oleh dewan perwakilan rakyat.

BACA JUGA  Imam Musakkar Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pelayanan Kesehatan

“Kalau saya pikir itu kan urusannya Dinas terkait seperti ini kita gelar RDP bersama warga terkait cafe tentu yang memberikan kepastian harus ada bagaimana prosedur-prosedur yang harus dilewati seperti itu,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

DPRD Kota Makassar Gelar Rapat Pemandangan Umum Tiga Ranperda, Tekankan Kolaborasi dan Transparansi

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sedang dibahas bersama Pemerintah Kota Makassar. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh pimpinan DPRD, perangkat daerah, dan pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar, Rabu (22/10).

Tiga Ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Fraksi Mulia, melalui juru bicaranya Andi Muchlis Misba, menekankan pentingnya kolaborasi yang terbuka antara eksekutif dan legislatif untuk menyempurnakan naskah ranperda.

BACA JUGA  Imam Musakkar Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pelayanan Kesehatan

“Koordinasi antarperangkat daerah dengan panitia khusus sangat penting agar pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada publik,” ujarnya. Fraksi ini juga memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), diwakili juru bicara Aswar, ST, menyoroti perlunya kejelasan indikator kinerja dalam pelaksanaan ranperda, khususnya pada penyelenggaraan kearsipan dan fasilitas pesantren.

Aswar menegaskan bahwa dukungan pemerintah terhadap pesantren harus menyeluruh dan berkelanjutan. “Masih banyak pesantren yang menghadapi keterbatasan fasilitas dan sumber daya. Diperlukan forum kemitraan strategis antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat,” jelasnya.

Fraksi PKS mengusulkan empat langkah strategis, yaitu pemetaan dan registrasi pesantren, penyusunan skema bantuan dan kemitraan, peningkatan kapasitas manajemen, serta pembentukan forum komunikasi lintas lembaga.

BACA JUGA  Ketua DPRD Supratman Minta Wali Kota Danny Klarifikasi Pemecatan Ketua RT/RW Jelang Pilkada

Terkait perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017, Fraksi PKS menilai perlu penyesuaian dengan regulasi terbaru seperti PP Nomor 1 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 agar fungsi legislasi dan pengawasan DPRD dapat berjalan optimal dengan sistem administrasi yang profesional dan transparan.

Rapat pemandangan umum ini menjadi tahap awal sebelum pembahasan lanjutan oleh panitia khusus DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar. Seluruh fraksi berharap proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel