Connect with us

Kementrian Agama RI

Stafsus/TA Menag RI Dr. Bunyamin M Yapid Monitoring Kesiapan Haji 2025 di Kemenag Tangerang Selatan

Published

on

 

 

Kitasulsel–TANGERANGSELATAN – Staf Khusus/ Tenaga Ahli Menteri Agama RI Bidang Haji dan Umrah serta Hubungan Internasional, Dr. H. Bunyamin M. Yapid, Lc., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Tangerang Selatan dalam rangka monitoring progres pelunasan dan kesiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.

Dalam kunjungan ini, Dr. Bunyamin memastikan bahwa proses pelunasan biaya haji berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya validasi data jamaah, terutama terkait penggabungan mahram dan pendampingan lansia, sebagaimana arahan Menteri Agama.

“Sesuai arahan Menteri Agama, pendisiplinan terkait penggabungan mahram dan pendampingan lansia harus benar-benar valid tanpa rekayasa data,” ujar Dr. Bunyamin.

BACA JUGA  Kuota Haji 2025 Tetap Besar, Biaya Lebih Murah: Pemerintah Pastikan Pelayanan Optimal

Ia menjelaskan bahwa mulai tahun ini, pasangan suami istri yang menggunakan skema mahram wajib hadir bersama di kantor Kemenag untuk diverifikasi, difoto, dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan. Hal ini dilakukan untuk menghindari temuan penyalahgunaan skema mahram yang pernah terjadi sebelumnya.

“Kami ingin memastikan bahwa tahun ini tidak ada lagi kasus rekayasa data atau penyalahgunaan skema mahram,” tegasnya.

Dalam kunjungannya, Dr. Bunyamin juga bertemu langsung dengan jamaah calon haji beserta perwakilan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Setelah dilakukan verifikasi, terbukti bahwa data yang mereka serahkan valid dan sesuai ketentuan.

Ia pun mengapresiasi kerja keras jajaran Kemenag, khususnya di Tangerang Selatan dan Kanwil Banten, serta dukungan dari KBIHU dan para jamaah dalam mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih tertib dan transparan.

BACA JUGA  Menag: Universalitas Ajaran Buddhis Jadi Sendi-Sendi Kearifan Lokal Dunia

“Terima kasih kepada teman-teman Kemenag di seluruh Indonesia yang telah menjalankan arahan Menteri Agama dengan baik. Saya juga berterima kasih kepada seluruh jamaah, keluarga jamaah, serta KBIHU yang telah memberikan dukungan,” tuturnya.

Langkah ini diharapkan dapat menghindari berbagai permasalahan yang pernah terjadi di musim haji sebelumnya, serta memastikan kelancaran penyelenggaraan haji tahun 2025 dan seterusnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Pemerintah Siapkan LPDU sebagai Instrumen Kelola Dana Umat, Apa Itu?

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar memaparkan visi besar pemerintah untuk memaksimalkan Pemberdayaan Ekonomi melalui pengelolaan dana umat yang nilainya fantastis. Berbicara di Annual International Conference on Islam, Science, and Society (AICIS+) 2025 di UIII Depok, Menag mengungkapkan bahwa potensi akumulasi dana umat di Indonesia dapat mencapai lebih dari Rp1.000 triliun per tahun.

Untuk mendayagunakan potensi ini secara produktif, Menag menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto telah mempersiapkan pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU), yang direncanakan akan dibangun di Jakarta tahun depan.

“Pemerintah Indonesia di bawah arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto telah mempersiapkan pembentukan LPDU, yaitu Lembaga Pemberdayaan Dana Umat dalam mendayagunakan potensi dana umat ini secara produktif,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

BACA JUGA  Kuota Haji 2025 Tetap Besar, Biaya Lebih Murah: Pemerintah Pastikan Pelayanan Optimal

“Kami berencana, Insya Allah, LPDU akan dibangun di Jakarta tahun depan sebagai instrumen serius pemerintah dalam mengelola aset umat untuk kesejahteraan nasional,” lanjutnya.

Dijelaskan Menag bahwa data potensi dana umat di Indonesia memiliki nilai yang sangat signifikan, namun belum termanfaatkan secara maksimal dan terintegrasi.

Ia lalu mencontohkan bahwa dana ibadah rutin seperti Kurban saja memiliki potensi ekonomi yang dapat mencapai Rp72 triliun per tahun. Selain kurban, Menag juga menyoroti potensi dari dana sosial keagamaan yang lain, yaitu Fidyah (denda bagi yang tidak mampu berpuasa).

“Berdasarkan data, sekitar 7% dari total penduduk Indonesia sudah berusia di atas 80 tahun. Mayoritas kelompok usia ini sudah tidak mampu berpuasa. Jika dari jumlah tersebut membayar fidyah, potensinya dapat mencapai Rp2 triliun per tahun. Ini baru dari Fidyah,” ungkap Menag.

BACA JUGA  Kemenag dan ICRP Kolaborasi Bangun Masyarakat Toleran

Potensi ini semakin membesar jika diakumulasikan dengan sumber dana keagamaan lainnya, seperti Kafarat, Akikah, Luqhotah (barang temuan yang diserahkan ke Baitul Mal), dan berbagai infaq.

“Jika seluruh sumber daya keuangan umat ini diakumulasikan dan dikelola secara profesional, potensi dana umat ini secara konservatif dapat mencapai lebih dari Rp1.000 triliun per tahun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Menag menjelaskan bahwa LPDU dibentuk sebagai instrumen strategis untuk memastikan dana umat ini tidak hanya terdistribusi, tetapi terkelola secara produktif dan terintegrasi dalam mendukung pembangunan nasional dan pengentasan kemiskinan.

“Pendirian LPDU ini merupakan upaya serius pemerintah dalam mengelola dan mendayagunakan potensi dana umat ini untuk kesejahteraan masyarakat luas. Kami optimistis LPDU akan memberikan kontribusi signifikan terhadap APBN dan pembangunan ekonomi kerakyatan,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA  Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel