Connect with us

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Sidrap Perkuat Sinergi Pajak dengan Pusat, Dorong Kemandirian Fiskal Daerah

Published

on

Kitasulsel—Sidrap—Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah, Rabu (12/3/2025).

Penandatanganan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat sinergi fiskal demi pembangunan yang lebih merata.

Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, mengikuti prosesi tersebut secara daring dari Ruang Bupati lantai III, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu. Ia didampingi Penjabat Sekda Andi Rahmat Saleh, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Iqbal, dan Asisten Administrasi Umum, Nasruddin Waris.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, dalam kesempatan itu mengatakan, tahun ini menjadi sangat penting bagi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau biasa disingkat Undang-Undang HKPD.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Ajak Masyarakat Dekatkan Anak-Anak dengan Masjid

“Hampir seluruh kebijakan telah dijalankan, mulai dari daerah pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Semua ini harus diikuti dengan pemantauan, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelasnya.

Diakatannya, daerah adalah kunci keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Indikator utamanya adalah kontribusi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang kita harapkan terus meningkat. Ketergantungan APBD pada pemerintah pusat masih cukup tinggi.

“Sehingga masih diperlukan penguatan PAD agar superfiskal daerah lebih sehat dan pembangunan lebih berkualitas. Sebagai instrumen utama superfiskal, pajak daerah berperan penting dalam menyeimbangkan kapasitas pendanaan pembangunan dengan tuntutan peningkatan serta pertumbuhan ekonomi,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan, tercatat sekitar 367 dari 546 pemerintah, baik provinsi, kabupaten, dan kota, yang selama ini sudah berpartisipasi dalam kerja sama memberikan kontribusi yang signifikan.

BACA JUGA  Lewat Gerakan Pangan Murah, Pemkab Sidrap Jaga Stabilitas Harga dan Dukung UMKM

“Dalam upaya mengumpulkan penerimaan, saya mewakili Direktorat Jenderal Pajak memiliki tugas untuk mengumpulkan pajak pusat. Pajak pusat terdiri dari pajak penghasilan, baik orang pribadi maupun badan, pajak pertambahan nilai, serta pajak bumi dan bangunan khusus untuk sektor-sektor tertentu,” lontarnya.

“Kami terus mengoordinasikan informasi dengan pemerintah daerah agar memberikan dampak positif bagi rekan-rekan di lapangan dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Ini sangat penting karena pemerintah pusat, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, memiliki tugas yang sama dengan teman-teman di pemerintah kabupaten/kota,” tandasnya.

Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, menyambut baik kegiatan ini dan menegaskan kesiapan Pemkab Sidrap dalam mengawal pelaksanaan pajak di daerahnya. Ia menyatakan pentingnya kerja sama ini dalam mendorong kemandirian fiskal daerah serta memperluas basis pajak guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

BACA JUGA  Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Pemkab Sidrap Gandeng PLN untuk Listrik Masuk Sawah

“Kami berkomitmen untuk mendukung kelancaran pajak di Kabupaten Sidrap. Terima kasih kepada Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, yang telah menghadirkan kami dalam pertemuan ini melalui Zoom. Insya Allah, kami akan semaksimal mungkin mengawal kerja sama ini agar berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Tampak pula hadir Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sahabuddin, Plt. Kepala Bapenda Rohadi RamAdhan, Kadis PorapaR Patriadi, Kadis Biciptapera Abdul Rasyad,;Kadis Perhubungan Andi Bahari Parawansya, Kadis PSDA Andi Safari Renata, Kadis Kesehatan, Mahmuddin, Kadisnakkan Suharia Anggreni, Kabag Hukum Andi Kaimal, dan Kabag Kerja Sama, Andi Basse.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

BPJamsostek Sidrap Imbau Peserta Tak Gunakan Jasa Calo dalam Pencairan JHT

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengimbau peserta untuk tidak menggunakan jasa calo atau pihak ketiga saat mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal itu disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidrap, Aminah Arsyad, Rabu (30/7/2025).

Aminah menjelaskan, saat ini proses pencairan JHT tergolong mudah dan tidak dipungut biaya.

“Dengan kemudahan ini, kami mengimbau peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam pengajuan pencairan JHT. Proses layanan kami tidak memungut biaya sama sekali,” jelasnya.

Ia mengatakan, sejak akhir Maret 2020, BPJS Ketenagakerjaan telah menerapkan layanan tanpa kontak fisik melalui kanal Lapak Asik. Layanan ini mempermudah proses klaim JHT secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

BACA JUGA  Bupati Sidrap Buka MTQ di Buntu Buangin, Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur'an

“Selain itu, jika saldo di bawah Rp15 juta, peserta bisa melakukan proses klaim secara mandiri lewat aplikasi JMO,” tambahnya.

Aminah menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan, termasuk layanan klaim yang mudah, cepat, dan dapat diakses kapan saja serta di mana saja.

Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim, mengecek saldo, atau memperoleh informasi lainnya, dapat langsung mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau menghubungi call center Tanya BPJAMSOSTEK 175. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel