Connect with us

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Jelang Ramadan 1447 H, Pemkab Sidrap Pantau Kebutuhan Pokok di Pasar Sentral Pangkajene

Published

on

Kitasulsel–Sidrap Menjelang masuknya Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama unsur Forkopimda dan Bulog setempat melakukan pemantauan kebutuhan bahan pokok di Pasar Sentral Pangkajene, Rabu (18/2/2026).

Pemantauan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, guna memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok menjelang bulan suci Ramadan.

“Alhamdulillah, kami bersama unsur Forkopimda dan OPD terkait tadi telah memantau ketersediaan kebutuhan pokok dan harga barang,” kata Syaharuddin di sela-sela kegiatan.

Turut hadir Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse, Kapolres Sidrap Fantry Taherong, perwakilan Forkopimda, Kepala Bulog Sidrap, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah.

BACA JUGA  Kwarcab Pramuka Sidrap Matangkan Persiapan Jambore Nasional XII 2026

Dari hasil pemantauan, ketersediaan bahan pokok dinyatakan aman dan harga relatif stabil. Pemerintah daerah pun berharap kondisi tersebut dapat terus terjaga selama Ramadan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa kekhawatiran lonjakan harga.

Dalam kesempatan tersebut, Syaharuddin Alrif juga berdialog langsung dengan pedagang dan pembeli untuk mengetahui kondisi riil di lapangan. Para pedagang menyampaikan bahwa permintaan mulai meningkat, terutama untuk kebutuhan sembako.

“Mudah-mudahan ketersediaan bahan pokok ini aman selama bulan suci dan kita optimis untuk itu,” ujarnya.

Selain melakukan pemantauan pasar, Bupati Syaharuddin turut mengajak masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih pertama di Masjid Agung serta menghadiri Tabligh Akbar yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Februari mendatang.

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Sidrap Tinjau Laga Bulu Tangkis Porsenijar PGRI Sulsel 2026, Apresiasi Sportivitas Guru

Ia juga menyampaikan kebijakan penurunan pajak pasar sebesar 50 persen dari sebelumnya sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada para pedagang, khususnya dalam menghadapi momentum Ramadan.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat selama bulan suci.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Pemkab Sidrap Matangkan Penyusunan KUA-PPAS 2027, Tekankan Sinkronisasi dan Ketepatan Tahapan

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus mematangkan persiapan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh, di Ruang Rapat Sekda, Senin (6/7/2026).

Rapat dihadiri Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris, Kepala Bapperida Herwin, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sunandar Priyoatmojo, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muhammad Rohady Ramadhan, perwakilan Bagian Hukum Setda Sidrap, serta sejumlah pejabat terkait.

Dalam arahannya, Andi Rahmat Saleh menegaskan seluruh tahapan penyusunan KUA-PPAS harus mengacu pada matriks time schedule yang telah ditetapkan. Menurutnya, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) perlu menjaga keselarasan tahapan agar proses penyusunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Kembali Tinjau Penataan Pelataran dan Parkir Stadion Ganggawa

“Hari ini agenda kita adalah memantapkan persiapan untuk memasuki tahapan KUA-PPAS TA 2027. Ada beberapa persyaratan yang tergambar di dalam matriks time schedule yang harus kita pedomani bersama agar dalam proses penyusunan ini kita tidak melenceng dari jalur yang ada,” ujarnya.

Sekda menjelaskan, penyusunan anggaran merupakan rangkaian proses yang saling berkaitan. Oleh karena itu, koordinasi antara BKAD, khususnya Bidang Perencanaan Anggaran, dengan Bapperida dalam penyusunan RKPD Perubahan harus berjalan selaras.

Ia menekankan, fokus utama pemerintah daerah adalah memastikan seluruh mekanisme administrasi dan tahapan penyusunan terlaksana tepat waktu sehingga proses penyusunan KUA-PPAS dapat berlangsung lancar.

Sementara itu, Kepala BKAD Sunandar Priyoatmojo menyampaikan bahwa dokumen KUA akan melalui proses evaluasi dan sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait.

BACA JUGA  Kodim 1420 Sidrap Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Menurutnya, seluruh substansi KUA dan PPAS harus dipastikan telah terakomodasi serta selaras dengan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sidrap.

“Hal ini sangat krusial, karena tahapan ini nantinya akan berlanjut ke agenda rapat komite di DPRD. Dengan persiapan yang matang, kita akan memiliki bahan materi yang jauh lebih baik dan valid,” jelas Sunandar.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapperida Herwin memaparkan perkembangan dokumen RKPD yang menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Berdasarkan Permendagri Nomor 86, penetapan RKPD paling lambat dilakukan pada minggu pertama Juli.

Ia mengungkapkan, saat ini Bapperida masih menunggu proses fasilitasi dan penetapan resmi RKPD dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dijadwalkan rampung pada minggu pertama Juli. Di sisi lain, draf Peraturan Bupati tentang RKPD telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.

BACA JUGA  Sidrap Perkuat Posisi sebagai Lumbung Penghafal Al-Qur’an, Bupati Hadiri Wisuda Tahfidz ke-4

Terkait penyusunan KUA-PPAS 2027, Herwin menjelaskan pemerintah daerah memutuskan untuk tidak menggunakan rincian objek belanja yang terlalu detail pada tahap awal penyusunan.

“Kebijakan tersebut diambil setelah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan,” terangnya.

Selanjutnya, Bapperida bersama BKAD akan menyinkronkan seluruh tahapan penyusunan agar setiap OPD memiliki pedoman yang sama dalam menginput rincian dokumen perencanaan, termasuk Standar Satuan Harga (SSH).

Melalui koordinasi lintas perangkat daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap menegaskan komitmennya untuk menjaga proses penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 berjalan tepat waktu, sinkron, transparan, serta menjadi fondasi penyusunan APBD yang akuntabel.

Continue Reading

Trending