Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag Dorong Optimalisasi Peran Kemenag Pasca Perampingan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya optimalisasi peran Kementerian Agama pasca perampingan beberapa fungsi kementerian. Hal ini ia sampaikan dalam orasi ilmiah pada 2nd Summit Jurnal Ummil Quran di Auditorium Wisma Mandiri 1, Jakarta Pusat.

“Kementerian Agama sekarang itu mengalami perampingan, ada delapan cabang-cabang, tangkai-tangkai ibarat sebuah pohon Kementerian Agama yang dipotong-potong. Dirjen Peradilan Agama pindah ke Mahkamah Agung.

Semenjak pindah, angka perceraian membumbung tinggi karena tidak ada lagi BP4-nya, tidak ada lagi penasehatnya. Jangan langsung putus cerai. Datangkan Al-Hakim, negosiator untuk jangan dulu ya,” kata Menag Nasaruddin, Sabtu (15/3/2025).

Dikatakan Menag, dalam menghadapi perubahan ini, diperlukan langkah-langkah strategis agar layanan keagamaan tetap berjalan dengan optimal.

BACA JUGA  Menag: Toleransi Jangan Hanya Jadi Hiasan Bibir

“Yang harus kita lakukan sekarang adalah memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan layanan terbaik dalam hal keagamaan. Jika ada fungsi yang berpindah, kita harus mencari cara agar masyarakat tetap mendapatkan bimbingan dan pendampingan yang baik,” katanya.

Menurutnya, sangat penting untuk bersinergi dengan berbagai pihak agar peran Kemenag tetap efektif. “Kita harus memperkuat koordinasi dengan lembaga-lembaga lain, termasuk Mahkamah Agung dalam hal peradilan agama, serta lembaga keuangan dalam hal pengelolaan zakat dan wakaf. Sinergi ini sangat penting agar pelayanan umat tetap maksimal,” ujarnya.

Menag juga mengungkapkan adanya tantangan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap agama, terutama di kalangan generasi muda. Ia mengungkapkan bahwa banyak generasi milenial yang lebih tertarik dengan filsafat daripada agama, karena agama dianggap tidak lagi mencerahkan.

BACA JUGA  Pimpin Do’a Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Menag Do’akan Kesejahteraan Masyarakat

“Masyarakat lebih tertarik berdiskusi tentang filsafat daripada agama. Kenapa? Karena agama dianggap tidak lagi mencerahkan. Agama kita itu pendekatannya terlalu deduktif, kualitatif.

Padahal Qur’an mengatakan iqra bismirabik. Pendekatannya kan induktif itu. Kenapa Tuhan tidak mengatakan ‘bismirabbik iqra’? Dengan menyebut nama Tuhan, bacalah. Itu deduktif. Tapi Qur’an memperkenalkan sebuah metodologi dalam kehidupan bermasyarakat, ‘Iqra’, baru ‘bismirabbik,” jelasnya.

“Kita harus memastikan bahwa agama tetap bisa menjadi pedoman bagi masyarakat. Jangan sampai agama hanya menjadi simbol tanpa substansi. Kita harus mampu menyesuaikan penyampaian ajaran agama dengan kebutuhan zaman,” tambahnya.

Untuk menghadapi tantangan ini, Menag mengungkapkan pentingnya kepemimpinan agama yang legitimate dan reformasi pemikiran keagamaan.

BACA JUGA  Menag dan Dubes Singapura Bahas Diplomasi Agama dan Persatuan Budaya

“Pemimpin umat itu harus legitimate dan memiliki kredibilitas. NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya harus memastikan bahwa kepemimpinan mereka benar-benar berdasarkan kualitas dan kapasitas,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Kemenag akan terus beradaptasi dengan perubahan yang ada agar tetap dapat memberikan pelayanan terbaik kepada umat.

“Kita harus tetap maju dengan perubahan yang ada. Kita harus mencari solusi agar masyarakat tetap mendapatkan layanan terbaik dalam urusan keagamaan. Ini tantangan kita bersama,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Menag Direncanakan Hadiri Tawur Agung Kesanga di Prambanan pada 28 Maret Mendatang

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Pimpin Do’a Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Menag Do’akan Kesejahteraan Masyarakat

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Menag: Toleransi Jangan Hanya Jadi Hiasan Bibir
Continue Reading

Trending