Connect with us

DPRD Kota Makassar

Legislator Gerindra Farid Rayendra Sosialisasikan Perda Pengendalian Minuman Beralkohol di Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerindra, Muhammad Farid Rayendra, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Khas Makassar pada Senin (17/3/2025).

Dalam sambutannya, Farid Rayendra menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi minuman beralkohol untuk menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat di Kota Makassar.

“Perda ini merupakan instrumen penting untuk mengatur peredaran minuman beralkohol di Makassar,” ujarnya.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Maulida Khairunisya ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Zulkifli Aljahori sebagai akademisi dan Firman Wahab perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar.

BACA JUGA  Dipimpin Appi, DPD II Makassar Gelar Pasar Murah Peduli Masyarakat

Sosialisasi dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, tokoh pemuda, dan perwakilan organisasi masyarakat.

Zulkifli Aljahori dalam paparannya menyoroti tentang mengapa perda ini dibuat. “Perda ini dibuat untuk mengatur peredaran minuman beralkohol di Kota Makassar,” jelas akademisi tersebut.

Sementara itu, Firman Wahab dari DPMPTSP Kota Makassar memaparkan mekanisme perizinan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kota. “Kami memiliki prosedur ketat dalam mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol, termasuk verifikasi lokasi dan persyaratan administratif,” ungkapnya.

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta mengajukan pertanyaan terkait efektivitas implementasi Perda tersebut. Salah satu peserta mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih mudahnya akses minuman beralkohol bagi anak di bawah umur di beberapa kawasan Makassar.

BACA JUGA  Rapat Pembentukan dan Pengumuman Fraksi – Fraksi DPRD Makassar 2024 – 2029

Menanggapi hal tersebut, Firman Wahab menyatakan akan mendorong beberapa pihak yang berwenang, dan partisipasi aktif masyarakat.

Ia berkomitmen untuk mengoptimalkan pengawasan dan penegakan Perda ini. Ia juga menerima aduan dari masyarakat tentang peredaran minuman berlakohol.

Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 sendiri mengatur berbagai aspek terkait minuman beralkohol, mulai dari klasifikasi, perizinan, tempat penjualan yang diizinkan, hingga sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.

Peraturan ini membatasi penjualan minuman beralkohol hanya pada hotel berbintang, restoran dengan kategori tertentu, dan tempat khusus yang telah mendapatkan izin resmi.

Melalui Perda tersebut, penjualan minuman beralkohol kepada konsumen berusia di bawah 21 tahun dan wanita hamil dilarang keras. Sanksi bagi pelanggar dapat berupa denda hingga puluhan juta rupiah serta pencabutan izin usaha.

BACA JUGA  DPRD Makassar Desak Penertiban Gudang Dalam Kota, Soroti Minimnya Sosialisasi Aturan

Di penghujung acara, Farid menegaskan komitmennya untuk terus mensosialisasikan Perda ini ke berbagai lapisan masyarakat.

“Program ini akan kami perluas hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan agar masyarakat benar-benar memahami regulasi ini,” ujarnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

DPRD Kota Makassar Gelar Rapat Pemandangan Umum Tiga Ranperda, Tekankan Kolaborasi dan Transparansi

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sedang dibahas bersama Pemerintah Kota Makassar. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh pimpinan DPRD, perangkat daerah, dan pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar, Rabu (22/10).

Tiga Ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Fraksi Mulia, melalui juru bicaranya Andi Muchlis Misba, menekankan pentingnya kolaborasi yang terbuka antara eksekutif dan legislatif untuk menyempurnakan naskah ranperda.

BACA JUGA  Bertemu Ketua DPRD, Kajari Makassar Ingin Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

“Koordinasi antarperangkat daerah dengan panitia khusus sangat penting agar pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada publik,” ujarnya. Fraksi ini juga memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), diwakili juru bicara Aswar, ST, menyoroti perlunya kejelasan indikator kinerja dalam pelaksanaan ranperda, khususnya pada penyelenggaraan kearsipan dan fasilitas pesantren.

Aswar menegaskan bahwa dukungan pemerintah terhadap pesantren harus menyeluruh dan berkelanjutan. “Masih banyak pesantren yang menghadapi keterbatasan fasilitas dan sumber daya. Diperlukan forum kemitraan strategis antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat,” jelasnya.

Fraksi PKS mengusulkan empat langkah strategis, yaitu pemetaan dan registrasi pesantren, penyusunan skema bantuan dan kemitraan, peningkatan kapasitas manajemen, serta pembentukan forum komunikasi lintas lembaga.

BACA JUGA  Legislator DPRD Makassar Kunjungi Korban Banjir di Katimbang dan Paccerakkang

Terkait perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017, Fraksi PKS menilai perlu penyesuaian dengan regulasi terbaru seperti PP Nomor 1 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 agar fungsi legislasi dan pengawasan DPRD dapat berjalan optimal dengan sistem administrasi yang profesional dan transparan.

Rapat pemandangan umum ini menjadi tahap awal sebelum pembahasan lanjutan oleh panitia khusus DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar. Seluruh fraksi berharap proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel