Connect with us

Pemkot Makassar

EyeQu Ekspansi Layanan Lasik Pertama di Makassar, Wakil Walikota Aliyah Mustika Ilham : Kabar Segar Bagi Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengapresiasi kehadiran EyeQu sebagai pusat layanan Lasik pertama di Makassar. Dengan kehadiran EyeQu, masyarakat kini memiliki akses lebih mudah terhadap layanan kesehatan mata berkualitas tinggi.

“Tentu hal ini menjadi kabar segar bagi masyarakat dan kami sangat mengapresiasi kehadiran EyeQu sebagai pusat layanan Lasik pertama di Makassar.

Ini merupakan langkah maju dalam dunia kesehatan mata, terutama bagi warga yang membutuhkan layanan koreksi penglihatan tanpa kacamata atau lensa kontak,” ujar Aliyah Mustika Ilham.

Aliyah menyebut jika Makassar sebagai pusat rujukan kesehatan di Kawasan Indonesia Timur saat ini memiliki 52 rumah sakit, 36 klinik utama, dan 205 fasilitas kesehatan lainnya, Kota Makassar terus berkembang dalam layanan medis. Hadirnya EyeQu menambah pilihan layanan kesehatan mata yang lebih lengkap dan modern.

BACA JUGA  Pemkot Makassar dan BKKBN Sulsel Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting

“Komitmen kami adalah terus mendukung fasilitas kesehatan yang berkontribusi bagi masyarakat. Apalagi EyeQu hadir sebagai pelopor layanan Lasik di Makassar, memberikan solusi inovatif bagi pasien yang ingin memperbaiki kualitas penglihatannya,” tambahnya.

Dengan teknologi terkini dan tenaga medis profesional, EyeQu berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Diharapkan, kehadiran pusat layanan ini dapat menjadi solusi bagi warga yang ingin mendapatkan perawatan mata terbaik tanpa harus ke luar kota.

Aliyah Mustika Ilham menegaskan bahwa Pemkot Makassar akan terus mendukung inovasi di bidang kesehatan demi kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Direktur EyeQu LASIK & Eye Center, dr. Cathy Karni Lando, menjelaskan bahwa SMILE PRO menjadi terobosan baru dalam layanan Lasik.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Siap Fasilitasi Kegiatan Bulan Inklusi Keuangan OJK di Tugu MNEK

Dengan teknologi canggih, prosedur ini hanya membutuhkan 8 detik per mata, menjadikannya pilihan yang lebih cepat, presisi, dan nyaman bagi pasien.

“Sebagai bagian dari Primaya Hospital Group, kami berkomitmen menyediakan layanan kesehatan mata ‘one stop service’ dengan standar internasional.

Tindakan SMILE PRO 8 detik yang kami tawarkan adalah bukti nyata dari inovasi kami dalam menghadirkan teknologi terkini bagi pasien,” ungkap dr. Cathy Karni Lando.

CEO Primaya Hospital Group, Leona A. Karnali, menegaskan bahwa EyeQu di Makasar merupakan ekspansi pertama. Dan kata dia, setelah Makassar akan hadir di Jakarta dan Bekasi.

“EyeQu akan terus berkolaborasi dengan Primaya Hospital untuk menghadirkan layanan kesehatan mata berkualitas di seluruh Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA  Makassar Berhasil Raih Penghargaan JDIH Tingkat Nasional 2024

Untuk kemudahan akses layanan, EyeQu juga telah bekerja sama dengan beberapa asuransi dan perusahaan, memungkinkan masyarakat mendapatkan perawatan dengan lebih mudah. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Penetapan Perwalian Anak Panti Asuhan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak-hak keperdataan mereka.

Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi antara Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).

Ibrahim Ahmad Harun menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah secara hukum.

“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan. Ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.

Menurut Ibrahim, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui mekanisme permohonan hukum. Penetapan tersebut nantinya memberikan legitimasi kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Jamu Peserta Rakernas II ASITA, Dorong Penguatan Pariwisata Kota

“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelasnya.

Jamin Hak-Hak Keperdataan Anak

Ibrahim menegaskan, program ini bertujuan memastikan setiap anak yang telah kehilangan orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak keperdataan mereka.

“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.

Ia menjelaskan, proses pendataan calon penerima penetapan perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar. Seluruh panti asuhan yang berada di wilayah Kota Makassar berada dalam pembinaan instansi tersebut sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara terintegrasi.

Nantinya, Dinas Sosial akan mendata dan memverifikasi anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan melalui sidang terpadu.

“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.

BACA JUGA  Makassar Berhasil Raih Penghargaan JDIH Tingkat Nasional 2024

Penting untuk Urusan Administrasi dan Hukum

Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa keberadaan wali yang ditetapkan oleh pengadilan sangat penting karena secara hukum anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.

Apabila orang tua masih hidup, maka secara otomatis orang tua bertindak sebagai wali. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah menjadi wali mereka.

“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan,” ungkap Ibrahim.

“Hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa program serupa sebelumnya telah berhasil dilaksanakan saat dirinya bertugas di Kota Malang, Jawa Timur.

“Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemkot Makassar dan BKKBN Sulsel Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting

Wali Kota Dukung Penguatan Perlindungan Anak

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan Pemerintah Kota Makassar merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan panti asuhan.

Program ini diharapkan dapat memastikan seluruh anak yang berada di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.

“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” ujar Munafri.

Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar berharap seluruh anak yang berada di panti asuhan memperoleh perlindungan hukum yang memadai, sekaligus memiliki kepastian status perwalian sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil dan keperdataan mereka di masa depan.

Continue Reading

Trending