DISKOMINFO LUWU TIMUR
Pemkab Lutim Gelar Seleksi Penerimaan Calon Paskibraka Tahun 2025

Kitasulsel–LUWITIMUR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Tahapan Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025 yang berlangsung sejak minggu kedua pada bulan Februari dan akan berakhir pada akhir bulan April mendatang.
Tahapan yang berlangsung saat ini, Rabu, (19/03/2025), merupakan tahapan kedua yaitu Seleksi Tes Wawasan Kebangsaan, dimana calon peserta Paskibraka yang dinyatakan lulus diumumkan melalui Aplikasi Transparansi dan akan berlanjut ditahapan ketiga yakni seleksi Tes Intelegensi Umum.

Tujuan digelarnya seleksi ini yaitu sebagai pembinaan kepemimpinan, keterampilan dan kedisiplinan yang menjunjung nilai kebangsaan, cinta tanah air, persatuan dan kesatuan dan peningkatan wawasan kebangsaan kepada putra-putri terbaik bangsa.
Kepala Badan Kesbangpol Lutim, Guntur Hafid mengungkapkan bahwa, pelaksanaan seleksi Paskibraka ini diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Paskibraka secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) secara keseluruhan baik pada Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/kota.

“Mulai dari jadwal hingga tahapan-tahapan seleksi yang dilakukan ini dikeluarkan oleh BPIP melalui surat edaran Deputi BPIP Nomor 1 Tahun 2025 yang menjadi petunjuk pelaksanaan kegiatan di Tahun 2025 ini,” jelasnya.
Guntur Hafid menjelaskan, jumlah pendaftar pada seleksi paskibraka tahun ini sebanyak 375 siswa-siswi SLTA Sederajat se-Lutim dengan jumlah kuota penerimaan hanya 70 orang diantaranya 35 orang laki-laki dan 35 orang perempuan. Adapun yang menjadi tim seleksi ialah Bapak Yosep Muktyo dari Babinsa 7 Ramil 1403-15 Malili dan ibu Andi Rahmawati dari Polres Lutim.
“Olehnya itu, saya berharap pelaksanaan seleksi yang dilakukan dalam beberapa tahapan ini, semoga menghasilkan paskibraka yang berkualitas dan alhamdulillah hasil seleksinya semakin baik dari tahun-tahun sebelumnya,” tutup Guntur.
Sebagai informasi, tahapan seleksi calon peserta paskibraka Lutim Tahun 2025 yakni seleksi Administrasi pada tahapan pertama, seleksi Tes Pancasila dan Wawasan kebangsaan, seleksi Tes Intelegensi Umum, seleksi kesehatan, seleksi Peraturan Baris Berbaris dan Kesamaptaan, seleksi kepribadian dan hasil akhir. (*)
DISKOMINFO LUWU TIMUR
DPK Lutim Musnahkan 1500 Arsip Berusia Dibawah 10 Tahun

Kitasulsel–LUWUTIMUR Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur melakukan penyusutan arsip melalui kegiatan pemusnahan 1500 dokumen dengan retensi dibawah 10 tahun pada unit Sekretariat Daerah (Bagian Umum) Luwu Timur dengan cara dicacah menggunakan alat pencacah kertas.
Bertempat di Loby Kantor Bupati Luwu Timur, Jum’at (08/08/2025), upaya pemusnahan arsip tersebut dilakukan langsung oleh Tim Pemusnah Arsip yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Nursih Hariani.

Kegiatan disaksikan langsung oleh Kepala Bagian Umum, Windayani Zakaria, Arsiparis Ahli Muda dari DPK, Rahkmidani, Saksi dari Inspektorat, Muh. Yani Rahman, dan Kasubag Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah Staf Ahli dan Kepegawaian, Rezky Apriani.
Pada kesempatan tersebut, Asisten Nursih Hariani mengatakan bahwa, pemusnahan arsip dengan retensi dibawah 10 tahun ini dilakukan pertama di lingkungan Sekertariat Daerah (Bagian Umum) Lutim dan nantinya akan dilakukan ditiap Perangkat Daerah dilingkungan Kabupaten Luwu Timur.

“Kami telah memusnahkan sejumlah 1500 dokumen (40 dos) retensi di bawah 10 tahun,” ungkap Nursih.
Arsiparis Ahli Muda DPK, Rahkmidani menjelaskan, kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan ini guna efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya.
“Tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan jadwal retensi arsip,” kata Rahkmidani.
Pemusnahan arsip wajib dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan, prosedur, dan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi persoalan dimasa-masa yang akan datang.
Dengan demikian para pelaksana tidak dapat disalahkan kalaupun dikemudian hari ada kerugian negara yang diakibatkan dari tindakan pemusnahan yang telah dilakukan. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics11 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
3 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login