Connect with us

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Bupati Lutim Pimpin Rakor Stabilitas Harga TBS Sawit, Dorong Penetapan Harga Berbasis Rendemen

Published

on

Kitasulsel–MALILI — Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Stabilitas Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang berlangsung di Ruang Rapat Kerja Bupati, Malili, Kamis (4/6/2026).

Rapat tersebut digelar sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam menjaga stabilitas harga TBS sawit sekaligus memastikan adanya acuan harga yang jelas bagi petani maupun perusahaan dalam proses pembelian TBS di daerah tersebut.

Turut hadir dalam rakor itu Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo, Wakapolres Lutim Kompol Hajriadi, Pabung Mayor Inf. Syarifuddin, Kepala Dinas Dagkop UKMP Senfry Oktavianus, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Subhan, APKASINDO, perwakilan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit, serta peserta rapat lainnya.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Hadiri Rakornas Mitigasi Kekeringan Pertanian 2026 di Jakarta

Dalam arahannya, Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan pemerintah daerah akan lebih intensif membangun komunikasi bersama seluruh pemangku kepentingan di sektor perkebunan sawit.

“Pertemuan rutin seperti ini minimal tiga kali dalam sebulan kita lakukan untuk mendengar langsung masukan dari pelaku usaha, asosiasi, maupun petani,” ujar Irwan.

Ia menekankan pentingnya penerapan klasifikasi rendemen sebagai dasar penentuan harga TBS. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hubungan antara kualitas buah sawit dengan harga jual yang diterima petani.

“Kalau rendemen 14 persen, berapa harganya, rendemen 16 persen berapa harganya. Ini perlu kita buat lebih jelas agar masyarakat memahami bahwa kualitas buah sangat berpengaruh terhadap harga jual,” jelasnya.

BACA JUGA  Tinjau Kebocoran Masjid Islamic Center Mahalona, Bupati Luwu Timur Tegaskan Tak Toleransi Pekerjaan Asal-asalan

Lebih lanjut, Irwan juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas TBS yang dihasilkan petani, termasuk pemahaman terkait perbedaan buah jenis Dura dan Tenera serta tingkat kematangan buah saat panen.

Dalam rapat tersebut, sejumlah perwakilan perusahaan dan asosiasi petani turut menyampaikan pandangannya terkait kondisi tata niaga sawit saat ini.

Pihak pabrik kelapa sawit menjelaskan bahwa harga pembelian TBS dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya harga Crude Palm Oil (CPO), jarak angkut, kualitas buah, hingga tingkat rendemen.

Sementara itu, perwakilan asosiasi petani menilai persoalan rendemen perlu menjadi perhatian bersama agar petani dapat memahami faktor-faktor yang memengaruhi harga TBS yang diterima.

Menanggapi hal itu, Bupati Irwan menegaskan bahwa apabila nantinya telah ditetapkan standar harga berdasarkan klasifikasi rendemen namun masih ditemukan pembelian di bawah ketentuan yang berlaku, maka pemerintah daerah akan menyiapkan langkah-langkah hingga pemberian sanksi sesuai aturan.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Beri Semangat Kafilah MTQ di Maros: Tampilkan yang Terbaik untuk Daerah

“Pemerintah daerah ingin memastikan tata niaga sawit berjalan lebih adil dan transparan sehingga petani mendapatkan harga yang sesuai dengan kualitas hasil panennya,” tegas Irwan.

Melalui rapat koordinasi tersebut, seluruh pihak diharapkan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi guna menciptakan tata niaga kelapa sawit yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan, khususnya bagi para petani di Kabupaten Luwu Timur.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

DPRD Lutim Setujui Ranperda Penyertaan Modal Perumdam Waemami Jadi Perda

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR — Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur, Kamis (4/6/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte. Turut hadir anggota DPRD Lutim, Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, unsur Forkopimda, Direktur Perumdam Waemami, para asisten, staf ahli, serta kepala OPD lingkup Pemkab Luwu Timur.

Dalam rapat tersebut, lima fraksi DPRD Luwu Timur secara bergantian menyampaikan pendapat akhir melalui juru bicara masing-masing.

BACA JUGA  Sekda Luwu Timur Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Perumdam Waemami, Tekankan Pelayanan Air Berkelanjutan

Fraksi NasDem yang diwakili Aprianto menilai Ranperda tersebut sangat diperlukan untuk meningkatkan cakupan dan kualitas distribusi air bersih bagi masyarakat. Menurutnya, air merupakan kebutuhan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sehingga Perumdam Waemami memiliki peran strategis dalam pelayanan publik.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Erick Estrada menegaskan bahwa penyertaan modal harus disertai rencana bisnis yang terukur guna menjamin tata kelola perusahaan yang profesional dengan tetap memperhatikan berbagai masukan yang telah disampaikan.

Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat melalui Rusdi Layong. Ia menyebut Ranperda tersebut sebagai instrumen hukum penting dalam mendukung peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat, sekaligus memperluas cakupan layanan, meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberikan kepastian hukum yang berpihak kepada masyarakat.

BACA JUGA  Senyum Ceria Siswa SD Apundi 1 Wawondula Terima Perlengkapan Sekolah Gratis: “Terima Kasih Pak Bupati Ku”

Selanjutnya, Fraksi Golkar melalui Bangkit Reformansyah menekankan pentingnya peningkatan kualitas air yang sehat dan layak konsumsi, inovasi manajemen Perumdam, penyesuaian tarif melalui partisipasi publik, serta monitoring berkelanjutan dari pemerintah daerah.

Adapun Fraksi PAN yang diwakili Muh. Rivaldi menyampaikan bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dijaga pemerintah daerah. Karena itu, Perumdam Waemami diharapkan terus memperluas distribusi layanan dan menjaga keberlanjutan operasional perusahaan, dengan setiap penyertaan modal harus berorientasi pada kepentingan masyarakat serta menjamin kualitas pelayanan dan respons cepat terhadap keluhan pelanggan.

Secara keseluruhan, kelima fraksi DPRD Luwu Timur menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

BACA JUGA  Tinjau Kebocoran Masjid Islamic Center Mahalona, Bupati Luwu Timur Tegaskan Tak Toleransi Pekerjaan Asal-asalan

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas seluruh masukan, saran, dan rekomendasi yang diberikan selama pembahasan Ranperda.

“Perubahan Ranperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas Perumdam Waemami dalam meningkatkan kualitas pelayanan air minum, memperluas cakupan layanan, serta menjaga keberlanjutan operasional perusahaan daerah,” ungkap Puspawati.

Rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Continue Reading

Trending