Connect with us

Kementrian Agama RI

Rakernas BP4 2025: Menag Soroti Dampak Perceraian, Tawarkan Solusi Mediasi Keluarga

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA—Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar merekomendasikan 11 strategi mediasi untuk menekan angka perceraian di Indonesia. Strategi tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) tahun 2025 yang mengusung tema “Dengan Cinta Menuju Keluarga Bahagia”, di Jakarta, Selasa (22/4).

“Kita perlu lebih fokus pada mediasi. BP4 menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian. Bahkan, jika perlu, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga,” ujar Menag.

Menag juga mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan penambahan satu bab khusus mengenai pelestarian perkawinan. Ia menekankan bahwa perceraian memiliki dampak sosial yang besar, terutama bagi perempuan dan anak.

BACA JUGA  Menuju 5 Abad Jakarta, Menag Harap Indonesia Jadi Kiblat Peradaban dan Toleransi Dunia

“Secara sosiologis, perceraian menciptakan orang miskin baru. Korban pertama biasanya istri, dan yang kedua adalah anak. Karena itu, mediasi menjadi langkah penting dan strategis,” ungkapnya.

Berikut 11 strategi mediasi yang direkomendasikan Menag Nasaruddin untuk BP4:

Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan individu usia matang yang belum menikah.
Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.
Bertindak sebagai makcomblang atau perantara jodoh.
Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar.
Menjadi mediator dalam konflik menantu dan mertua.
Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.
Memediasi pasangan nikah siri agar melakukan isbat nikah.
Menjadi penengah dalam masalah yang menghambat proses pernikahan di KUA.
Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.
Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.
Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah untuk memastikan pemenuhan gizi dan pendidikan anak-anak.

BACA JUGA  Tak Hanya Islam, LPDU Akan Siapkan Model Pengelolaan Dana Lintas Agama

Selain itu, Menag juga mendorong agar BP4 dilibatkan secara resmi dalam proses peradilan perceraian melalui surat keputusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pertimbangan dari BP4 sebelum keputusan cerai dijatuhkan.

“Organisasi BP4 perlu diperkuat hingga tingkat daerah. Untuk itu, kami melobi Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran pembinaan BP4 secara maksimal,” tambahnya.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menambahkan bahwa Rakernas BP4 2025 menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah, memperkuat komitmen, dan merumuskan strategi konkret guna meningkatkan pelayanan BP4.

“Kami menyadari bahwa tantangan dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di era sekarang semakin kompleks. Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, dan tantangan budaya digital menjadi isu nyata yang harus kita hadapi bersama,” ujarnya.

BACA JUGA  Menag Dukung Pendirian Fakultas Kedokteran di PTIQ

Abu juga menegaskan kesiapan Ditjen Bimas Islam untuk terus mendukung penguatan kelembagaan dan program strategis BP4. “BP4 adalah mitra strategis Direktorat Jenderal Bimas Islam,” tegasnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Lingkungan Hidup Bagian dari Tanggung Jawab Keagamaan

Published

on

Kitasulsel–Kairo–Mesir Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar menegaskan bahwa persoalan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab keagamaan. Penegasan tersebut disampaikan Menag saat menjadi pembicara dalam Seminar Internasional Fikih Lingkungan (Ekoteologi) yang digelar di Al-Azhar Conference Center, Kairo, Mesir.

“Dalam perspektif Islam, bumi bukanlah milik mutlak manusia, melainkan titipan Ilahi yang harus dijaga keseimbangannya. Karena itu, setiap aktivitas yang merusak lingkungan sejatinya telah menyimpang dari tujuan ibadah dan hakikat pembangunan peradaban,” ujar Menag, Selasa (20 Januari 2026).

Menurut Menag, konsep ekoteologi menjadi fondasi penting dalam membangun kesadaran kolektif umat Islam terkait amanah menjaga alam semesta. Ia menekankan bahwa relasi antara manusia dan lingkungan harus didasarkan pada nilai moral dan spiritual.

BACA JUGA  Kemenag dan Bawaslu Sepakat Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu

“Ekoteologi mengajarkan bahwa relasi manusia dan lingkungan harus dibangun di atas prinsip amanah, tanggung jawab moral, dan keseimbangan,” lanjutnya.

Menag juga menyoroti pentingnya pendekatan etis dan nurani dalam mengelola kemajuan peradaban. Menurutnya, tantangan global saat ini tidak cukup dijawab dengan kecerdasan dan teknologi semata.

“Dunia hari ini tidak hanya membutuhkan kecerdasan, tetapi juga nurani dan etika dalam mengelola kemajuan serta menjaga keseimbangan lingkungan,” jelasnya.

Seminar internasional bertajuk “Tantangan Berinteraksi dengan Lingkungan dalam Tafsir dan Sunnah” ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian Agama RI, Al-Azhar Al-Sharif, Kedutaan Besar RI di Kairo, serta Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) Mesir.

Kegiatan tersebut diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari ulama, dosen, peneliti, mahasiswa, serta pemerhati isu lingkungan. Forum ini menjadi ruang diskusi untuk memperkuat kontribusi pemikiran Islam dalam menjawab krisis lingkungan global melalui pendekatan teologis, yuridis, dan etis.

BACA JUGA  Tak Hanya Islam, LPDU Akan Siapkan Model Pengelolaan Dana Lintas Agama

Di sela-sela kegiatan, Menag Nasaruddin Umar juga menyerahkan secara simbolis mushaf Al-Qur’an braille terbitan Kementerian Agama RI kepada Rektor Universitas Al-Azhar, Salama Gomaa Dawud, sebagai bentuk komitmen terhadap inklusivitas dalam pendidikan keagamaan.

Sementara itu, Rektor Al-Azhar Salama Gomaa Dawud dalam sambutannya menegaskan bahwa Islam memiliki perhatian besar terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup.

“Menjaga lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab institusi, melainkan kewajiban setiap individu, karena dampak kerusakan lingkungan akan dirasakan oleh seluruh umat manusia,” ungkapnya.

Continue Reading

Trending