Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Borong Empat Penghargaan Adinata Syariah Tahun 2025

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan prestasi membanggakan di ajang Anugerah Adinata Syariah 2025, yang diselenggarakan Republika bekerja sama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dalam empat kategori di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Penghargaan yang diraih Sulsel adalah Juara 1 Kategori Ekonomi Hijau, Juara 2 Kategori Sekolah Pelopor Ekonomi Syariah, Juara 4 Kategori Keuangan Syariah dan Juara 4 Kategori Zona Khas.

Capaian ini menunjukkan komitmen dan konsistensi Sulawesi Selatan dalam mengembangkan potensi ekonomi dan keuangan berbasis syariah di tingkat daerah.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengucapkan syukur atas raihan tersebut dan menyebutnya sebagai buah kerja keras bersama.

“Alhamdulillah Pemprov Sulawesi Selatan meraih 4 Penghargaan sekaligus dalam Penghargaan Adinata Syariah,” ujar Gubernur Andi Sudirman.

BACA JUGA  Pemprov Sulbar dan Kajati Kerjasama Tangani Masalah Hukum dan Cegah Korupsi

Menurutnya, Anugerah Adinata Syariah ini merupakan penghargaan yang diberikan kepada provinsi yang memiliki kapabilitas dalam memimpin, mengembangkan serta menggerakkan potensi ekonomi dan keuangan syariah di daerahnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim kerja dan masyarakat Sulawesi Selatan yang telah berkontribusi dalam mewujudkan ekosistem ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan.

“Insya Allah ini menjadi motivasi untuk terus menjaga dan mengembangkan segala potensi yang ada di Sulawesi Selatan. Terima kasih kepada seluruh tim kerja yang telah membantu serta masyarakat Sulawesi Selatan,” terangnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Dukung Kelanjutan Pembangunan Kanwil Kemenkum Sulsel

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Launching Gerakan Serbu Pasar: Dorong Akses Pasar dan Kolaborasi Perdagangan di Indonesia Timur

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Resmikan Kolam Labu Bentenge di Pantai Merpati, Bulukumba

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending