Nasional
MK Putuskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Gratis

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, dikutip dari republika, Rabu (28/5/2028).

MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Sejatinya, konstitusi tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar.
“Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta,” imbuh Enny.
Menurut MK, jika frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri, negara justru mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri telah memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar.
Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh lembaga masyarakat sipil bernama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia serta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. (*)
Nasional
Kemenag Siapkan 230 Kuota Beasiswa S2 dan S3 dalam Negeri di 2025

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama tahun ini mengalokasikan 230 kuota beasiswa kuliah S2 dan S2 dalam neger. Meski kuota terbatas, namun jumlah pendaftar program Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kemenag pada kategori ini sangat banyak.
Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) pada Sekretariat Jenderal, Kemenag, Ruchman Basori mengatakan bahwa jumlah pendaftar mencapai 4.455 orang.

“Sementara kuota yang akan diambil terbatas, sehingga sangat kompetitif,” terang Ruchman Basori saat memantau tes wawancara BIB Tahun 2025 hari ke-8 yang dipusatkan di Pusdiklat Keagamaan Ciputat, Selasa (22/7/2025).
Total pendaftar BIB Kemenag untuk semua mencapai kategori mencapai 13.624 orang. Dari jumlah itu. Sebanyak 33% mendaftar beasiswa pada jenjang S2 dan S3 Dalam Negeri.

“Alumni perguruan tinggi keagamaan berkontribusi besar menyumbang jumlah pendaftar,” katanya.
Tingginya animo calon awardee S2 dan S3 menurut Ruchman menunjukan BIB sangat dibutuhkan untuk mendongkrak kualitas SDM.
“Studi S2 apalagi S3 masih dianggap berbiaya mahal, karenanya kehadiran pemerintah sangat penting untuk menjamin kelancaran studi,” kata Mantan Aktivis 1998 ini.
“Para dosen harus bergelar doktor naik satu digit dari ketentuan UU Guru dan Dosen, sehingga dibutuhkan beasiswa untuk menopang peningkatan kualitas dimaksud,” sambungnya.
Dari 4.455 pendaftar, sebanyak 3.214 orang mendaftar beasiswa S2 Dalam Negeri. Sebanyak 1.779 di antaranya dinyatakan lolos adminsitrasi 1.779 orang. Setelah dilakukan seleksi Akademik dan Bakat Skolastik, ada 527 orang.yang lolos saat ini mengikuti tes wawancara.
Sementara untuk pendaftar beasiswa S3 Dalam Negeri, jumlahnya 1.241 orang. Sebanyak 874 dinyatakan lolos adminsitrasi, namun hanya 483 yang lolos seleksi Akademik dan Bakat Skolastik 483 orang. “Mereka saat ini juga sedang mengikuti wawancara,” sebut Ruchman.
Alumni IAIN Walisongo ini berpesan bahwa seleksi Program S2 dan S3 Dalam Negeri BIB sangat kompetitif. Karena itu, calon awardee harus menghadapi wawancara ini dengan persiapan yang matang, powerfull, dan tentu membutuhkan srtategi khusus.
“Jika LPDP tahun depan menambah anggaran, tentu akan bertambah pula jumlah awardee kita, yang akan studi pada S2 dan S3 di Perguruan Tinggi Terbaik di Dalam Negeri,” kata Aktivis Mahasiswa ’98 ini.
Seleksi wawancara BIB Kenenag RI berlangsung sejak 14 – 23 Juli 2025, secara online. Dalam satu hari wawancara ada 40 breakroom, dua pewawancara, 1 peserta dan 1 LO.
Ruchman berharap semoga proses seleksi wawancara ini, dapat diikuti oleh para calon awardee dengan baik. Perangkat seleksi terutama aplikasi dan internet lancer, para Pewawancara LO sebagai faslitator hadir dan dapat bertgas dengan baik. Dari BIB untuk Indonesia dan dari Indonesia untuk dunia. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics10 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login