Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Wagub Sulsel dan Menteri LH Tinjau TPA Tamangapa, Bahas Waste to Energy

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mendampingi Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Kota Makassar, Jumat, 30 Mei 2025.

Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen nasional untuk mengejar target pengelolaan sampah sebesar 51,20 persen pada 2025, sebagaimana diamanatkan Presiden RI.

Saat ini, realisasi pengelolaan sampah baru mencapai 39 persen. Sejumlah fasilitas pendukung pun belum beroperasi optimal, seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan Pusat Daur Ulang (PDU).

Menteri Hanif menegaskan, pemerintah daerah diberikan waktu enam bulan untuk menghentikan praktik open dumping—yakni pembuangan sampah terbuka yang mencemari lingkungan—dan beralih ke sistem sanitary landfill, yaitu metode pengelolaan sampah melalui pengurukan berlapis yang aman dan ramah lingkungan.

BACA JUGA  Batal Hadiri Peringatan HUT ke-65 Kabupaten Pangkep, Prof Fadjry Djufry Ucapkan Selamat dari Lokasi Banjir di Makassar

“Pengelolaan sampah tidak bisa terus-menerus dibebankan kepada TPA. Harus dimulai dari hulu, dikelola di tengah, baru sisanya dibuang sebagai residu. Untuk itu, seluruh fasilitas seperti TPS3R, TPST, dan PDU harus segera dioperasikan,” kata Menteri Hanif.

Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar dalam mereduksi dampak lingkungan melalui pengelolaan air lindi dan mikroplastik. Namun, ia menekankan perlunya langkah yang lebih terintegrasi.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pihak penghasil polutan bertanggung jawab atas dampaknya.

“Sumber sampah berasal dari tiga komponen utama: masyarakat, kawasan (seperti perumahan atau perkantoran), dan produsen.

BACA JUGA  Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Target Sulsel Masuk 5 Besar Nasional Swasembada Pangan

Pemerintah daerah wajib menangani mekanisme dari sisi masyarakat. Sementara kawasan dan produsen harus dikenai teguran, bahkan sanksi jika tidak mengelola sampahnya dengan benar,” tegas Menteri LH.

Saat ini, pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Waste to Energy, yaitu teknologi pengolahan sampah menjadi energi. Perpres itu ditargetkan rampung pada Juni 2025, disusul proses tender akhir tahun, dan pembangunan dimulai awal 2026 hingga selesai pada 2028.

Namun, teknologi tersebut hanya diterapkan di 33 kabupaten/kota dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari. Sementara daerah dengan timbulan di bawah 100 ton per hari wajib membangun fasilitas pemulihan sampah seperti TPS3R, TPST, dan PDU.

“Kita tidak bisa menunggu Waste to Energy. Fasilitas di tingkat menengah harus dibangun dan dioperasikan sekarang juga. Dua tahun ke depan adalah masa krusial, dan kami akan memantau progresnya setiap bulan,” ujar Menteri Hanif.

BACA JUGA  Sekda Sulsel Buka Seleksi Kader Muda PKK 2025, Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan

Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, menyambut arahan tersebut dengan komitmen kuat memperkuat koordinasi lintas sektor.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan siap mendukung transformasi sistem pengelolaan sampah. Kami akan segera mengonsolidasikan peran para produsen dan pelaku usaha untuk menyusun strategi bersama mengurangi beban sampah di daerah,” ujar Fatmawati.

Langkah konkret seperti mengaktifkan fasilitas pengolahan di tingkat tengah—TPS3R, TPST, dan PDU—akan didorong bersama pemerintah kabupaten/kota.

“Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga perubahan perilaku dan pembagian tanggung jawab,” tegas Fatmawati. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Dalam momentum Peringatan 356 Tahun Sulawesi Selatan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memberikan bantuan tabungan pendidikan bagi 902 siswa penyandang disabilitas dari keluarga tidak mampu se-Sulsel.

Setiap anak penerima manfaat mendapatkan bantuan senilai Rp500 ribu, dengan total anggaran Rp451 juta pada tahap awal. Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Andi Sudirman pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Sulsel yang menjadi puncak peringatan 356 tahun Sulawesi Selatan beberapa hari lalu.

Program ini menjadi salah satu bentuk nyata keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap kesetaraan akses pendidikan bagi seluruh anak, termasuk penyandang disabilitas yang kerap menghadapi berbagai keterbatasan dalam menempuh pendidikan formal.

Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Sary Dyana Muallim, mengatakan bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dan hadiah istimewa dari Gubernur Sulsel bagi anak-anak disabilitas.

BACA JUGA  Peringatan Maulid Nabi, Pj Gubernur Prof Zudan Beri Dukungan untuk Memakmurkan Masjid

“Bantuan tabungan pendidikan ini diharapkan dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar dan layanan dasar bagi anak-anak berkebutuhan khusus,” jelas Sary, Sabtu (25/10/2025).

Ia menyampaikan, tahun mendatang Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berencana meningkatkan alokasi anggaran hingga Rp5 miliar bagi 5.000 siswa agar bantuan serupa dapat menjangkau seluruh siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) di Sulsel.

“Ini juga menjadi harapan dari Bapak Gubernur dengan peningkatan anggaran di masa mendatang, Sulawesi Selatan dapat menjadi pelopor dalam perhatian terhadap anak-anak disabilitas,” tandasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel