Connect with us

Nasional

Prabowo ke Kepala Daerah: Jangan Tipu Rakyat

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengatakan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar terhadap rakyat. Kepala daerah tak hanya dituntut menjalankan pemerintahan tapi juga menjaga kepercayaan publik.

“Wujud kesetiaan kita pada Pancasila, NKRI, terutama pemimpin di pusat, provinsi di kabupaten/kota, kecamatan, desa. Jaga kepercayaan rakyat, jangan tipu rakyat, jaga kekayaan rakyat, jangan mencuri dari kekayaan rakyat,” kata Prabowo saat memimpin upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila Kemlu, Jakarta, Senin (2/6).

Para kepala daerah mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan di Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Bay Ismoyo/AFP

Prabowo menekankan, jika kepala daerah tidak mampu mengemban tugas dan menjaga kepercayaan rakyat, lebih baik mengundurkan diri.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Usulkan Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD

“Kalau tidak mampu, jangan masuk ke pemerintahan, kalau tidak mau mengabdi kepada rakyat, jangan mau menerima mandat dari rakyat,” ucap Prabowo.

Prabowo menuturkan, Pancasila harus diimplementasikan dengan baik dan bukan hanya sekadar mantra. Ia mengajak seluruh pihak untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa.

“Kita tidak boleh diam bila nilai-nilai kita dilemahkan, kita harus menjaga, membela, meneruskan nilai-nilai tersebut agar negara kita melangkah maju,” kata Prabowo.

Dalam upacara ini, hadir Wapres Gibran Rakabuming Raka, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPD Sultan Najamudin serta menteri Kabinet Merah Putih.

Selain itu, hadir Presiden ke-5 sekaligus Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri, Wapres ke-6 Try Sutrisno, Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla. (*)

BACA JUGA  Kementan dan Densus 88 Kerjasama Perkuat Swasembada Pangan
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Mulai 2026, ASN Tidak Dapat Lagi Uang Saku Rapat

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Pemerintah resmi menghapus pemberian uang saku bagi aparatur sipil negara (ASN) kementerian dan lembaga yang mengikuti rapat sehari penuh (full day meeting) di luar kantor, mulai tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, yang diterbitkan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan efisiensi belanja negara, khususnya pada komponen belanja barang.

“Pada tahun 2025 biaya rapat khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang half day, untuk setengah hari.

Dan di tahun 2026 yang full day pun kita sudah hapus uang sakunya. Jadi yang ada uang saku sebesar Rp 130.000 per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang fullboard,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait dalam keteranganya, Senin 2 Juni.

BACA JUGA  Solusi untuk UMKM: Presiden Prabowo Subianto Teken PP Penghapusan Piutang Macet

Ia menyampaikan bahwa kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2026 menegaskan bahwa uang saku hanya diberikan untuk kegiatan rapat yang disertai dengan penginapan atau tergolong fullboard.

Uang harian tetap berlaku hanya untuk rapat di luar kantor yang berlangsung lebih dari satu hari dan mencakup fasilitas akomodasi.

“Jadi dengan demikian pemberian uang saku atau uang harian itu hanya untuk kegiatan yang fullboard, yang menginap. Ini sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap belanja barang. Kalau rapat-rapat ini masuk kategori belanja barang,” jelasnya dikutip dari ANTARA.

Sebagai catatan, biaya uang saku rapat fullboard yang diselenggarakan di luar kantor ditetapkan sebesar Rp 130.000 per orang per hari.

BACA JUGA  Kementan dan Densus 88 Kerjasama Perkuat Swasembada Pangan

Sementara untuk rapat half day dan full day yang tidak menginap, tidak lagi diberikan uang saku sejak kebijakan SBM 2025 dan 2026.

Lebih lanjut, ia menambahkan biaya rapat di hotel yang meliputi penginapan, konsumsi dan fasilitas ruang, tetap akan menyesuaikan dengan hasil survei harga layanan hotel.

Survei tersebut dilakukan setiap tahun bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan perguruan tinggi, guna mencerminkan kondisi biaya riil di tiap daerah.

“Dengan demikian harga itu sudah lebih mencerminkan harga yang realistis, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah,” terang Lisbon.

Tarif Hotel Perjalanan Dinas ASN

Selain penghapusan uang saku, PMK 32/2025 juga mengatur penyesuaian tarif hotel untuk perjalanan dinas ASN dalam negeri.

BACA JUGA  Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Dunia Pertanian Sulsel Berterima Kasih kepada Mentan Andi Amran Sulaiman

Biaya penginapan kini berada pada kisaran Rp 2,14 juta hingga Rp 9,33 juta per malam per orang, tergantung jenjang jabatan dan lokasi provinsi tujuan.

Misalnya, batas maksimal tarif hotel untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I di Aceh sebesar Rp 5,11 juta, sementara di Jakarta mencapai Rp 9,33 juta per malam.

PMK 32 Tahun 2025 menegaskan tarif tersebut merupakan batas atas yang tidak dapat dilampaui.

“Standar biaya masukan tahun anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” tulis beleid tersebut dalam Pasal 3 ayat (1). (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel