Connect with us

Nasional

Kementerian Lingkungan Hidup Sebut Ada 3 Perusahaan yang Lakukan Pelanggaran Berat di Raja Ampat

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Pemerintah kembali menyoroti keberadaan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang rawan rusak akibat eksploitasi sumber daya alam. Terkini, Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan sementara izin operasi tiga perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, karena dinilai melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengawasan ketat terhadap tiga perusahaan yang terindikasi mencemari lingkungan.

Meski tidak menyebut nama-nama perusahaan tersebut secara spesifik, Hanif menegaskan bahwa aktivitas mereka telah dihentikan.

“Secara fisik memang ada 3 kegiatan di sana yang sedang kita lakukan pengawasan, jadi ketiga-tiganya kita sudah tadi kita hentikan, karena memang ada pelanggaran yang serius, ada yang jebol, ada yang seperti itu,” ujarnya saat ditemui di Hotel Pullman Jakarta, Minggu (8/6).

BACA JUGA  Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Penerimaan Negara, Dipimpin Anggito Abimanyu

Di tengah sorotan terhadap industri tambang nikel, Hanif menyebut PT Gag Nikel sebagai pengecualian karena dinilai memiliki standar operasional yang baik. Namun, secara prinsip, pemerintah tetap akan meninjau ulang seluruh praktik pertambangan di wilayah pulau kecil, termasuk yang sudah memiliki izin lama.

“Secara prinsip memang tidak dibenarkan adanya kegiatan tambang di pulau kecil, ini mandatnya undang-undang ya, bukan mandat LH ya, sehingga memang itu yang harus kita lakukan bersama,” tegas Hanif.

Isu pertambangan di pulau kecil seperti Raja Ampat bukan hal baru. Menurut Hanif, sebagian perizinan tambang bahkan diterbitkan jauh sebelum adanya regulasi yang lebih ketat, seperti UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Misalnya, PT Gag Nikel sudah mengantongi kontrak karya sejak 1998.

BACA JUGA  Lantik Pengurus DMI Babel, JK Minta Umat Islam Tidak Hanya Fokus pada UMKM

Namun demikian, ketentuan hukum terbaru menegaskan bahwa tambang di pulau kecil tidak diperbolehkan, tanpa kecuali. Ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung tahun 2022 dan Mahkamah Konstitusi tahun 2023.

“Di undang-undang, pulau-pulau kecil tidak ada pengecualian. Jadi tidak ada pengecualian, ini dibuktikan dengan keputusan MA tahun 2022, kemudian diperkuat oleh keputusan MK tahun 2023,” jelasnya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat lima perusahaan tambang nikel yang memiliki izin resmi di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan mendapat izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel (izin sejak 2017) dan PT Anugerah Surya Pratama (2013).

Sementara tiga lainnya mendapatkan izin dari pemerintah daerah, yakni PT Mulia Raymond Perkasa (2013), PT Kawei Sejahtera Mining (2013), dan PT Nurham (2025).

BACA JUGA  Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025

Pemerintah kini dihadapkan pada dilema antara keberlanjutan lingkungan dan legalitas perizinan tambang. Hanif menyebut bahwa diskusi mendalam terkait yurisprudensi hukum dan konservasi akan menjadi langkah selanjutnya dalam menentukan arah kebijakan pertambangan di kawasan sensitif seperti Raja Ampat. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Komisi VIII DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp50,10 Miliar untuk Rampungkan Proyek Strategis UIN Malang

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian Agama sebesar Rp50,10 miliar yang bersumber dari skema Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN). Anggaran tersebut dialokasikan untuk menyelesaikan proyek strategis nasional The Development of UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Phase II East Java Project.

Persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat Kerja antara Menteri Agama dan Komisi VIII DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus pimpinan rapat, Abdul Wachid, mengatakan tambahan anggaran tersebut diperlukan untuk memastikan keberlanjutan program pembangunan sarana pendidikan tinggi keagamaan yang telah berjalan dan segera dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran tahun 2026 yang berasal dari pinjaman/hibah luar negeri pada Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang sebesar Rp50.106.904.000,00. Keputusan ini diambil setelah mendengarkan urgensi paparan dari Menteri Agama guna memastikan aset-aset pendidikan negara yang telah dibangun dapat segera berfungsi penuh bagi masyarakat,” ujar Abdul Wachid.

BACA JUGA  BKPRMI Kecam Larangan Hijab bagi Paskibraka, Sebut Kebijakan Tidak Hormati Konstitusi dan HAM

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan apresiasi atas dukungan cepat yang diberikan Komisi VIII DPR RI terhadap usulan tersebut. Menurutnya, tambahan anggaran itu sangat penting untuk membiayai pengadaan furnitur dan peralatan laboratorium yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam pagu anggaran dasar proyek.

Ia menjelaskan, pembangunan fisik delapan gedung baru di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang telah rampung dan seluruh pekerjaan konstruksi telah diselesaikan melalui kerja sama pendanaan dengan Saudi Fund for Development (SFD).

Delapan gedung yang telah selesai dibangun meliputi Asrama Mahasiswa Putra, Asrama Mahasiswa Putri, Gedung Islamic Tutorial Center, Gedung Fakultas Kedokteran, Gedung Fakultas Farmasi, Gedung Riset dan Data Center, serta Gedung Fakultas Teknik I dan Fakultas Teknik II.

BACA JUGA  Lantik Pengurus DMI Babel, JK Minta Umat Islam Tidak Hanya Fokus pada UMKM

“Komponen pekerjaan konstruksi delapan gedung alhamdulillah telah selesai dilaksanakan dan sudah diselesaikan pembayarannya. Namun, gedung-gedung ini belum bisa digunakan secara optimal tanpa adanya mebelair dan peralatan laboratorium.

Oleh karena itu, tambahan anggaran sebesar Rp50,10 miliar ini murni ditujukan untuk pengadaan furniture and equipment tersebut, demi mendukung keberlanjutan proyek hingga batas akhir kontrak atau closing date pada 31 Desember 2026 mendatang,” jelas Nasaruddin Umar.

Menurut Menag, keberadaan fasilitas pendukung seperti laboratorium modern dan sarana asrama yang memadai menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan tinggi keagamaan Islam.

Ia menilai, penyediaan fasilitas tersebut akan memperkuat operasional akademik sekaligus meningkatkan daya saing UIN Maulana Malik Ibrahim Malang di tingkat nasional maupun internasional.

“Kami mengharapkan pemenuhan fasilitas ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh para mahasiswa dan civitas akademika, dengan tetap mengedepankan perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan di lingkungan Kementerian Agama,” katanya.

BACA JUGA  Ketua Perti:Menag Dibawa Prof Nasaruddin Semua Ummat Terasa Terayomi

Proyek pengembangan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Phase II merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam memperkuat kualitas Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Selain meningkatkan kapasitas sarana dan prasarana, proyek ini juga diharapkan mampu memperluas akses pendidikan tinggi yang berkualitas serta mendukung pengembangan riset dan inovasi di lingkungan kampus.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amin Suyitno, Inspektur Jenderal Kementerian Agama Khoirunnas, Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Ilfi Nur Diana, serta jajaran pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Dengan tambahan anggaran yang telah disetujui DPR RI, pemerintah menargetkan seluruh fasilitas penunjang dapat segera tersedia sehingga delapan gedung baru yang telah selesai dibangun dapat beroperasi secara optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi mahasiswa serta civitas akademika.

Continue Reading

Trending