Connect with us

Nasional

Mentan Amran Dampingi Prabowo dalam Kunjungan Kenegaraan di Singapura

Published

on

Kitasulsel–SINGAPURA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan beberapa menteri lainnya menyambut kedatangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Hotel Fullerton, Singapura, Ahad, 15 Juni 2025.

Menteri lainnya yang turut menyambut adalah Menteri Koordinator Perekenomian Airlangga Hartanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Investasi/Kepala Danantara Rosan Perkasa Roeslani.

Presiden Prabowo melawat ke Singapura dalam rangka kunjungan kenegaraan. Presiden Prabowo akan disambut secara resmi dalam upacara kenegaraan oleh Presiden Singapura, Tharman Shanmugaratnam yang digelar di Parliament House Singapura, menandai eratnya hubungan diplomatik antara kedua negara.

Selain itu, dalam rangkaian kunjungannya, Presiden Prabowo juga akan melakukan courtesy call dengan Presiden Tharman.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Hadap ke DPP, Lapor Keperkasaan NasDem Sulsel di Pilkada Serentak 2024

“Tidak hanya bertemu dengan Presiden Singapura, direncanakan Presiden Prabowo juga menghadiri pertemuan bilateral Leaders’ Retreat dengan Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong,” ucap Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana dalam keterangan tertulisnya.

Mentan Amran sendiri sangat berkepentingan dalam mendampingi kunker Presiden Prabowo ke Singapura ini, mengingat Singapura sebagai salah satu target ekspor produk pangan asal Indonesia, tidak hanya untuk kebutuhan dalam negeri Singapura, tapi juga perannya sebagai Hub ekspor produk pertanian ke seluruh dunia.

NPeningkatan produksi pangan Indonesia terutama Padi dan Jagung saat ini menjadi perhatian dunia, bahkan mempengaruhi dinamika harga dunia.

Diplomasi dengan negara yang memiliki peran jasa seperti Singapura ini dianggap perlu untuk terus memastikan terbukanya pasar ekspor produk pertanian asal Indonesia.

BACA JUGA  Kapolri Rotasi Enam Kapolda, Sejumlah Pejabat Utama Mabes Polri Juga Berganti

Mentan Amran tiba di Singapura sejak Ahad pagi untuk mendahului Presiden. Setelah penyambutan, Prabowo langsung menuju ke kamar untuk kegiatan internal.

Adapun para Menteri pendamping terlihat masih melanjutkan diskusi dan mengobrol santai di resto The Courtyard, Hotel Fullerton tersebut. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dapat Percepat Proses Hukum, Transparansi Jadi Kunci

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menanggapi mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.

Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih panjang.

BACA JUGA  Menag: Pesantren Pilar Pembentukan Karakter Bangsa dan Penjaga Kerukunan

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.

Yusril menilai proses hukum akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, karena koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih sederhana dan waktu penanganan perkara dapat dipersingkat.

Independensi Jadi Sorotan

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan semata-mata kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA  Setelah Beras, Mentan Amran Fokus Peningkatan Produksi dan Hilirisasi Komoditas Perkebunan

Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ujian Integritas Kejaksaan

Yusril menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.

Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara secara terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang tersangka.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari masyarakat.

BACA JUGA  Mentan Amran: Ada Pihak Tak Senang Jika Indonesia Swasembada Pangan

Dengan adanya pengawasan berlapis tersebut, Yusril berharap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Continue Reading

Trending