Connect with us

NEWS

Pelamar PPPK Tahap II Bisa Cek Hasilnya Secara Berkala

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah memasuki tahap hasil akhir kelulusan peserta yang akan diumumkan oleh masing-masing instansi secara bertahap, mulai 16 s.d 30 Juni 2025.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan siaran pers Nomor: 022/RILIS/BKN/VI/2025 tentang Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap II, Pelamar Dapat Cek Pengumuman Instansi Secara Berkala.

Sebelumnya terhitung 863.993 peserta yang memenuhi syarat (MS) pada tahap seleksi administrasi mengikuti tahap seleksi kompetensi berbasis CAT yang digelar pada 16 Mei 2025 lalu, dimana materi seleksi kompetensi mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

Pada seleksi PPPK Tahap II tahun 2024, kriteria pelamar yang ikut seleksi adalah tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja di instansi pemerintah secara terus-menerus selama minimal 2 tahun terakhir; dan lulusan pendidikan Profesi Guru (PPG) khususnya lulusan PPG yang melamar formasi guru di instansi daerah.

BACA JUGA  Tergelincir, Pesawat Trigana Air Gagal Lepas Landas di Bandara Serui

Selain kriteria umum, Panselnas juga menetapkan kriteria tambahan bagi pelamar seleksi PPPK Tahap II, yakni pelamar yang yang sebelumnya dinyatakan TMS pada seleksi administrasi PPPK Tahap I; Pelamar PPPK Tahap I yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024; dan Pelamar yang belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.

Pemerintah melalui Panselnas juga melakukan optimalisasi formasi pada seleksi PPPK Tahap II dengan urutan prioritas pengisian formasi sbb: Pelamar Prioritas 1 Tahun 2021 (khususnya Guru dan Bidan D4 yang belum mendapatkan formasi); Eks Honorer Kategori 2 (THK2) yang memiliki kualifikasi sesuai dengan formasi kosong; Pegawai dengan kode R2 dan R3 yang jabatan dan kualifikasinya sesuai dengan formasi tersedia; non-ASN dengan pengalaman minimal 2 tahun; dan Lulusan Prajabatan atau PPG.

BACA JUGA  IPTU Didik Sutikno Tegaskan Penanganan Kasus Narkoba Ikuti Prosedur 3x24 Jam

Selain itu, bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, Panselnas menyiapkan skema paruh waktu melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dimana delapan jabatan paruh waktu yang ditetapkan adalah:

Guru

Tenaga Kependidikan

Tenaga Kesehatan

Tenaga Teknis

Pengelola Umum

Operator Layanan Operasional

Pengelola Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional

Skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun tidak terakomodir dalam seleksi PPPK 2024. Untuk pelaksanaannya sendiri menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 Tahap I dan Tahap II selesai.

BACA JUGA  Jusuf Kalla: Perang Sebabkan Ekonomi Dunia Menurun

Adapun rangkaian pelaksanaan seleksi PPPK 2024 merujuk pada sejumlah regulasi, diantaranya yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme seleksi PPPK secara umum.

Selain itu, terdapat juga Kepmen PANRB Nomor 348 Tahun 2024 dan Nomor 349 Tahun 2024 yang khusus mengatur seleksi untuk jabatan fungsional guru dan kesehatan di instansi daerah. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

DPRD Sulsel Gandeng KPPU Lindungi UMKM dari Persaingan Tak Sehat

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan audiensi bersama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di ruang kerja Ketua DPRD, Andi Rachmatika Dewi, Minggu (16/6).

Pertemuan tersebut dihadiri, Plt. Kepala Kanwil VI KPPU, Hasiholan Pasaribu, didampingi oleh beberapa pegawai Kanwil VI KPPU.

Hasiholan Pasaribu menyampaikan bahwa kunjungan kali ini merupakan wujud kerja sama dan sinergi lembaganya dengan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

“Langkah tersebut juga penting demi mendukung proses pembuatan regulasi yang sehat, adil, dan mampu melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM,” jelasnya dikutip Selasa (17/06/2025).

BACA JUGA  Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis, Kominfo Ajukan Anggaran Rp 10 M

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, menyambut baik kunjungan Kanwil VI KPPU. Cicu sapaan akrabnya juga menekankan pentingnya peran KPPU untuk memberikan masukan dan pertimbangan.

Dengan demikian, peraturan daerah yang nanti diterbitkan mampu menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi kepentingan pelaku usaha mikro dan menengah.

“Saat melakukan diskusi bersama komisi yang menangani masalah perekonomian, kami sering menerima aduan terkait penerapan tarif angkutan khusus di Makassar.

Ke depannya, keterlibatan KPPU diharapkan dapat turut menyempurnakan regulasi yang tengah disusun DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga sesuai dengan UU Persaingan Usaha dan lebih memberikan perlindungan bagi UMKM,” pungkas Cicu. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel