Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Mukernas IV Permabudhi di Makassar Sekda Sulsel Dampingi Dua Wakil Menteri Membuka Acara

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mewakili Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) di Hotel Aston Makassar, Sabtu, 28 Juni 2025. Gubernur memberikan sambutan selamat datang di awal acara.

Jufri Rahman mendampingi dua Wakil Menteri Agama KH. Romo R. Muhammad Syafi’i, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung membuka secara resmi. Acara mengusung tema “Sinergi Harmoni Permabudhi Peduli Bumi” dan dihadiri pejabat pusat, daerah, serta tamu undangan dari 36 provinsi.

Dalam mewakili Gubernur, Sekda Jufri Rahman membuka Mukernas IV Permabudhi dengan pemukulan gendang, menandai komitmen umat Buddha menjaga kerukunan dan lingkungan.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Siapkan Proses Pengaktifan Kembali Abdul Muis dan Rasnal sebagai ASN

Hadir Ketua Umum Permabudhi Philip K. Widjaja, Ketua Permabudhi Sulsel Yonggris, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, dan delegasi dari seluruh provinsi.

Tema merefleksikan komitmen terhadap pelestarian lingkungan serta toleransi antarumat beragama.

Menurut Ketua Umum Permabudhi Philip K. Widjaja, bahwa Mukernas merupakan agenda rutin tahunan yang menjadi amanah organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Mukernas ini bukan hanya konsolidasi internal, tetapi juga ajang mempererat silaturahmi antarumat Buddha dari 36 provinsi di Indonesia.

Kita harap Permabudhi bisa bermanfaat bukan hanya untuk kebesaran atau pengembangan dari umat Buddha sendiri tetapi bagaimana membawa umat Buddha dapat berkontribusi lebih kepada masyarakat, kepada pembangunan bangsa dan negara,” jelas Prof. Philip.

BACA JUGA  Workshop Literasi Digital untuk Gen Alpha, Sekda Sulsel: Penting Bangun Kesadaran Aman Berinternet

Dalam sambutannya, Wakil Menteri Agama mengapresiasi pelaksanaan Mukernas di Sulsel.

“Hari ini kita melihat demokrasi. Itulah Indonesia, kita punya Pancasila. Bapak Presiden Prabowo Subianto konsisten dengan itu, semua dirangkul. Siapapun kita, apapun agama kita, kita punya kewajiban yang sama, menjadikan Indonesia maju, bermartabat dan mencapai Indonesia Emas 2045 yang akan datang,” terangnya.

Acara ini menjadi forum strategis pembahasan program Permabudhi di bidang sosial, budaya, pendidikan agama, dan pelestarian lingkungan. Juga presentasi rencana kerja 2025–2026 yang terkait dengan edukasi ramah lingkungan dan kolaborasi antarumat beragama. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Ramadhan Leadership Camp 2026, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Bersih dan Inovatif

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Dalam momentum bulan suci Ramadan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya mengawal tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan inovatif melalui pendekatan pencegahan.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (25/2/2026).

Membawakan materi bertajuk “Pengawasan dan Legal Standing Urusan Pemerintahan Daerah” dengan tema “Membangun Integritas, Mengawal Pembangunan, Meraih Keberkahan”, Ferizal menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah, bukan sebagai institusi yang menakutkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kejaksaan hadir di sini bukan sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, melainkan sebagai mitra strategis untuk memastikan proses pembangunan, Bapak/Ibu aman dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Ferizal di hadapan para peserta.

Ia menjelaskan, paradigma penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia kini telah bergeser dari pendekatan represif menuju pencegahan, sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”. Dalam konteks ini, fungsi intelijen kejaksaan tidak lagi sekadar melakukan pemantauan, tetapi berperan sebagai Indera Negara sekaligus Early Warning System.

BACA JUGA  Tiba di Makassar, Pj Gubernur Sulsel Prof. Fadjry Djufry Disambut Hangat Kepala OPD, Forkopimda, dan Masyarakat

Fokus utama Kejaksaan saat ini, lanjutnya, adalah pencegahan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Keberhasilan tidak lagi diukur dari banyaknya aparat yang diproses hukum, melainkan dari terselamatkannya keuangan negara serta terjaminnya kelancaran proyek strategis demi kesejahteraan masyarakat.

Untuk menghilangkan keraguan pejabat daerah dalam mengeksekusi anggaran, Kejati Sulsel menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang diskresi bagi ASN, selama memenuhi empat syarat mutlak, yakni untuk kepentingan umum, sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest), serta didasari itikad baik (good faith).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi daerah. Ferizal mengutip Pasal 389 yang menyatakan ASN tidak dapat dipidana apabila inovasi yang telah disetujui DPRD dan pemerintah pusat tidak mencapai sasaran, sepanjang tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

BACA JUGA  Prof Fadjry Dampingi Menteri Kebudayaan Resmikan Leang Leang Archaeological Park, Fadli Zon: Destinasi Kelas Dunia

“Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Pusat tidak mencapai sasaran, ASN tidak dapat dipidana,” terang Ferizal.

Ferizal juga merinci perbedaan mendasar antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi atau maladministrasi yang tidak menimbulkan kerugian nyata negara serta tidak disertai niat jahat (mens rea) akan diselesaikan melalui mekanisme internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

Sebaliknya, tindak pidana korupsi yang mengandung unsur niat jahat, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kebijakan ini selaras dengan nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 2023 yang mengedepankan pemeriksaan internal oleh APIP selama 60 hari untuk pemulihan kerugian administrasi sebelum masuk ke ranah penegakan hukum. Pengecualian berlaku apabila ditemukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), indikasi suap atau gratifikasi, serta proyek fiktif.

BACA JUGA  Percepatan Pembangunan Infrastruktur Selayar 2025, Pemprov Sulsel Genjot Konektivitas Kepulauan

Dalam mendampingi pemerintah daerah, Kejati Sulsel mengedepankan tiga pilar utama, yakni Bidang Intelijen sebagai Early Warning System; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui pemberian legal opinion dan legal assistance; serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.

Ferizal juga mengungkap sejumlah titik rawan korupsi di daerah, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, perizinan, pengawasan APIP, pajak daerah, hingga dana desa. Ia menyoroti sekitar 51 persen kasus korupsi nasional berasal dari lingkup pemerintah daerah, dengan 90 persen di antaranya terjadi di sektor PBJ.

Menutup paparannya, Ferizal mengajak seluruh ASN menjadikan ibadah puasa sebagai momentum muroqobatullah atau kesadaran bahwa setiap tindakan senantiasa diawasi oleh Allah SWT, guna memperkuat integritas dan mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Continue Reading

Trending