Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Disdik Sulsel Siap Bangun Gedung SMAN 23 Makassar, Iqbal Nadjamuddin: Mohon Doa ta Semoga Lancar

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pembangunan gedung baru SMAN 23 Makassar tetap akan dilaksanakan pada tahun 2024 ini sesuai rencana semula. Anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grand (SG) pada DPA Dinas Pendidikan Prov Sulsel, dengan total anggaran sebesar Rp4 miliar.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Prov Sulsel H Iqbal Nadjamuddin menanggapi maraknya isu dan kabar yang berseliweran kalau pembangunan gedung baru SMAN 23 Makassar terancam batal, Kamis (22/8/2024).

Kabar yang berkembang terancam batalnya pembangunan gedung baru ini karena penggunaan lahan pembangunan SMAN 23 Makassar berada di Kompleks Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.

Kabar ini ditampik Kadisdik Sulsel Iqbal Nadjamuddin. Ia mengakui, saat ini SMAN 23 Makassar masih menumpang di Gedung APTISI sesuai Surat Rekomendasi Peminjaman Gedung Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Lantik 4.047 PPPK Tahap 2 dan Paruh Waktu, Tegaskan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme

“Jadi pembangunan gedung baru SMAN 23 Makassar dilaksanakan tahun ini. Terkait lokasinya sudah ditentukan di dekat Gedung LLDIKTI dan lokasi tersebut adalah aset milik Pemprov Sulsel dengan SHM Nomor 185.

Dan Insya Allah rencana pembangunannya dalam tahap proses pelaksanaan. Mohon doakan semoga berjalan lancar, sesuai rencana,” pinta Iqbal Nadjamuddin. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Disdik Sulsel Terbitkan Edaran Hafalan Al-Qur’an Juz 30 bagi Guru, Tendik dan Siswa Muslim Tingkat SMA/SMK/SLB

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Muhammad Saleh Ditunjuk Pimpin Bappelitbangda Sulsel, Pengamat: Dipilih Karena Kapasitasnya

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Gubernur Andi Sudirman Hadiri Buka Puasa Bersama Kapolda Sulsel, Tekankan Sinergi Pembangunan dan Keamanan

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending