Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Sulsel Terbaik 1 Championship TP2DD 2024 Wilayah Sulawesi, Prof Zudan: Terima Kasih Untuk Semuanya

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menerima penghargaan Championship Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Tahun 2024 Kategori Pulau Sulawesi, pada acara Rapat Koordinasi Nasional P2DD, di Hotel Kempinski Jakarta, Senin, 23 September 2024.

Presiden RI Joko Widodo diwakili oleh Menteri Bidang Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menyerahkan piala.

Sulsel bersaing dengan Sulawesi Barat dan Sulawesi Utara. Adapun untuk tingkat kabupaten, Terbaik 1 diraih Sidenreng Rappang dan Kabupaten Luwu Terbaik 2. Sedangkan Kota Makassar sebagai Terbaik 2 untuk Kategori Kota.

Sulsel mempertahankan prestasi yang diraih pada tahun 2023 dan 2022 (Terbaik di Kawasan Timur Indonesia).

“Saya mengucapkan selamat untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya rekan-rekan semuanya yang bergerak di perluasan dan percepatan digitalisasi daerah,” kata Prof Zudan.

BACA JUGA  Sulsel Terima Penghargaan Daerah Peduli Ketahanan Pangan, Bukti Komitmen Bangun Kedaulatan Pangan Daerah

Apresiasi ini ditujukan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, BKAD Sulsel, Bank Indonesia (BI), OJK dan industri perbankan serta kabupaten dan kota yang bergerak bersama-sama mewujudkan digitalisasi di sektor pendapatan daerah ini.

“Tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat agar mudah bertransaksi di semua sektor. Dengan digitalisasi ini bisa bertransaksi kapan pun, bertransaksi di mana pun dan aman,” terangnya.

Prof Zudan menilai, Bapenda Sulsel telah mendorong kegiatan ini di 24 kabupaten dan kota berjalan masif bersama-sama industri keuangan dan perbankan, serta industri lain.

“Semua stakeholder yang bergerak bersama-sama meningkatkan digitalisasi ini, terima kasih banyak, sukses selalu untuk kita semuanya masyarakat Sulawesi Selatan,” ucapnya.

BACA JUGA  Launching Aplikasi SIPANDA: Mempermudah Akses Layanan Perpustakaan Ibu dan Anak di Makassar

Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, mengatakan, penghargaan ini merupakan bukti komitmen kuat Pj Gubernur Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam mendorong digitalisasi transaksi pemerintah daerah, khususnya dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dimana seluruh transaksi penerimaan Pajak Daerah sudah 100 persen digital dan retribusi daerah sekitar 95 persen juga diterima secara digital. Selain itu didukung kesiapan penerapan opsen pajak yang secara regulasi baik Perda dan Pergubnya sudah selesai ditetapkan.

Pada tahun 2023, peningkatan transaksi digital untuk pajak 132 persen dari Rp2,9 triliun lebih di tahun 2022 menjdi Rp4,73 triliun di tahun 2023.

Sementara itu, Airlangga Hartanto menyampaikan, rakor ini mengangkat tema Digitalisasi Transaksi Pemda untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah. Pertumbuhan yang meningkat secara positif dalam segala hal, termasuk untuk infrastruktur digital.

BACA JUGA  Gubernur Andi Sudirman Launching Bus Trans Sulsel: Direncanakan untuk Semua Daerah

Terkait digitalisasi, Indonesia sebagai pimpinan ASEAN, tahun lalu sudah mendukung digital economic digital framework agreement. Oleh karena itu, P2DD ini sangat penting.

Pertama untuk perkembangan implementasi kebijakan elektronik transaksi pemerintah daerah. Saat ini sudah 87,9 persen atau 480 Pemda. Kemudian sejalan dengan realisasi pajak retribusi daerah targetnya telah tercapai 7,91 persen secara year on year.

“Tertinggi terjadi di Sulawesi dan Nusa Tenggara, Maluku dan Papua,” ungkapnya.

Rakornas P2DD kali ini diharapkan dapat menghasilkan sinergi yang makin kuat dalam optimalisasi pengelolaan sumber daya di tingkat daerah maupun nasional, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di seluruh Indonesia. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Launching Aplikasi SIPANDA: Mempermudah Akses Layanan Perpustakaan Ibu dan Anak di Makassar

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman Kukuhkan 73 Anggota Paskibraka Tingkat Provinsi

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Sulsel Dapat Bantuan Rp281 Miliar di Bidang Perkebunan dan Holtikultura dari Kementerian Pertanian

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending