Connect with us

Luwu Timur

Pemkab Lutim Dorong Usaha Jasa Pertambangan Lebih Taat dan Ramah Lingkungan

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam mendampingi dan memperkuat pelaku usaha di sektor pertambangan.

Kali ini, upaya itu diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi fasilitasi penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha jasa pertambangan dan penunjangnya, khususnya dalam hal pemenuhan komitmen verifikasi kegiatan usaha.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian, Rabu (02/07/2025) ini, dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani, mewakili Bupati Luwu Timur.

Sosialisasi ini digagas oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Timur, dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Dinas PMPTSP, Iskandar Muda, serta Tim Narasumber dari DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Saiful Haris dan Esra Santosa Silalahi, dengan para peserta pelaku usaha jasa pertambangan dari berbagai wilayah di Luwu Timur.

BACA JUGA  Bupati Irwan Launching Program Pandu Juara, Tekankan Kemandirian Desa

Dalam sambutannya, Nursih menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah menciptakan lingkungan usaha yang tertib, taat regulasi, dan berkelanjutan.

“Minimnya pemahaman pelaku usaha terhadap mekanisme verifikasi dan komitmen usaha menjadi latar belakang penting dilaksanakannya kegiatan ini,” ujarnya.

“Pemerintah hadir bukan hanya sebagai komunikator, tapi juga fasilitator yang memberikan arahan agar pelaku usaha mampu menjalankan aktivitasnya secara bertanggung jawab,” tambah Nursih.

Kegiatan ini juga menjadi ruang dialog dua arah antara pemerintah dan para pelaku usaha. Di satu sisi, pemerintah menyampaikan regulasi dan panduan verifikasi usaha, di sisi lain, pelaku usaha dapat menyampaikan kendala yang mereka hadapi secara langsung.

“Verifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kesadaran dalam menjalankan usaha yang ramah lingkungan dan berkontribusi terhadap capaian prestasi pembangunan daerah,” tambah Nursih.

BACA JUGA  Masjid DPRD Lutim Penuh Saat Shalat Zuhur Berjamaah Berkat Ajakan Bupati Irwan

Beliau juga menekankan pentingnya membangun harmoni antara pelaku usaha dan masyarakat sekitar, sehingga kehadiran industri pertambangan tidak menjadi ancaman, tetapi justru menjadi kekuatan yang mendorong kesejahteraan bersama.

“Pemerintah memiliki komitmen kuat menciptakan iklim usaha yang sehat, inklusif, dan berkeadilan demi kesejahteraan masyarakat Luwu Timur. Saya mengajak seluruh pihak untuk bersinergi, memperkuat silaturahmi, dan merumuskan langkah konkret dalam forum ini,” pungkas Asisten Bupati ini.

Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tim narasumber, yang membahas secara teknis pengelolaan perizinan usaha jasa pertambangan serta strategi menghadapi tantangan regulasi yang dinamis. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Hanya Satu Bulan, Pemprov Sulsel Berlakukan Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan yang berlangsung mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.

Program ini bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di wilayah Sulawesi Selatan.

Avied A. Azis, utusan dari Bapenda Sulsel (Samsat Malili), saat bersilaturahmi dengan Kepala Dinas Kominfo-SP Luwu Timur, Muhammad Safaat DP., di ruang kerja Kepala Dinas, Selasa (7/10/2025), menjelaskan bahwa, masyarakat akan memperoleh sejumlah keringanan pajak melalui program ini.

BACA JUGA  Rakor Awal Tahun 2025, Budiman Tekankan Pentingnya Stabilitas dan Komunikasi

“Keringanan yang diberikan antara lain pembebasan denda PKB 100 persen (kecuali untuk kendaraan baru), pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, serta diskon 9,5 persen untuk pajak yang jatuh tempo tahun 2025,” terang Avied.

Selain itu, lanjutnya, masyarakat juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya, serta mendapat fasilitas gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).

“Jadi, ayo segera bayar pajak kendaraan ta, karena promo ini hanya berlaku satu bulan,” ajaknya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo-SP Luwu Timur, Muhammad Safaat DP., menyambut baik program tersebut dan menyatakan siap membantu menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat Luwu Timur agar dapat dimanfaatkan secara maksimal.

BACA JUGA  Kebakaran Hebat di Sorowako, Bupati Irwan Turun Langsung ke Lokasi

“Program ini sangat membantu masyarakat dan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah. Kami di Kominfo akan ikut menyebarluaskan informasi ini melalui berbagai kanal agar masyarakat segera mengetahui dan memanfaatkannya,” ungkap Safaat. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel