Connect with us

Nasional

Kemenag: ITC 2025 Wujud Nyata Kontribusi Umat Buddha Perkokoh Karakter Bangsa

Published

on

Kitasulsel–MAGELANG Kementerian Agama (Kemenag) mengapresiasi gelaran Indonesia Tipitaka Chanting (ITC) 2025 yang berlangsung di kompleks Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, 4 – 6 Juli 2025.

Kegiatan pembacaan teks-teks Kitab Suci Tipitaka secara bersama-sama ini tak sebatas mampu memperkuat keyakinan (saddhā), namun juga menjadi bukti nyata atas kontribusi umat Buddha dalam memperkokoh karakter bangsa.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kemenag Supriyadi saat membuka Indonesia Tipitaka Chanting dan Āsālha Mahāpūjā 2569 tahun 2025 di Taman Lumbini, Kompleks Candi Borobudur, Jumat (4/7/2025).

Menurut Supriyadi, kegiatan yang digelar oleh Sangha Theravadha Indonesia (STI) ini bukan semata warisan spiritual, namun juga menjadi pondasi moral dan budaya yang memperkuat jati diri umat beragama.

BACA JUGA  Anggaran Sekolah Rakyat Capai Rp 2,3 T untuk 100 Lokasi, Biaya per Siswa Rp 48 Juta per Tahun

“Pembacaan Kitab Suci Tipitaka di ITC ini jelas bentuk langkah nyata dalam peningkatan pemahaman dan pengembangan nilai keagamaan di masyarakat serta merupakan salah satu bagian dari program pembangunan bangsa ini di bidang agama,” ujar Supriyadi.

Menjaga tradisi membaca Tripitaka, tandas Supriyadi, berarti komitmen dan upaya tak henti untuk menanamkan kembali semangat memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam kitab suci, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, maupun masyarakat.

“Dan dengan membaca kitab suci secara rutin dan reflektif, umat nantinya akan lebih bijak dalam bersikap, semakin toleran dalam berinteraksi, dan lebih kuat dalam menghadapi tantangan zaman. Seperti sabda Sang Buddha, ‘Dhammo have rakkhati dhammacāriṁ’ yang berarti ‘Dhamma akan melindungi mereka yang hidup sesuai Dhamma’,” jelasnya.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Ucapkan Terima Kasih Atas Kinerja Mentan Amran Penuhi Produksi Beras

Supriyadi optimistis, ITC 2025 dapat mengukuhkan sahabat yang baik (kalyanamitta) dan kebersamaan. Untuk itu dia mengajak tradisi pembacaan Tipitaka ini terus digelorakan baik di rumah, sekolah, tempat ibadah maupun ruang publik karena dari langkah itu akan terwujud jalinan, sinergi dalam membangun keberagaman dan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia maju.

“Jadikan satu ayat sehari sebagai cahaya yang menerangi langkah kita. Ajak keluarga, sahabat, dan generasi muda untuk ikut serta. Karena dari membaca, lahirlah pemahaman. Dari pemahaman, tumbuhlah kebijaksanaan. Dan dari kebijaksanaan, terciptalah kedamaian,” sebut Dirjen.

ITC 2025 diikuti 2.000 umat Buddha baik dari dalam maupun luar negeri. Sejak digelar pertama kali pada 2015, peminat ITC terus meningkat dari tahun ke tahun. Peserta dari luar negeri antara lain berasal dari Amerika Serikat, Inggris, Australia, Thailand, Kamboja, Srilanka, Myanmar, Singapura dan Malaysia.

BACA JUGA  Korbid PKSP KPI Pusat Ditugaskan ke Kalimantan Utara, Kawal Pembentukan KPID ke-34 di Indonesia

“Selain pembacaan Kitab Suci, juga digelar Pradaksina di Stupa Candi Borobudur pada hari kedua dan puncaknya pada Minggu sore diawali puja yatra dari Candi Mendut ke Taman Lumbini yang diikuti sekitar 9.000 orang,” ujar Ketua Panitia ITC 2025 Bhikkhu Guttadhammo Mahathera. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dapat Percepat Proses Hukum, Transparansi Jadi Kunci

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menanggapi mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.

Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih panjang.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Ucapkan Terima Kasih Atas Kinerja Mentan Amran Penuhi Produksi Beras

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.

Yusril menilai proses hukum akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, karena koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih sederhana dan waktu penanganan perkara dapat dipersingkat.

Independensi Jadi Sorotan

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan semata-mata kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA  Pendaftaran Seleksi MTQ Internasional untuk Disabilitas Netra Dibuka Hingga 31 Juli 2025

Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ujian Integritas Kejaksaan

Yusril menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.

Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara secara terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang tersangka.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari masyarakat.

BACA JUGA  Jusuf Kalla Letakkan Batu Pertama Masjid Hajjah Yuliana di Melbourne, Tekankan Masjid sebagai Pusat Peradaban Umat

Dengan adanya pengawasan berlapis tersebut, Yusril berharap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Continue Reading

Trending