Connect with us

Kabupaten Sidrap

Pendidikan Jadi Prioritas, Bupati Sidrap Tunjuk Sirajuddin sebagai Plt Kadis

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bergerak cepat menyikapi kekosongan jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pasca pengunduran diri Faisal Sehuddin.

Bupati Sidrap, H. Syahruddin Alrif, secara resmi menunjuk Sirajuddin A, SP., M.Si. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala dinas tersebut.

Surat Keputusan (SK) penunjukan diserahkan langsung oleh Bupati Syahruddin pada Senin sore, 7 Juli 2025, di halaman Kantor Bupati Sidrap, sesaat setelah agenda penerimaan mahasiswa KKN dari Universitas Hasanuddin (Unhas).

Dalam sambutannya, Bupati Syahruddin menegaskan bahwa penunjukan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan program pendidikan di Sidrap.

Ia berharap Plt yang baru dapat segera menyesuaikan diri dan melanjutkan berbagai agenda penting yang telah dirancang.

BACA JUGA  BPBD Sidrap Masuk Sekolah, Latih Siswa Hadapi Bencana

“Penunjukan ini bukan sekadar administratif, tapi ini bagian dari harapan besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Sidrap.

Mulai dari kompetensi guru, penguatan fasilitas sekolah, hingga inovasi dalam metode pengajaran, semua harus terus dipacu,” tegas Syahruddin.

Bupati juga menyoroti pentingnya sinergi antara Dinas Pendidikan dengan para pemangku kepentingan, mulai dari guru, kepala sekolah, komite, hingga masyarakat luas. Menurutnya, kolaborasi adalah kunci utama untuk memajukan sektor pendidikan di daerah.

Sirajuddin sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar. Pengalamannya di birokrasi pendidikan dinilai cukup matang untuk langsung memimpin dan menjalankan tugas-tugas strategis dinas.

Dalam keterangannya usai menerima SK, Sirajuddin menyatakan kesiapannya mengemban amanah tersebut.

BACA JUGA  Pantau Langsung Pemangkasan Pohon, Bupati Sidrap Terpilih: Bahaya Bagi Pengendara

“Insya Allah, amanah ini akan saya laksanakan sebaik-baiknya. Saya siap bekerja keras sesuai arahan Bapak Bupati, demi mewujudkan Sidrap yang lebih baik dan sejahtera melalui sektor pendidikan,” ujar Sirajuddin. (*)

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Paripurna DPRD Sidrap Tandai Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Lepas Program 6.000 Paket Sembako untuk 11 Kecamatan

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Lepas Tim Marching Band SMPN 1 Pangsid ke Lomba Provinsi, Tekankan Tampil “Full Power” dan Percaya Diri
Continue Reading

Trending