Connect with us

Pemkot Makassar

Transformasi Digital, Pemkot Makassar Gagas Pengembangan Merit Sistem Wujudkan Profesionalisme ASN

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menuju transformasi digital kepegawaian. Di mana, penjajakan pengembangan Merit Sistem tengah dilakukan.

Tujuannya, mewujudkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu implikasi terhadap pelayanan ke masyarakat.

Hal ini ditegaskan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Andi Zulkifly usai menerima Praktisi Transformasi Digital Reformasi Birokrasi Juwanda bersama OPD teknis lingkup Pemkot Makassar di Ruang Bilateral Wali Kota Makassar, Kamis (17/7/2025).

Kata Sekda Zulkifly, pertemuan itu agenda diskusi mengenai manajemen kepegawaian melalui merit sistem secara digital. Apalagi, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin telah memberikan arahan soal transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.

“Jadi kami tadi diskusi bersama Pak Juwandi mengenai pengembangan Merit Sistem. Ini tidak hanya pada pelayanan publik tetapi juga pada pemetaan kepegawaian,” ujar Sekda Zulkifly.

BACA JUGA  Pj Sekda Irwan Adnan Saksikan Serah Terima PSU Senilai Rp232 Miliar kepada Pemkot Makassar

Mantan Camat Ujung Pandang itu menyebutkan, Wali Kota Munafri tertarik dengan penerapan merit sistem di Jawa Barat dan telah melakukan kontak dengan pihak terkait untuk membahas lebih lanjut.

“Dalam diskusi tersebut, dijelaskan bagaimana pemetaan pegawai dan potensi dapat dilakukan melalui digitalisasi dan dashboard.

Nah, melalui dashboard ini, Pak Wali dapat memantau kinerja pegawai, menilai talenta dan kompetensi, serta membuat keputusan yang lebih efektif,” tukasnya.

“Sistem ini juga memungkinkan pemberian TPP dan penilaian kinerja dilakukan secara digital,” tambahnya.

Lebih jauh, Sekda Zulkifly menilai dengan adanya sistem dashboard ini, Walikota dapat menilai setiap individu pegawai secara lebih akurat, tanpa harus bertemu langsung dengan mereka.

Semua informasi tentang pegawai, termasuk talenta, kompetensi, dan prestasi, dapat diakses melalui dashboard.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Paparkan Tujuh Program Unggulan MULIA di UNM

Diskusi ini akan dilanjutkan dengan FGD dan rapat bersama Walikota untuk membahas lebih lanjut tentang penerapan merit sistem secara digital. Dengan demikian, diharapkan manajemen kepegawaian dapat menjadi lebih efektif dan efisien.

Terpisah, Praktisi Transformasi Digital Reformasi Birokrasi Juwanda mengatakan pihaknya bersama jajaran Pemkot Makassar berdiskusi tentang pengembangan merit sistem. Dimana, konsep ini sudah dilakukan Pemkot Bandung atau Pemprov Jabar.

“Kami berbagi pengalaman tentang bagaimana perjalanan pengembangan merit sistem, dari awal hingga berhasil mendapatkan skor tertinggi di Indonesia.

Kami juga akan berbagi best practice, tips, dan kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi,” ungkap Juwanda.

Ia memberikan apresiasi terhadap Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengenai konsep Merit Sistem. “Pak Wali memiliki komitmen yang luar biasa untuk pengembangan merit sistem.

BACA JUGA  Munafri Dorong Bukit Baruga Antang Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Mandiri

Merit sistem sangat penting dalam pemerintahan karena ASN adalah motor pembangunan. Oleh karena itu, pembangunan merit sistem menjadi sangat penting,” jelasnya.

Output dari diskusi ini, sambung Juwanda diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Pemkot Makassar. Namun, hasil outputnya sendiri akan ditentukan nanti usai pembahasan lebih lanjut bersama Wali Kota Makassar.

“Kami berharap pengalaman pengembangan merit sistem di Jawa Barat dapat diadopsi oleh Makassar, dengan penyesuaian sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Lebih jauh, kata Juwanda, pengembangan merit sistem tidak hanya tentang aplikasi, tetapi juga tentang tata kelola, data yang baik, infrastruktur yang baik, dan political will yang kuat.

“Saya percaya bahwa dengan political will yang kuat dari pimpinan, merit sistem dapat diterapkan dengan mudah,” ungkapnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

PEMKOT MAKASSAR TEGASKAN PEMBENAHAN TPA ANTANG SESUAI ATURAN DAN MEKANISME RESMI

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan kawasan TPA Antang.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material tanah urug menjelaskan bahwa pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari proses pembenahan TPA menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurut Amin, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya campur tangan pihak tertentu.

“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menerangkan, langkah penataan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah menggunung.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya untuk memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga menata kembali area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil.

BACA JUGA  Danny Pomanto Dorong OPD Wujudkan Makassar Kota Percontohan Antikorupsi

Metode tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkap Amin.

Ia menambahkan, pembenahan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sanitary landfill maupun controlled landfill.

“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka mulai kami benahi untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang,” sambungnya.

Amin menjelaskan, sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.

Proses tersebut bertujuan mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Fokusnya bagaimana sampah di TPA dari open dumping beralih ke sanitary landfill. Salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.

BACA JUGA  Pj Sekda Irwan Adnan Saksikan Serah Terima PSU Senilai Rp232 Miliar kepada Pemkot Makassar

Ia juga memastikan proses pengadaan material dilakukan sesuai aturan melalui sistem e-katalog dan seluruh material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.

“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki IUP yang masih berlaku,” lanjut Amin.

Menurutnya, langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.

Kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pembuangan sampah dengan berbagai persoalan lingkungan seperti bau tidak sedap, tumpukan sampah, serta minimnya nilai estetika, kini mulai diarahkan menjadi kawasan yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial melalui pengembangan ekonomi sirkular.

Berbagai program penataan infrastruktur, perbaikan akses, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan terus dilakukan agar TPA Antang menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.

Transformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan wajah baru TPA Antang yang selama ini identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh menjadi kawasan yang lebih estetis serta memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.

BACA JUGA  Munafri Dorong Bukit Baruga Antang Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Mandiri

Lebih lanjut, Amin menegaskan material tanah urug yang digunakan saat ini bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.

“Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug. Ini merupakan salah satu persyaratan teknis agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan,” katanya.

Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan berizin resmi dan masih berlaku.

Muhammad Amin menyebutkan sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Di akhir penjelasannya, Amin menegaskan Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi.

“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya.

Continue Reading

Trending