Connect with us

Pemkot Makassar

Wali Kota Munafri Dorong Transformasi Digital ASN Berbasis Meritokrasi

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar terus mendorong peningkatan kualitas aparatur sipil negara (ASN) melalui transformasi sistem kepegawaian berbasis digital.

Dalam audiensi bersama pakar reformasi birokrasi dan transformasi digital, Ir. H. Juwanda, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin membahas penguatan sistem merit, penilaian kinerja ASN berbasis data.

Selain itu, langkah strategis untuk membangun tata kelola kepegawaian yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Hal ini, menjadi pembahasan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan tim Juwanda, seorang spesialis transformasi digital dan reformasi birokrasi, di Ruang Kerja Wali Kota, Jumat (18/7/2025).

Ir. Juwanda memulai audiensi dengan memaparkan konsep Merit System yang menjadi fondasi dalam memperkuat tata kelola kepegawaian secara transparan dan objektif.

Ia menegaskan bahwa transformasi birokrasi dan sistem kepegawaian harus didukung dengan eksekusi teknis yang baik dan kolaborasi lintas sektor.

“Sebagai ASN, punya tanggung jawab penting menjalankan visi dan misi pemerintah. Untuk itu, sistem manajemen ASN harus berbasis digital, objektif, dan akurat,” ujar Juwanda.

Dalam paparannya, Juwanda menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kualitas kinerja ASN, diperlukan pendekatan digital dalam mengelola proses manajemen ASN.

BACA JUGA  Kelurahan Maccini Sombala Kota Makassar, Pilot Project Cinta Statistik

Salah satunya dengan membangun sistem penilaian berbasis talent pool dan pengukuran indikator kinerja seperti SKP (Standar Kinerja Pegawai), aktivitas kerja, hingga IKI (Indikator Kinerja Individu).

“Sistem kinerja yang baik mengukur dari banyak sisi, termasuk SKP, instruksi khusus pimpinan, serta indikator objektif lainnya. Dengan ini, kita bisa mengaitkan kinerja langsung ke TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai),” jelasnya.

Ia juga mencontohkan sistem penilaian ASN di Jawa Barat yang menggunakan 360-degree review, di mana kinerja ASN dinilai tidak hanya oleh atasan, tetapi juga oleh bawahan, rekan kerja, penilaian mandiri, serta feedback dari pengguna layanan.

Lebih lanjut, Juwanda memaparkan sistem dashboard berbasis warna untuk memantau kinerja ASN secara real-time. Dalam sistem ini, pimpinan dapat melihat profil pegawai secara menyeluruh, termasuk skor TKD (Tes Kompetensi Data), potensi, dan histori prestasi.

“Semakin hijau warnanya, semakin tinggi performanya. Kita bisa melihat siapa yang punya potensi, siapa yang aktif, bahkan siapa yang punya catatan khusus,” ungkapnya.

BACA JUGA  Pj Sekda Irwan Adnan Harapkan Makassar Menjadi Kota Tangguh di HUT ke-417

Juwanda juga menjelaskan tahapan strategis dalam reformasi sistem kepegawaian digital. Pertama, validasi dan pembenahan data pegawai.

Kedua, perbaikan sistem manajemen dan penilaian kinerja secara berkala (bulanan). Ketiga, assesmen potensi dan pembatasan pegawai sesuai kebutuhan organisasi.

Keempat, penempatan jabatan berbasis sistem dan hasil asesmen. Kelima, penerapan sistem kepegawaian online 100% secara bertahap.

Menurutnya, semua tahapan ini disiapkan untuk membangun birokrasi yang adaptif, akuntabel, dan berbasis data.

Dalam pelaksanaannya, Juwanda menekankan pentingnya membentuk working level team yang terdiri dari talenta muda, dengan energi dan ide segar.

“Memang butuh kombinasi antara yang berpengalaman dan generasi muda. Mereka bisa diambil dari talent pool terbuka dan dilibatkan aktif di tim pelaksana,” katanya.

Struktur pelaksana internal tetap melibatkan pimpinan utama seperti Sekda sebagai Ketua, Asisten sebagai Ketua Harian, dan OPD teknis di bawahnya.

Sebagai bagian dari solusi digitalisasi, Juwanda juga merekomendasikan penggunaan berbagai platform dan aplikasi modern.

“Dengan sistem yang transparan, berbasis data, dan mendukung pengembangan talenta, kami optimis ASN di Makassar bisa menjadi garda depan dalam mendorong pelayanan publik yang berkualitas dan adaptif terhadap perubahan zaman,” tuturnya.

BACA JUGA  Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un! Pemkot Makassar Kembali Berduka, Kabag Perekonomian Tutup Usia

Saat ini, Pemerintah Kota Makassar terus berkomitmen memperkuat kualitas birokrasi melalui sistem penilaian kinerja berbasis meritokrasi dan digitalisasi.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya mempercepat penerapan metode ini secara efektif, sesuai prosedur yang berlaku.

“Metode ini harus cepat jalan, kami ingin secepatnya diterapkan. Apalagi di Pemkot ini banyak ide yang bisa dieksplorasi, tinggal bagaimana kita maksimalkan potensi yang ada,” kata Munafri.

Ia menambahkan, Pemkot Makassar mendorong sistem yang mampu menggali dan menilai kemampuan tersembunyi para ASN sebagai dasar penempatan jabatan.

Penilaian dilakukan secara objektif dan terukur melalui sistem digital, sehingga proses manajemen SDM berjalan transparan dan akuntabel.

Langkah ini juga akan didukung oleh pelatihan dan pengembangan kompetensi, agar pegawai siap mengemban tanggung jawab di posisi strategis sesuai potensinya.

“Dengan sistem ini, kita bisa tempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat. Itu kuncinya untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan pelayanan Publik kita,” tegas Munafri. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

PEMKOT MAKASSAR TEGASKAN PEMBENAHAN TPA ANTANG SESUAI ATURAN DAN MEKANISME RESMI

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan kawasan TPA Antang.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material tanah urug menjelaskan bahwa pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari proses pembenahan TPA menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurut Amin, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya campur tangan pihak tertentu.

“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menerangkan, langkah penataan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah menggunung.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya untuk memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga menata kembali area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil.

BACA JUGA  Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un! Pemkot Makassar Kembali Berduka, Kabag Perekonomian Tutup Usia

Metode tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkap Amin.

Ia menambahkan, pembenahan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sanitary landfill maupun controlled landfill.

“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka mulai kami benahi untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang,” sambungnya.

Amin menjelaskan, sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.

Proses tersebut bertujuan mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Fokusnya bagaimana sampah di TPA dari open dumping beralih ke sanitary landfill. Salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Perkuat Peran Imam, Gelar Coaching Clinic untuk Standarisasi Ibadah

Ia juga memastikan proses pengadaan material dilakukan sesuai aturan melalui sistem e-katalog dan seluruh material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.

“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki IUP yang masih berlaku,” lanjut Amin.

Menurutnya, langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.

Kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pembuangan sampah dengan berbagai persoalan lingkungan seperti bau tidak sedap, tumpukan sampah, serta minimnya nilai estetika, kini mulai diarahkan menjadi kawasan yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial melalui pengembangan ekonomi sirkular.

Berbagai program penataan infrastruktur, perbaikan akses, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan terus dilakukan agar TPA Antang menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.

Transformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan wajah baru TPA Antang yang selama ini identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh menjadi kawasan yang lebih estetis serta memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.

BACA JUGA  Wali Kota Kukuhkan Paskibraka 2024: Putra-Putri Terbaik Kota Makassar

Lebih lanjut, Amin menegaskan material tanah urug yang digunakan saat ini bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.

“Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug. Ini merupakan salah satu persyaratan teknis agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan,” katanya.

Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan berizin resmi dan masih berlaku.

Muhammad Amin menyebutkan sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Di akhir penjelasannya, Amin menegaskan Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi.

“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya.

Continue Reading

Trending