Connect with us

Luwu Timur

Coaching Clinic SAKIP dibuka Bupati Irwan, Dorong Peningkatan Kinerja

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Akuntabilitas Kinerja merupakan salah satu bagian utama dari pelaksanaan reformasi birokrasi general, sehingga untuk mengetahui tingkat implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil dilakukan evaluasi AKIP setiap tahunnya.

Bupati H. Irwan Bachri Syam didampingi Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler membuka kegiatan Coaching Clinic Sistem Akuntabilitas Kinerja

Instansi Pemerintah (SAKIP) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025, Jumat (25/7/25), di Hotel Gammara, Makassar.

Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari mulai tanggal 25 hingga 26 Juli 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan bahwa, lewat kegiatan tahunan ini bisa menghasilkan capaian kinerja atas output maupun outcome serta kinerja lainnya.

“Kegiatan yang digelar tiap tahunnya ini menggunakan anggaran yang cukup besar kalau tidak menghasilkan output dan tidak ada peningkatan untuk apa kita laksanakan.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur Gelar Bimtek Sinkronisasi RPJMDes–RPJMD, Bupati Irwan Tekankan Perencanaan Kekinian dan Berorientasi Manfaat

Oleh karenanya, saya berharap tahun ini ada peningkatan AKIP, kalau tahun 2024 kemarin menunjukkan nilai 67,77 persen dengan Predikat B, tahun 2025 saya berharap menjadi 70 persen sehingga bisa meraih Predikat BB,” ujarnya.

Ia menambahkan akan memberikan formulir berupa pakta integritas untuk pelaksanaan SAKIP sehingga bisa melaksanakan program dan visi misi Bupati yang tertuang dalam RPJMD.

“Dalam proses peningkatan kinerja, kualitas dan pelayanan kepada publik tidak hanya dengan hasil yang standar-standar saja tetapi kiranya ada peningkatan. Sehingga hasilnya bisa kita wujudkan dalam kurun waktu 3 tahun di tahun 2027 dan hasilnya beerdampak bagi masyarakat,” tegasnya.

Bupati Irwan menegaskan bahwa Kab. Luwu Timur didukung dengan anggaran yang memadai sehingga tidak ada alasan bagi kepala OPD untuk tidak melaksanakan tugas dan tanggung jabwabnya dengan maksimal terutama terkait dengan pelayanan.

BACA JUGA  Bandung Jadi Tujuan Ketiga, Luwu Timur Pelajari Cara Membakar Sampah Tanpa Polusi

Kepala Bagian Organisasi Setda Kab, Luwu Timur, Saenab, melaporkan bahwa dalam upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan dan penguatan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur dengan tujuan perbaikan kinerja pemerintahan yang efektif, lincah dan kolaboratif, dimana salah satu aspek penting untuk mendorong penilaian adalah penguatan SAKIP.

Adapun pelaksanaan evaluasi SAKIP mencakup beberapa hal, yaitu:

1. Penilaian kualitas perencanaan kinerja yang selaras yang akan dicapai untuk mewujudkan hasil yang berkesinambungan;

2. Penilaian pengukuran kinerja berjenjang dan berkelanjutan yang telah menjadi kebutuhan dalam penyusunan strategis dalam mencapai kinerja;

3. Penilaian pelaporan kinerja yang menggambarkan kualitas atas pencapaian kinerja;

BACA JUGA  RPJMD Lutim 2025–2029 Disahkan, Bupati Irwan: Arah Baru Menuju “Luwu Timur Juara”

4. Penilaian evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang memberikan kesan nyata (dampak) dalam peningkatan implementasi SAKIP untuk efektivitas dan efisiensi kinerja;

5. Penilaian capaian kinerja atas output maupun outcome serta kinerja lainnya.

Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari KemenPAN-RB, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Kamaruddin, dengan materi tentang pemahaman SAKIP.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Lutim, H Bahri Suli, para Kepala OPD, para Camat dan peserta Coaching Clinic SAKIP. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  RPJMD Lutim 2025–2029 Disahkan, Bupati Irwan: Arah Baru Menuju “Luwu Timur Juara”

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Ribuan Mahasiswa Tersenyum: Kartu Lutim Pintar Hadirkan Harapan Baru di Dunia Pendidikan

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Tegaskan Kerja Nyata ASN Saat Pimpin Apel Pagi

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending