Connect with us

Nasional

Erwin Aksa Ajak Warga Jakarta Dukung Roby di Dangdut Academy 7 Indosiar

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Legislator DPR RI, Erwin Aksa, menyatakan dukungan penuhnya kepada Robi, salah satu peserta yang tengah berjuang di ajang pencarian bakat Dangdut Academy (DA) 7 Indosiar. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Erwin Aksa saat ditemui di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut politisi asal Sulawesi Selatan yang kini duduk di Senayan melalui daerah pemilihan (dapil) Jakarta tersebut, Robi bukan hanya talenta muda berbakat, tetapi juga representasi warga Jakarta di panggung dangdut terbesar Tanah Air.

“Robi ini perwakilan kita dari Jakarta di DA7 Indosiar, sudah menjadi kewajiban kita untuk memberikan dukungan dan support penuh kepada adinda Robi. Secara pribadi saya juga mengajak seluruh warga Jakarta untuk mendukung Robi agar bisa menjadi juara nantinya,” ujar Erwin Aksa.

BACA JUGA  Menag Nasaruddin Umar Minta Pesparawi Nasional 2026 Padukan Kesemarakan dan Pendalaman Spiritual

Dukungan dari Erwin Aksa ini diharapkan dapat menambah semangat Robi untuk terus tampil maksimal di setiap panggung. Ajang Dangdut Academy sendiri dikenal sebagai salah satu wadah lahirnya bintang-bintang dangdut baru yang mampu bersaing di industri musik nasional.

Dengan dukungan masyarakat, Robi diharapkan mampu melangkah lebih jauh hingga ke babak final dan mengharumkan nama Jakarta di tingkat nasional.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dapat Percepat Proses Hukum, Transparansi Jadi Kunci

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menanggapi mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.

Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih panjang.

BACA JUGA  Menko Zulhas: Indonesia tak Impor Beras Lagi di 2025

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.

Yusril menilai proses hukum akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, karena koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih sederhana dan waktu penanganan perkara dapat dipersingkat.

Independensi Jadi Sorotan

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan semata-mata kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Hadap ke DPP, Lapor Keperkasaan NasDem Sulsel di Pilkada Serentak 2024

Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ujian Integritas Kejaksaan

Yusril menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.

Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara secara terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang tersangka.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari masyarakat.

BACA JUGA  Menag Nasaruddin Umar Minta Pesparawi Nasional 2026 Padukan Kesemarakan dan Pendalaman Spiritual

Dengan adanya pengawasan berlapis tersebut, Yusril berharap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Continue Reading

Trending