Connect with us

Luwu Timur

Pemkab Lutim Dorong Perangkat Daerah Hasilkan Inovasi Pelayanan Publik

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar kegiatan Coaching Penyusunan Inovasi Pelayanan Publik sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung pelaksanaan program inovasi daerah.

Kegiatan yang digelar di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (26/08/2025), dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan Setdakab Luwu Timur, Alamsyah Perkesi, mewakili Bupati Luwu Timur.

Turut hadir sebagai narasumber Provincial Advisor TRANSFORMASI-GIZ Sulawesi Selatan, Dr. Ir. Fadiah Machmud, serta Kabag Organisasi Setdakab Luwu Timur, Saenab.

Dalam sambutannya, Alamsyah Perkesi menegaskan bahwa, penyusunan inovasi pelayanan publik sangat penting sebagai wadah merumuskan gagasan dan konsep inovasi yang dapat diterapkan perangkat daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Pantau Progres Dapur MBG dan Islamic Center Mahalona Raya

“Pemerintah tidak boleh hanya bekerja secara rutin dan administratif, melainkan dituntut menghadirkan terobosan baru yang berdampak langsung pada kepuasan masyarakat,” ungkap Alamsyah.

Selain itu, Alamsyah juga berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius dan penuh komitmen.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi ajang berbagi pengalaman, berdiskusi, serta mencari solusi terbaik dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan tetap berpegang pada asas dan prinsip pelayanan publik.

Adapun prinsip dan asas pelayanan publik yang ditekankan meliputi:

Kepastian hukum, pelayanan harus berdasarkan hukum yang berlaku;

Keterbukaan, informasi penyelenggaraan mudah diakses publik;

Akuntabilitas, penyelenggara bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan;

Efisiensi dan efektivitas, pelayanan harus cepat dan tepat;

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur Dukung Penuh Pengembangan Bakat Catur Lewat Turnamen Pelajar SCC

Profesionalisme, pelayanan harus dilaksanakan dengan kompetensi dan integritas;

Kesamaan hak, semua warga memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan.

Sebelum menutup sambutannya, ia kembali menegaskan tiga harapan utama dari kegiatan Coaching Penyusunan Inovasi Pelayanan Publik.

“Saya berharap setiap perangkat daerah dapat menghasilkan minimal satu rancangan inovasi pelayanan publik yang aplikatif, mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan Indeks Pelayanan Publik, serta mampu berkompetisi di tingkat regional maupun nasional,” jelas Alamsyah.

Coaching ini menghadirkan para inovator dari perangkat daerah, RSUD I Lagaligo, serta staf Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Pelantikan DPC GAMKI Luwu Timur 2025–2028, Dorong Peran Strategis Pemuda Kristen dalam Pembangunan Daerah

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Rapiuddin Kembali Tekankan Kedisiplinan dan Pola Hidup Sehat Saat Pimpin Apel

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  Pemkab Lutim Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana, Wujudkan Masyarakat Tangguh Menghadapi Ancaman Alam

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending