Connect with us

Kabupaten Sidrap

Wabup Sidrap Buka Turnamen Sepak Takraw Lokal Pride, Apresiasi Inisiatif Pemuda

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah membuka Turnamen Sepak Takraw Lokal Pride Kabupaten Sidrap BMP 55 X Mr. Lombenk Cup 2025 di Lapangan BMP 55, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Ahad (14/9/2025).

Sebanyak 24 tim Local Pride Kabupaten Sidrap ikut ambil bagian dalam turnamen tersebut. Pembukaan berlangsung meriah dengan kehadiran berbagai unsur masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sidrap menyampaikan apresiasi atas inisiatif pemuda yang menyelenggarakan kegiatan olahraga bernuansa positif.

“Kami dari pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kegiatan kepemudaan, khususnya yang bernuansa olahraga. Semakin sering dilakukan kegiatan seperti ini, maka semakin banyak pula kesempatan bagi generasi muda Sidrap untuk mengasah kemampuan dan mengukir prestasi,” ujar Nurkanaah.

BACA JUGA  Wabup Sidrap dan TPID Rapat Virtual dengan Mendagri Jelang Idulfitri

Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan olahraga di Sidrap.

“Sejak kami menjabat, sudah banyak kegiatan olahraga yang kami dorong dan dukung. Berbagai event telah dilaksanakan sebagai wadah bagi atlet-atlet lokal untuk berkembang. Kami optimis potensi olahraga di Kabupaten Sidrap akan semakin maju dan mampu melahirkan prestasi membanggakan,” tambahnya.

Turnamen Sepak Takraw Lokal Pride BMP 55 X Mr. Lombenk Cup 2025 diharapkan menjadi ajang pembinaan sekaligus silaturahmi antargenerasi muda, serta bukti semangat sportivitas dan kebersamaan di Sidrap yang terus tumbuh dan berkembang.

Hadir dalam pembukaan, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Patriadi, Lurah Rijang Pittu Hairuddin, perwakilan Danramil Maritengngae, perwakilan Kapolsek Maritengngae, Ketua Panitia Rahman, para panitia, sponsor, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya. (*)

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin Pimpin Rapat Bahas Program Prioritas Daerah
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Ikuti Rapat Antisipasi Ancaman Penyelenggaraan Pemerintahan

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Silaturahmi dan Bahas Pembangunan dengan Warga Desa Lombo

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Jadi Sarana Belajar, Warga Binaan Sidrap Terima Buku Bacaan
Continue Reading

Trending