Kementrian Agama RI
Kampanye Zakat-Wakaf Perlu Dimaksimalkan, Potensinya Capai Rp220 Triliun
Kitasulsel–JAKARTA Potensi zakat Indonesia diperkirakan mencapai Rp220 triliun per tahun, jauh di atas realisasi Rp41 triliun. Hal ini disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Zakat Wakaf Funwalk di Car Free Day Jakarta, Minggu (21/9/2025)
“Zakat itu sudah terbukti, Rp41 triliun terkumpul. Itu baru seperberapanya. Kalau dikumpulkan semuanya yang berKTP Islam itu, maka seharusnya Rp220 triliun setiap tahun,” kata Nasaruddin Umar, Menteri Agama.
Acara ini diikuti 1.400 peserta dan merupakan rangkaian keenam yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam untuk memperingati Maulid Nabi, dihadiri oleh staf khusus Menteri Agama dan jajaran eselon 1 dan 2 Kementerian Agama, juga Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenag
Menag Nasaruddin menegaskan wakaf seharusnya memiliki potensi lebih besar dari zakat, sebagaimana praktik di negara-negara lain. “Wakaf itu seharusnya lebih besar pendapatannya daripada zakat. Di negara-negara lain, jauh lebih banyak wakaf daripada zakat,” ungkapnya.
Menurutnya, penguatan zakat dan wakaf bukan hanya kewajiban keagamaan, melainkan juga strategi pemberdayaan ekonomi umat. “Insya Allah ke depan bapak-ibu sekalian, carilah kiat-kiat bagaimana menampung zakat, bagaimana menampung wakaf produktif ini,” kata Menag.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad menegaskan bahwa zakat dan wakaf perlu terus digelorakan agar pengumpulan dan pendistribusiannya memberikan dampak nyata.
“Zakat seperti yang Pak Menteri sering sampaikan kepada kami, harus terus digelorakan, harus terus dikampanyekan. Agar pengumpulan zakat makin maksimal, agar pendistribusian zakat juga makin memberikan dampak yang nyata kepada umat Islam,” ujar Abu Rokhmad, Dirjen Bimas Islam.
Ia juga menambahkan bahwa wakaf juga dapat mendukung pendidikan Islam. “Hari ini kami ingin menjadikan wakaf untuk madrasah, untuk pendidikan Islam, agar sarana dan prasarananya semakin layak, agar anak-anak kita juga mendapatkan pendidikan yang betul-betul memberikan dampak yang nyata bagi upaya mereka untuk menjadikan Indonesia makin baik di tahun yang akan datang,” jelas Abu Rokhmad. (*)
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login