Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag Minta PTK Wujudkan Pendekatan Salad Bowl, Apa itu? Afissa H.OAfissa H.O

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar berbicara pentingnya pendekatan Salad Bowl dalam menyikapi keragaman. Menag minta agar Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) bisa mewujudkan pendakatan ini demi menguatkan kerukunan.

Lantas, apa itu Salad Bowl?

“Jika diibaratkan, Indonesia sebagai peradaban Islam itu seperti salad bowl, yaitu keberagaman budaya yang tetap dipertahankan meski bercampur dalam satu masyarakat,” jelas Menag saat menghadiri Dialog Interaktif Peresmian Kampus Peradaban Qur’ani Internasional Universitas PTIQ Jakarta, Rorotan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/9/2025).

“Ini (salad bowl) berbeda dengan melting pot yang meleburkan berbagai budaya menjadi satu yang homogen, atau asimilasi yang justru menghilangkan identitas budaya minoritas. Di Indonesia, kita justru merawat perbedaan agar menjadi kekuatan,” lanjutnya.

BACA JUGA  Wamenag Apresiasi Perlindungan Sosial untuk Penggiat Masjid

 

Menurut Menag, pendekatan salad bowl inilah yang diharapkan mampu diwujudkan melalui PTK, termasuk Kampus Peradaban Qur’ani PTIQ Jakarta. PTK tidak hanya menjadi pusat kajian keagamaan (Al-Qur’an), tetapi juga pusat pengembangan ilmu pengetahuan yang berpihak pada nilai-nilai kebangsaan.

“Kita ingin kampus PTIQ ini menjadi mercusuar moderasi beragama, tempat tumbuhnya generasi muda yang religius sekaligus ilmiah, yang siap menghadapi tantangan global namun tetap berakar kuat pada Pancasila dan Al-Qur’an,” tambah Menag.

Dialog interaktif ini menjadi bagian dari peresmian pembangunan Kampus Peradaban Qur’ani Internasional PTIQ Jakarta yang digagas untuk melahirkan lulusan berdaya saing global, berilmu pengetahuan tinggi, sekaligus menjaga jati diri keislaman yang rahmatan lil ‘alamin. (*)

BACA JUGA  Di Konferensi Lembaga Hadis Saudi, Menag Usulkan Terjemahan Indonesia dan Tawarkan Indonesia sebagai Tuan Rumah Musabaqah Internasional
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  DPR Sepakat Kemenag Realokasi Anggaran Rp616 Miliar untuk BP Haji dan BPJPH

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Di Konferensi Lembaga Hadis Saudi, Menag Usulkan Terjemahan Indonesia dan Tawarkan Indonesia sebagai Tuan Rumah Musabaqah Internasional

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Presiden Setujui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag
Continue Reading

Trending